selamat malam pak, mohon pemberian penjelasannya.
sy mempunyai siswa katakan si A, ijazahnya mengalami sedikit kesalahan yaitu terlewat ditanda tangani kepsek. Kemudian si A kembali ke sekolah untuk perbaikan, sesudah diperbaiki, pihak sekolah kembali menyerahkan ijazah tsb ke A, tetapi berdasarkan si A ijazah tersebut belum dikembalikan. Setelah beberapa kali di cek pihak sekolah, ternyata mmg ijazah tsb tdk ada dskolah, dan karna kasus ini orang renta A akan mengadukan mslh ini ke jalur hukum.
yang ingin saya tanyakan,
1. apakah sanggup kasus ini dibawa kjalur hukum, mengingat kedua belah pihak mempunyai bukti yg lemah?
2. bagaimana solusi terbaik untuk kami
3. sangsi apa yg mkn kami terima kalau teryata itu kslhan phak skolah?
trimakasih
PENCERAHAN;
0 Komentar untuk "Kasus Ijazah"