Kasus Hutang Renternir

aaf Pak mau nanya,"Ada kerabat yang hutang ke seorang Renternir dg Agunan Sertifikat Rmh Tinggalnya & disahkan melalui "Notaris si Renternir" tsb. Tapi Kerabat ini tdk diberi copy-an dr isi perjanjian hutang-piutang tsb. & Dikarenakan peristiwa alam maka kerabat br melaksanakan Angsuran 1x.
PERTANYAANNYA: Tanpa Mengetahui isi perjanjian tsb, BISAKAH RENTERNIR LANGSUNG MENGAMBIL-ALIH/BALIK NAMA Rumah tsb MESKIPUN Sdh melaksanakan Angsuran 1x. Krn kt orang kalau sdh pernah mengangsur maka tidak sanggup ambil alih/balik nama.
TERIMAKASIH & SUKSES SELALU
PENCERAHAN;
 
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan, "Semua perjanjian yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak sanggup ditarik kembali selain dengan setuju kedua belah pihak, atau alasannya alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, dikaitkan dengan uraian duduk perkara Anda, kiranya sanggup dipahami sesungguhnya perjanjian antara kerabat Anda dengan Renternir tersebut telah mengikat diantara keduanya dan dikala perjanjian dituangkan dalam sertifikat notariat tentunya perjanjian WAJIB DILAKSANAKAN SESUAI ISI PERJANJIAN. Jadi, alasannya perjanjian tersebut telah dibentuk dan ditandangani oleh kedua belah pihak, kerabat Anda sebagai pihak dalam perjanjian TIDAK DAPAT BEGITU SAJA MENYAKAN TIDAK TAHU/ TIDAK MENGETAHUI ISI PERJANJIAN".

Related : Kasus Hutang Renternir

0 Komentar untuk "Kasus Hutang Renternir"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)