Kasus Kontraktor Bangunan

Selamat siang Pak, saya yaitu seorang kontraktor bangunan. yang mana saya terikat kontrak dengan salah satu klien saya dan di tuangkan di sertifikat notaris.Yang ingin saya tanyakan adalah:
1.melalui kuasa hukumnya mereka memutuskan kontrak scara sepihak dengan alasan habis tenggang waktu pelaksanaan (si owner pada ketika proses pelaksanaan sering memecat dan intervensi pekerja sehingga pekerja banyak yg tidak mau melanjutkan pekerjaan sehingga pekerjaan tidak tercapai sesuai shcedul).dan di sertifikat notaris ada satu pasal bahwa apabila terjadi keterlambatan si pelaksana(saya sendiri)akan didenda 0.1%permil hingga 5%.apakah saya tidak punya hak lagi untuk melanjutkan pekerjaan tersebut 50 hari lagi hingga batas 5%?apakah surat pemutusan kontrak tersebut yg mereka layangkan sanggup di katagorikan wanprestasi?
2.bahwa hingga ketika ini mereka tidak mau mengadakan check list pekerjaan sehingga tidak ada perhitungan atas kerugian2 yang saya alami.dan pekerjaan tersebut telah di take over oleh mereka, terhadap ini tindakan aturan apa yang seharusnya saya lakukan..?

Tolong klarifikasi nya Pak, terimakasih
PENCERAHAN;
1). Pasal 1266 KUHPerdata menyatakan, "Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi penghapusan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas undangan tergugat, leluasa memperlihatkan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu dihentikan lebih dari satu bulan".

Artinya, ada tidaknya atau diatur tidaknya opsi/ ketentuan ihwal pembatalan/ pengakhiran perjanjian secara sepihak, TETAP, penghapusan perjanjian HARUS DILAKUKAN BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN.

Jadi, selama penghapusan tersebut hanyalah dilakukan secara sepihak maka Anda tetap berhak melanjutkan perkerjaan yang telah Anda lakukan sesuai schedule.

Surat pemutusan kontrak tersebut sanggup dianggap sebagai upaya untuk tidak melakukan isi ketentuan perjanjian yang sudah disepakati. Dan akhirnya sanggup dianggap sebagai upaya wanprestasi.

2). Karena ini berawal dari perjanjian dan penghapusan perjanjian secara sepihak, tentunya Bapak sebagai pihak yang dirugikan harus menuntut ganti kerugian akhir Perbuatan mereka tersebut kepada Pengadilan.

Related : Kasus Kontraktor Bangunan

0 Komentar untuk "Kasus Kontraktor Bangunan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)