aaf Pak mau nanya,"Ada kerabat yang hutang ke seorang Renternir dg Agunan Sertifikat Rmh Tinggalnya & disahkan melalui "Notaris si Renternir" tsb. Tapi Kerabat ini tdk diberi copy-an dr isi perjanjian hutang-piutang tsb. & Dikarenakan peristiwa alam maka kerabat br melaksanakan Angsuran 1x.
PERTANYAANNYA: Tanpa Mengetahui isi perjanjian tsb, BISAKAH RENTERNIR LANGSUNG MENGAMBIL-ALIH/BALIK NAMA Rumah tsb MESKIPUN Sdh melaksanakan Angsuran 1x. Krn kt orang kalau sdh pernah mengangsur maka tidak sanggup ambil alih/balik nama.
TERIMAKASIH & SUKSES SELALU
PENCERAHAN;
0 Komentar untuk "Kasus Hutang Renternir"