Kasus Kontrak Kerja

KASUS;
Saya seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
- status saya yaitu karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
- adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah orisinil yg terakhir sbg jaminan ikatan dinas tsb.
- apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 2.000.000, – sbg pengganti.
Didlm surat perjanjian kontrak yg saya tanda tangani tdk dibubuhi materai.
Kontrak pertama saya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tdk/blm ada perjanjian kontrak lagi, dan saya masih bekerja di perusahaan.
Selama saya bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada, total slma 3 bulan tdk/blm dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi alasannya yaitu suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan area saya.
Bahkan untuk program pembinaan yg dilaksanakan diluar daerah, saya hrs memakai uang eksklusif krn situasi tsb (yg seharusnya memakai uang perusahaan).
Pertanyaan saya :
1). Apakah surat perjanjian tsb sah dan berpengaruh dimata hukum??
2). Apakah kalau mengundurkan diri, saya salah dimata hukum, mengingat saya belum tanda tangan kontrak ke-2 (berikutnya)??
3). Apakah sempurna bila saya mengundurkan diri dg alasan uang makan + uang transport + uang biaya pembinaan yg blm dibayarkan semoga saya tidak dikenai penalty??
4). Apakah saya sanggup menuntut untuk hak saya yg blm dibayarkan tsb??
Terima-Kasih sebelumnya atas bantuannya.
 
PENCERAHAN;
 
1) Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan menyatakan perjanjian kerja dibentuk atas dasar :

a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melaksanakan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang permintaan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, terang dan tegas bergotong-royong perjanjian kerja Anda tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum. Meskipun tidak bermaterai ? materai bukan sebagai bukti sahnya perjanjian.

2) Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakn :

(1) Perjanjian kerja dibentuk untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 tersebut, mengingat jangka waktu perjanjian kerja Anda sudah berakhir, maka berakhir pula segala kewajiban yang mengikat anda. Artinya, kalau ke anda mengundurkan diri sesudah berakhirnya perjanjian, maka anda tidak terbebaskan dari hukuman pinalti.

3) Tidak sempurna anda mengundurkan diri dengan alasan tunjangan2 yang belum dibayarkan. Saya yakin itu sudah diatur dalam perjanjian kerja Anda. Bahwa kemudian anda ingin resign lihat tanggapan no. 2 di atas.

4) Pasal 59 ayat (5) UU Ketenagakerjaan menegaskan bergotong-royong Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling usang 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Selanjutnya, Pasal 59 ayat (7) pada pokoknya menegaskan Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) maka demi aturan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, alasannya yaitu perjanjian anda telah berakhir namun selama 3 bulan perusahaan tidak kunjung memperpanjang/ memperbaharui perjanjian kerja Anda, sesungguhnya status Anda bukan lagi sebagai pekerja kontrak tetapi sudah menjadi pekerja tetap. Ini berarti Anda sanggup menuntut hak-hak yang belum dibayarkan.

Related : Kasus Kontrak Kerja

0 Komentar untuk "Kasus Kontrak Kerja"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)