Kasus Surat Panggilan Polisi

Pak saya ingin bertanya,bagamana mekanisme yang benar dari pemanggilan polisi terhadap kita apabila kita dilaporkan oleh seseorang??
Pagi tadi saya mendapat surat dari tetangga yang katanya ia dititipkan oleh mantan adik ipar saya. Setelah saya baca ternyata itu panggilan dari polisi yg hendak memanggil saya untuk menghadap untuk wacana tuduhan mantan istri yg menyatakan saya menelantarkan anak saya. Apakah mekanisme tsb benar pak? dg cara dititipkan,tdk secara langsung??
Saya juga menemukan kejanggalan di surat tersebut, dmana bentuk kop surat tsb yg sepengetahuan saya tdk mencerminkan surat resmi. Tolong penjelasannya pak,trims...
PENCERAHAN;
 
Ditegaskan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP bahu-membahu penyidik yang melaksanakan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu diperiksa dengan SURAT PANGGILAN YANG SAH dengan memperhatikan TENGGANG WAKTU YANG WAJAR antara diterimanya panggilan dan hari seeorang diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Dalam klarifikasi Pasal 112 ayat (1) KUHAP pada pokoknya dikatakan bahu-membahu pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan SURAT PANGGILAN YANG SAH, artinya surat panggilan tersebut ditandatangani oleh penyidik yang berwenang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP di atas maka Surat panggilan Kepolisian untuk menghadiri suatu investigasi masalah pidana setidaknya memuat hal-hal sbb :

1. Pertimbangan dan dasar pemanggilan.
2. Identitas orang yang dipanggil yang mencakup Nama, pekerjaan, alamat lengkap dan STATUS ketika dipanggil (sebagai tersangka atau sebagai saksi).
3. Identitas penyidik dan atau penyidik pembantu yang harus ditemui.
4. Hari, tanggal, bulan, tahun dan JAM pemenuhan panggilan. Oleh alasannya yakni KUHAP tidak menetapkan batas waktu tenggang yang masuk akal antara diterimanya panggilan dan hari diharuskannya memenuhi panggilan maka, setidak-tidaknya dalam 3 hari sebelum tanggal dan hari pemeriksaan, surat panggilan sudah harus diterima oleh orang yang dipanggil.
5. Alasan pemanggilan dengan menyebutkan uraian singkat kejadian tindak pidana berikut ketentuan pasal pidananya.
6. Identitas pemanggil yang mencakup Nama, pangkat dan jabatannya.

Jika surat panggilan yang Anda terima tidak menguraikan/ memuat hal-hal di atas, maka secara hukum, Anda sanggup mengabaikan surat panggilan tersebut alasannya yakni tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

Terkait penitipan surat panggilan, meskipun KUHAP tidak mengatur secara teknis lebih lanjut pemanggilan, secara normatif hal tersebut sanggup saja menjadi alasan Anda untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Related : Kasus Surat Panggilan Polisi

0 Komentar untuk "Kasus Surat Panggilan Polisi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)