Adakah kewajiban baik waktu ataupun hukuman sehabis ada perubahan direksi dalam sertifikat perusahaan untuk merubah TDP SIUP dll?
JAWABAN;
Pasal 11 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(1) Perubahan yang sanggup menjadikan penggantian TDP sebagai berikut : a. pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan; b. perubahan nama perusahaan; c. perubahan bentuk dan/atau status perusahaan; d. perubahan alamat perusahaan; e. perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau f. khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
(2) Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti ialah hingga dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang diubah atau diganti.
(3) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat menerbitkan TDP pengganti paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung semenjak permohonan perubahan diterima secara benar dan lengkap.
(4) Perubahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup dilaporkan kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dan tidak perlu dilakukan penggantian TDP.
(5) Kepala KPP Kabupaten/Kota mensahkan perubahan dan mencatat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Buku Induk Perusahaan.
(6) Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU-WDP.
0 Komentar untuk "Kasus Izin Usaha"