Tersebutlah sepasang suami Istri , si Istri mempunyai sesuatu (Rumah ) sebelum pernikahannya dari pinjaman orang tuanya , kemudian sehabis hidup berumah tangga beberapa tahun , diancamlah ia oleh suaminya biar dijual ! Karena takut ,maka dijuallah .
Pertanyaannya ; Begitu si suami sdh meninggal , bisakah penjualan itu dibatalkan oleh si Istri tadi. Scr aturan perdata ??
PENCERAHAN;
Pasal 1325 KUHPerdata menyatakan sebenarnya Paksaan menimbulkan suatu perjanjian atau perikatan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang menciptakan perjanjian/ perikatan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.
Jadi, berdasakan ketentuan Pasal 1325 KUHPerdata di atas, sanggup saja penjualan tersebut dibatalkan, SELAMA memang si istri tersebut DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWASANYA BENAR ketka melaksanakan penjualan tersebut ia dalam kondisi terancam.
Namun demikian, harus diketahui pula, sebenarnya yang dimaksud dengan "ancaman" dalam hukum, bahaya tersebut setidaknya harus diiikuti dengan "kekerasan" baik dalam arti kekerasan secara fisik dan atau phisikis. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1326 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwasanya, rasa takut alasannya ialah hormat terhadap ayah, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan perjanjian.
Selain itu, perlu diperhatikan pula, sesuai dengan ketentuan 1327 KUHPerdata, abolisi suatu perjanjian/ perikatan menurut paksaan tidak sanggup dituntut lagi, bila sehabis paksaan berhenti, perjanjian itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau kalau telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang (30 tahun).
0 Komentar untuk "Kasus Jual Beli Rumah"