Mlm pak.kakak sy dl prnh bl tanah,sertifikatnya skrg SKGR ats nama kk sy sndiri,baru2 ini dtg calo tanah yg menyatakan tanahyg d bl kk sy dl sblumnya sudah ada jg yg punya jd untuk mnghindri kerugian kk sy di sarankan menemui si pemilik tnh sb dan nanti akn d gnti rugi sbsar 20 jt,apa yg hrus d lkukan kk sy pak?smntara surat tnh tsb d jaminkan kksy di bank
PENCERAHAN;
Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR) ialah surat yang keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan PPAT Camat atas sebidang tanah yang dibebaskan untuk kepentingan tanah investasi tanah industri dengan dasar pengadaan tanah untuk kepentingan Umum dimana Ganti rugi atas bidang tanah tersebut dilakukan dengan cara pembelian dan penyerahan ganti rugi oleh negara yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 perihal Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum).
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibentuk apabila pemegang hak menyerahkan / melepaskan hak atas tanah kepada Negara untuk kepentingan pihak lain dan mendapatkan ganti rugi. Makara intinya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) merupakan semacam kuitanasi penerimaan ganti rugi dalam rangka pelepasan hak atas tanah.
Berdasarkan pengertian di atas, kiranya sanggup dipahami bahwasaya SKGR bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah NAMUN hanya merupakan syarat untuk mengajukan akta ke Badan Pertanahan Nasional.
Terhadap adanya klaim kepemilikan orang lain, saran saya sebaiknya KakaK Anda meminta pembuktian kepemilikan orang tersebut atas tanah yang diklaimnya. Jika ternyata pihak yang mengklaim tidak sanggup pertanda kepemilikannya, tentunya sanggup diabaikan. Namun jikalau memang ada bukti kepemilikannya, tentunya abang Anda sanggup menarik pihak penjual SKGR untuk mempertanggungjawabkannya dan Kakak Anda sanggup bermusyawarah dengan pihak yg mengklaim tsb.
0 Komentar untuk "Kasus Skgr"