KASUS;
kepala seksi di-kantor saya meminjam BPKB kendaraan beroda empat saya, sesudah itu beliau menggadaikan kepeda rentenir BPKB saya tersebut senilai 100 jt dan sesudah jatuh tempo beliau enggak sanggup bayar utangnya dan kendaraan beroda empat saya di sita oleh rentenir tsb..istri Kasi saya tersebut meminta saya memperlihatkan kendaraan beroda empat saya kepada rentenir dengan menciptakan surat perjanjian bermatrai 6000 bahwa beliau akan membayar seharga kendaraan beroda empat saya 2( dua) bulan lalu di saksikan oleh adik KASI dan suami adik Kasi saya yang wanita dan merupakan Kadis di suatu instansi di kota saya, dan hingga sudah lebih 1 (satu) tahun uang saya belum di kembalikan oleh istri KASI saya tersebut...sementara Kasi saya tersebut telah pergi menghilang tak tau dimana rimbanya? (sebagai gosip utang Kasi saya kira-kira 500 jt belum termasuk kendaraan beroda empat saya yang digadaikannya tersebut...)
yang ingin saya tanyakan:
1. apakah kalau saya bawa kejalur aturan uang saya sanggup kembali?
2.apakah aturan pidana atau perdata kasus saya ini?
3.seandainya mereka bercerai bagai mana dengan uang saya?
4.solusi apa yang sanggup saya lakukan supaya uang saya kembali?
PENCERAHAN;
0 Komentar untuk "Kasus Pegadaian"