Kasus Warisan

KASUS;
Selamat malam.....pak....saya menerima warisan rumah dari alm ayah saya....dgn ukuran 5 x 18 meter tapi sehabis kurun waktu berjalan...ayah saya membeli dari orang lain ......dgn bukti perjanjian persaksian atau petok D.....setelah saya cek kekelurahan ternyata nomer letternya tercatat disana...dan betul telah dibeli ayah saya....akan tetapi ternyata mulai bab belakang kedepan 10 meter ada pihak lain yang memiliki akta (pemilik 1 ) dan mengakui bahwa telah dijual ke orang yg menjual ke ayah saya....sedang yang 8 meter kedepan petok D atas nama si A (bukan pemilik 1 )atau lain dgn pemilik yang belakang....yang mau saya tanyakan gimana caranya supaya sanggup saya olok-olokan menjadi sertifikat....(ada beberapa tetangga yang mengalami hal sama ).....kami sudah kenotaris dan diminta untuk pinjam akta induk..dari pemilik 1....tapi hingga detik ini pemilik 1 selalu sulit untuk menyerahkannya....apa yg harus kami lakukan ? Karena ada sekitar 20 orang atau lebih yang punya cita-cita sama untuk lepas dari akta induk dan mengurus akta masing 2x....dengan segala hormat mohon pertolongan dan pencerahannya....
PENCERAHAN;
 
Berdasarkan uraian yg disampaikan, perkiraan saya, keseluruhan bidang tanah tersebut masih berupa girik, tidak ada sertikat induk diatas tanah tersebut. Jadi, perkiraan saya, rasanya pemilik 1 memang sulit memenuhi ajakan anda alasannya yakni ssghnya pemilik 1 tsb tidak mmpunyai sertikat induk spt anda minta.
Dalam praktek pertanahan, biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula sanggup berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan menurut kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang sanggup dipakai untuk menelusui kepemilikannya.
Jika anda ingin mengurus sertikat atas tanah girik tersebut maka anda harus melaksanakan proses Pendaftaran Tanah yang secara umum prosesnya sbb :
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat wacana tanah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa atas tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta riwayat pemilikan tanah dimaksud.
2. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi atau Surat Ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Atau dalam hal pada waktu proses pelaksanaan AJBnya dulu, BPHTB tersebut belum dibayarkan
6. Proses pertimbangan pada panitia A kantor pertanahan setempat.
7. Pengumuman di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan
8. Pengesahan pengumuman
9. Penerbitan Sertifikat tanah.

untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya sanggup dilakukan kalau pada waktu
pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan sanggup ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan hingga dengan 1 tahun.

Related : Kasus Warisan

0 Komentar untuk "Kasus Warisan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)