KASUS;
Selamat malam.....pak....saya menerima warisan rumah dari alm ayah saya....dgn ukuran 5 x 18 meter tapi sehabis kurun waktu berjalan...ayah saya membeli dari orang lain ......dgn bukti perjanjian persaksian atau petok D.....setelah saya cek kekelurahan ternyata nomer letternya tercatat disana...dan betul telah dibeli ayah saya....akan tetapi ternyata mulai bab belakang kedepan 10 meter ada pihak lain yang memiliki akta (pemilik 1 ) dan mengakui bahwa telah dijual ke orang yg menjual ke ayah saya....sedang yang 8 meter kedepan petok D atas nama si A (bukan pemilik 1 )atau lain dgn pemilik yang belakang....yang mau saya tanyakan gimana caranya supaya sanggup saya olok-olokan menjadi sertifikat....(ada beberapa tetangga yang mengalami hal sama ).....kami sudah kenotaris dan diminta untuk pinjam akta induk..dari pemilik 1....tapi hingga detik ini pemilik 1 selalu sulit untuk menyerahkannya....apa yg harus kami lakukan ? Karena ada sekitar 20 orang atau lebih yang punya cita-cita sama untuk lepas dari akta induk dan mengurus akta masing 2x....dengan segala hormat mohon pertolongan dan pencerahannya....
PENCERAHAN;
0 Komentar untuk "Kasus Warisan"