Selamat siang Pak, saya yaitu seorang kontraktor bangunan. yang mana saya terikat kontrak dengan salah satu klien saya dan di tuangkan di sertifikat notaris.Yang ingin saya tanyakan adalah:
1.melalui kuasa hukumnya mereka memutuskan kontrak scara sepihak dengan alasan habis tenggang waktu pelaksanaan (si owner pada ketika proses pelaksanaan sering memecat dan intervensi pekerja sehingga pekerja banyak yg tidak mau melanjutkan pekerjaan sehingga pekerjaan tidak tercapai sesuai shcedul).dan di sertifikat notaris ada satu pasal bahwa apabila terjadi keterlambatan si pelaksana(saya sendiri)akan didenda 0.1%permil hingga 5%.apakah saya tidak punya hak lagi untuk melanjutkan pekerjaan tersebut 50 hari lagi hingga batas 5%?apakah surat pemutusan kontrak tersebut yg mereka layangkan sanggup di katagorikan wanprestasi?
2.bahwa hingga ketika ini mereka tidak mau mengadakan check list pekerjaan sehingga tidak ada perhitungan atas kerugian2 yang saya alami.dan pekerjaan tersebut telah di take over oleh mereka, terhadap ini tindakan aturan apa yang seharusnya saya lakukan..?
Tolong klarifikasi nya Pak, terimakasih
PENCERAHAN;
0 Komentar untuk "Kasus Kontraktor Bangunan"