Kasus Kost-Kost An Dan Polisi

KASUS;
Selamat pagi. Saya ingin berkonsultasi. Saya mempunyai kos2an putri di jakarta selatan, dua rumah sebelah saya ialah rumah seorang polisi. Polisi ini populer sangat sok dan suka bertindak menyerupai jagoan. Semalam ia masuk tanpa izin ke dalam kos2an saya, naik ke lantai dua, kemudian tanpa mengetuk pribadi membuka pintu salah satu kamar. Dia bermaksud ingin menggerebek kamar tersebut krn ia menerka ada laki-laki dan perempuan sedang berdua2an di dalam. Ternyata di dalam kamar tersebut tidak ada laki-laki sama sekali, hanya penghuni yg sdg nonton tv. Tindakannya ini sangat mengganggu rasa kedaulatan saya sbg pemilik kosan (walaupun saya tdk tinggal di sana), dan sangat mengganggu kenyamanan penghuni kosan.

Pertanyaan saya:
1) apakah tindakan polisi memasuki properti saya tanpa izin ini legal?
2) bagaimana aturan di indonesia untuk: a) laki-laki dan perempuan dalam satu kamar tertutup, dan b) kumpul kebo.
3) tindakan aturan menyerupai apa yg sanggup saya lakukan menyangkut penggerebekan ini utk memberi pelajaran kpd polisi ini supaya tidak sewenang2 di lingkungan kami?

Terima kasih banyak sebelumnya. Sukses selalu untuk anda.
 
PENCERAHAN;
 1) apapun tindakan polisi tersebut, selama ia tidak mempunyai izin untuk memasuki rumah atau halaman rumah orang lain, maka ia sanggup dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 167 KUHPidana. Pasal 167 KUHPidana menyatakan :(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain dengan melawan aturan atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas undangan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling usang 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
.(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan alasannya kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
 (3) Jika mengeluarkan bahaya atau memakai sarana yang sanggup angker orang, diancam dengan pidana penjara paling usang 1 tahun 4 bulan. 
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 sanggup ditambah sepertiga jikalau yang melaksanakan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.Jika ternyata ia ialah polisi dengan jabatan tertentu, misal selaku penyidik, maka menurut jabatannya tersebut, ia sanggup dijerat Pasal 429 KUHPidana : 
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang digunakan oleh orang lain, atau jikalau berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas undangan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling usang 1 tahun 4t bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, menyelidiki atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.2) Secara hukum, kumpul kebo dianggap sebagai kejahatan terhadap kesopan (kesusilaan) dengan bahaya eksekusi sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 281 KUHPidana. Adapun isi lengkap ketentuan Pasal 281 KUHPidana :Diancam dengan pidana penjara paling usang 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
 3) Terkait tindakan oknum polisi, Anda sanggup menciptakan laporan ke divisi propam yang berada di Polres yang wilayah hukumnya meliputi domisili kost2-an Anda.

Related : Kasus Kost-Kost An Dan Polisi

0 Komentar untuk "Kasus Kost-Kost An Dan Polisi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)