Kasus Guru Dipecat

 KASUS;
Ada seorang guru yg mengajar di sebuah sekolah yayasan, lalu guru tersebut d pecat dan d beri uang tolak 300 ribu. Guru tersebut telah mengajar selama setahun dan menerima subsidi dari pemda sekali 6 bulan. Dengan berhentinya si guru tadi hilang haknya untuk sanggup THR pada hari raya besok ini. Pertanyaan aku apakah si guru sanggup melaksanakan upaya aturan untuk menuntut kepala sekolah yg sudah memecatnya. Kemana si guru harus mengadukan nasibnya. Trima kasih
PENCERAHAN;
Guru sebenarnya ialah pekerja. Artinya, jikalau ia mengalami pemecatan sepihak, maka harus dilihat terlebih dahulu status dan bentuk relasi kerja antara guru dengan pihak sekolah tersebut.

Jika si guru tersebut ialah pekerja kontrak, maka harus dil
ihat apakah pemecatan tsb sesuai dengan perjanjian kontrak kerjanya atau tidak. Jika ternyata tdk sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, tentunya si guru sanggup mengadukan ke disnaker.

Tapi, jikalau tidak ada perjanjian kontrak kerja, tentunya akan merepotkan. Dalam hal ini, mungkin ada baiknya si guru tersebut mengadukan ke organisasi profesi guru menyerupai PGSI atau lain sebagainya.

Related : Kasus Guru Dipecat

0 Komentar untuk "Kasus Guru Dipecat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)