KASUS;
Selamat Sore pak,,,
saya dodik sulfiantoro warga Lumajang, dikala ini saya masih kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Lumajang,
dulu saya bekerja di notaris, sekitar 1 tahun lau ada kepala desa yang mengajukan balik nama kepada kantor saya, dan kepala desa tsb konsultasi kepada saya perihal persyaratan untuk balik nama,
dikala itu dasar untuk balik nama yaitu Leter C/Persil,
adapun dongeng dari kepala desa sebagai berikut:
dulu si A membeli tanah kepada si B dan si B menjual tanah tersebut kepada si C,
pada waktu melihat leter c yg ditunjukan kesaya masih belum ada coretan pengalihan hak, dan pada waktu itu saya menyarankan untuk melaksanakan pencoretan untuk mengetahui riwayat tanah, dan alhasil kepala desa tersebut mencoret leter c tersebut sesuai pengalihan semenjak awal dulu (dari kepala desa lama)...
sehabis pencoretan leter C selesai kepala desa ttersebut bersama pihak pembeli sudah tiba ke kantor saya dengan kelengkapan yang cukup,,,
,,set AJB selesai Pihak A mempermasalahkan AJB tersebut dikarenakan tidak ada dasar yang cukup untuk melaksanakan pencoretan terhdp Leter C tersebut, dan pihak A mengaku tidak melaksanakan jual beli terhadap si B, berdasarkan keterangan si A dulu yaitu gadai,,,, ,dan yg saya tanyakan yaitu :
1. apa kepala desa tersebut melaksanakan tindakan pemalsuan terhadap pencoretan Leter C tsb?
2. apakah saya salah memperlihatkan saran kepada Kepada Kepala desa tsb untuk mencoretnya??dan apa saya sanggup dituntut secara hukum?
3. apakah kepala desa dulu yang salah tidak melaksanakan pencoretan atau admin desa pada dikala warganya melaksanakan pengalihan hak?
4. semenjak tahun kapan bekerjsama adanya sertifikat jual beli, Hibah APHB?
5. hingga dikala ini saya masih menjadi saksi dalam masalah tersebut, ,gimana cara mengatasi permasalah tersebut di meja hijau yang masih dikala ini belum selesai?
dan dikala ini dikala sudah berhenti jadi pegawai notaris dan bekerja sebagai analis di bank swasta, Mohon bantuannya pak,,terima kasih
PENCERAHAN:
0 Komentar untuk "Kasus Pertanahan"