Kasus Perjanjian Investasi

KASUS;
Saya mengikuti investasi melalui seseorang yang saya kenal. kami menciptakan surat perjanjian di atas materai 6000 yang berisi bahwa trader ( orang tsb) wajib mentransfer profit sebesar 4% perhari. tetapi hingga kini semenjak januari kemarin. modal saya yg 10jt gres dtransfer 3,6jt. dan alasan dan keadaan seakan menghindar telah ditunjukkannya. kalau saya melapor kan masalah ini ke pengadilan. aturan apakah yang berlaku? apa yang hrus saya lakukan. saya hanya menuntut uang saya dikembalikan saja. trimakasih
PENCERAHAN;
 
Yang sanggup Anda lakukan yaitu mengajukan somasi wanprestasi kepada Pengadilan Negeri yang daerahnya hukumnya meliputi domisili si trader sebagai tergugat.
 Dalam perdata tidak ada jeratan aturan badan, yang ada yaitu upaya paksa bagi pihak yang dikalahkan untuk memperlihatkan kerugian kepada pihak yang dimenangkan menurut Putusan Pengadilan.

Jeratan aturan tubuh terdapat dalam aturan pidana. Jika Anda ing
in mengajukan upaya aturan pidana tentunya Anda harus menciptakan laporan kepolisian. Namun, menurut uraian Anda, perkiraan saya permasalahan Anda tidaklah murni pidana, bahkan mungkin cenderung murni perdata sebab dalam duduk masalah yang disampaikan dikatakan "dari investasi 10 jt gres ditransfer 3. 6 jt", ini berarti ada pengembalian uang yang diinvestasikan dan ini berarti perihal duduk masalah utang-piutang yang notabene masuk dalam ranah aturan perdata.

Related : Kasus Perjanjian Investasi

0 Komentar untuk "Kasus Perjanjian Investasi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)