KASUS;
Ada seorang guru yg mengajar di sebuah sekolah yayasan, lalu guru tersebut d pecat dan d beri uang tolak 300 ribu. Guru tersebut telah mengajar selama setahun dan menerima subsidi dari pemda sekali 6 bulan. Dengan berhentinya si guru tadi hilang haknya untuk sanggup THR pada hari raya besok ini. Pertanyaan aku apakah si guru sanggup melaksanakan upaya aturan untuk menuntut kepala sekolah yg sudah memecatnya. Kemana si guru harus mengadukan nasibnya. Trima kasih
PENCERAHAN;
0 Komentar untuk "Kasus Guru Dipecat"