Kasus Pegadaian

KASUS;
kepala seksi di-kantor saya meminjam BPKB kendaraan beroda empat saya, sesudah itu beliau menggadaikan kepeda rentenir BPKB saya tersebut senilai 100 jt dan sesudah jatuh tempo beliau enggak sanggup bayar utangnya dan kendaraan beroda empat saya di sita oleh rentenir tsb..istri Kasi saya tersebut meminta saya memperlihatkan kendaraan beroda empat saya kepada rentenir dengan menciptakan surat perjanjian bermatrai 6000 bahwa beliau akan membayar seharga kendaraan beroda empat saya 2( dua) bulan lalu di saksikan oleh adik KASI dan suami adik Kasi saya yang wanita dan merupakan Kadis di suatu instansi di kota saya, dan hingga sudah lebih 1 (satu) tahun uang saya belum di kembalikan oleh istri KASI saya tersebut...sementara Kasi saya tersebut telah pergi menghilang tak tau dimana rimbanya? (sebagai gosip utang Kasi saya kira-kira 500 jt belum termasuk kendaraan beroda empat saya yang digadaikannya tersebut...)
yang ingin saya tanyakan:
1. apakah kalau saya bawa kejalur aturan uang saya sanggup kembali?
2.apakah aturan pidana atau perdata kasus saya ini?
3.seandainya mereka bercerai bagai mana dengan uang saya?
4.solusi apa yang sanggup saya lakukan supaya uang saya kembali?
PENCERAHAN;
 
Berdasarkan uraian dongeng yang disampaikan, perkiraan saya kasus Anda yaitu kasus perdata dimana istri kasi Anda tersebut mengakui berhutang kepada Anda. Terkecuali bila pada kenyataannya ketika KASI Anda menggandaikan BPKB Anda tanpa sepengetahuan dan seijin Anda selaku pemilik, sanggup jadi, dalam kasus Anda tsb terdapat unsur pidana penggelapan yang artinya unsur pidananya harus diproses terlebih dahulu sebelum kasus perdatanya.

Dalam kasus perdata, bila pada kenyataannya atas wanprestasi yang dilakukan istri kasi memang menjadikan kerugian tentunya hakim sanggup memerintahkan istri kasi untuk mengembalikan uang tersebut berikut pembayaran bunganya kepada Anda selaku pihak yang dirugikan.

Jika terjadi perceraian diantara keduanya, tentunya hutang tersebut tetap menjadi kewajiban mereka berdua alasannya hutang tersebut masih termasuk harta bersama dalam perkawinan mereka selama belum ada pemisahan harta. Artinya, selama belum ada pemisahan harta bersama perkawinan, meskipun mereka bercerai, mereka tetap tanggung menanggung hutang kepada Anda dan Anda sebagai kreditur tetap sanggup menagih kepada salah satu dari mereka atau menagih pribadi kepada mereka berdua. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1283 KUHPerdata : "Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung sanggup menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak sanggup meminta supaya utangnya dipecah".

Jika pada kenyataannya, mereka telah bercerai dan juga telah melaksanakan pemisahan harta bersama, maka hutang tersebut menjadi tanggungan bagi pihak yang menciptakan hutang tersebut.

Solusi dalam duduk kasus hutang piutang hanya ada 1 (satu) solusi, yakni menagih dan menagih hutang tersebut.

Related : Kasus Pegadaian

0 Komentar untuk "Kasus Pegadaian"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)