KASUS;
Saya seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
- status saya yaitu karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
- adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah orisinil yg terakhir sbg jaminan ikatan dinas tsb.
- apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 2.000.000, – sbg pengganti.
Didlm surat perjanjian kontrak yg saya tanda tangani tdk dibubuhi materai.
Kontrak pertama saya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tdk/blm ada perjanjian kontrak lagi, dan saya masih bekerja di perusahaan.
Selama saya bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada, total slma 3 bulan tdk/blm dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi alasannya yaitu suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan area saya.
Bahkan untuk program pembinaan yg dilaksanakan diluar daerah, saya hrs memakai uang eksklusif krn situasi tsb (yg seharusnya memakai uang perusahaan).
Pertanyaan saya :
1). Apakah surat perjanjian tsb sah dan berpengaruh dimata hukum??
2). Apakah kalau mengundurkan diri, saya salah dimata hukum, mengingat saya belum tanda tangan kontrak ke-2 (berikutnya)??
3). Apakah sempurna bila saya mengundurkan diri dg alasan uang makan + uang transport + uang biaya pembinaan yg blm dibayarkan semoga saya tidak dikenai penalty??
4). Apakah saya sanggup menuntut untuk hak saya yg blm dibayarkan tsb??
Terima-Kasih sebelumnya atas bantuannya.
PENCERAHAN;
0 Komentar untuk "Kasus Kontrak Kerja"