Kasus Lakalantas

KASUS;
saya mengalami kecelakaan pada 30 september 2011, motor saya menabrak kendaraan beroda empat (Isusu panter) yang berbelok dan berhenti tiba tiba dari arah yang berlawanan sehingga menutupi hampir semua dari jalan/jalur saya , dengan jarak sekitar 20m ketika ia akan berbelok dengan kecepatan saya 60 km/jam. posisi motor sedang mendaki. saya mengalami kecelakaan beruntun setelah menabrak bab kendaraan beroda empat samping bawah saya juga menabrak kendaraan beroda empat (avanza) yang ada di belakangnya. dari bencana tersebut memang saya tidak melihat lampu sign dari kendaraan beroda empat didepan dikarenakan kendaraan beroda empat masih berjalan dan tiba tiba eksklusif berbelok.
setelah kecelakaan saya dipanggil untuk melaksanakan penyelidikan oleh pihak peyidik. disana pihak kendaraan beroda empat tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, makanya saya mengajukan untuk menindak lanjutkan kasus tersebut, setelah dari pihak penyidik menyampaikan bahwa akan menawarkan panggilan sekali lagi untuk melaksanakan BAP. tetapi setelah saya tidak pernah di panggil oleh pihak penyidik, setelah abang saya pergi kesana untuk menanyakannya, ternyata kendaraan beroda empat panter tersebut sudah dikeluarkan oleh pihak penyidik tampa pemberitahuan, setelah kaka saya menanyakan soal surat panggilan dari pihak penyidik, gres besoknya kami sendiri yang mengabil surat panggilan tersebut di kapolres, ternyata setelah menunggu usang saya yang sebagai korban telah di ubah dalam surat panggilan menjadi tersangka, setelah esoknya untuk melaksanakan BAP saya menanyakan kenapa saya yang dijadikan tersangka, kata mereka alasannya ialah keputusan bersama dan berdasarkan mereka saya bersalah karna saya menabrak samping belakang kendaraan beroda empat bukan bab depannya.

setelah melaksanakan BAP, ternyata dari pihak penyidik mau menutupi masalah tersebut, karna saya selalu tiba menanyakan bagaimana proses dari masalah saya. ahkirnya mereka membawa berkas tersebut ke kejaksaan pada tahun 2012 bulan januari lalu. tetapi dari pihak kejaksaan juga sama menyerupai dari pihak penyidik dalam melaksanakan tugasnya dalam pemanggilan untuk sidang saya tidak pernah di panggil secarah sah selama 4x untuk melaksanakan persidangan, setelah saya bosan menunggu balasannya saya pergi ke persidangan sendiri tampa di panggil dari pihak kejaksaan, gres disanalah saya diberikan surat panggilan tersebut setelah 4x abolisi sidang. dalam proses sidang saya di tuntut bersalah karna kecepatan saya 60km dalam memasuki kawasan permukiman . diwaktu pembelaan saya menyatakan tidak bersalah karna status sebenarnya jalan tersebut ialah jalan utama dari kabupaten minahasa utara (jenis jalan kolektor primer jalanan yang dibentuk untuk kecepatan 40km-60km/jam) dan menjelaskan pasal pasal yang menyatakan bahwa kendaraan beroda empat (isuzu panter) tersebut yang melaksanakan kesalahan karna tidak memerhatikan jarak dan laju dari kendaraan didepannya (dan didalam BAP, kendaraan beroda empat tersebut berhenti ketika berbelok karna ada anak kecil yang berhenti pada jalur yang ditujunya sehingga terjadinya kecelakaan) ini ada dalam uu no 22 th 2009 pasal 112,a.

setelah pemutusan tgl 23 mei 2012 ,minggu kemudian saya dinyatakan bersalah oleh pengadilan berdasarkan fakta/ peraturan yang yang dibuat-buat oleh jaksa penuntut. (ada juga abolisi sidang yang dilakukan oleh jaksa tersebut sudah lebih dari 6x secara tidak beralasan dan selama ini dalam pemanggilan sidang saya tidak pernah dipanggil dengan surat panggilan

(tolong bantuannya ) terima kasih
PENCERAHAN;

Sesungguhnya dalam kasus kemudian lintas tetap tunduk pada aturan program pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981. Dalam Pasal 183 KUHAP ditegaskan sebetulnya Hakim dihentikan menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.Jadi, yang perlu diperhatikan BUKAN fakta/ peraturan yang dibuat-buat oleh JPU, tetapi yang HARUS DIPERHATIKAN ialah apakah bukti-bukti dipersidangan menyerupai keterangan saksi atau bukti-bukti yang lain mendukung keterangan Anda ? Apakah dalam persidangan supir isuzu panther yang Anda DUGA PENYEBAB KECELAKAAN dihadirkan dalam persidangan ?

Bahwa kemudian pada kenyataannya Majelis Hakim tidak memperhatikan keberatan anda dalam persidangan atau mengabaikan bukti-bukti yang ada, maka Anda sebagai pihak dirugikan sanggup mengajukan BANDING atas putusan tsb.

Related : Kasus Lakalantas

0 Komentar untuk "Kasus Lakalantas"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)