Kasus Pertanahan

KASUS;
Selamat Sore pak,,,
saya dodik sulfiantoro warga Lumajang, dikala ini saya masih kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Lumajang,
dulu saya bekerja di notaris, sekitar 1 tahun lau ada kepala desa yang mengajukan balik nama kepada kantor saya, dan kepala desa tsb konsultasi kepada saya perihal persyaratan untuk balik nama,
dikala itu dasar untuk balik nama yaitu Leter C/Persil,
adapun dongeng dari kepala desa sebagai berikut:
dulu si A membeli tanah kepada si B dan si B menjual tanah tersebut kepada si C,
pada waktu melihat leter c yg ditunjukan kesaya masih belum ada coretan pengalihan hak, dan pada waktu itu saya menyarankan untuk melaksanakan pencoretan untuk mengetahui riwayat tanah, dan alhasil kepala desa tersebut mencoret leter c tersebut sesuai pengalihan semenjak awal dulu (dari kepala desa lama)...
sehabis pencoretan leter C selesai kepala desa ttersebut bersama pihak pembeli sudah tiba ke kantor saya dengan kelengkapan yang cukup,,,
,,set AJB selesai Pihak A mempermasalahkan AJB tersebut dikarenakan tidak ada dasar yang cukup untuk melaksanakan pencoretan terhdp Leter C tersebut, dan pihak A mengaku tidak melaksanakan jual beli terhadap si B, berdasarkan keterangan si A dulu yaitu gadai,,,, ,dan yg saya tanyakan yaitu :
1. apa kepala desa tersebut melaksanakan tindakan pemalsuan terhadap pencoretan Leter C tsb?
2. apakah saya salah memperlihatkan saran kepada Kepada Kepala desa tsb untuk mencoretnya??dan apa saya sanggup dituntut secara hukum?
3. apakah kepala desa dulu yang salah tidak melaksanakan pencoretan atau admin desa pada dikala warganya melaksanakan pengalihan hak?
4. semenjak tahun kapan bekerjsama adanya sertifikat jual beli, Hibah APHB?
5. hingga dikala ini saya masih menjadi saksi dalam masalah tersebut, ,gimana cara mengatasi permasalah tersebut di meja hijau yang masih dikala ini belum selesai?
dan dikala ini dikala sudah berhenti jadi pegawai notaris dan bekerja sebagai analis di bank swasta, Mohon bantuannya pak,,terima kasih
PENCERAHAN:
Buku Letter C Desa merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek registrasi tanah yang sudah ada haknya, termasuk adanya pencoretan apabila telah terjadi peralihan hak.

Berdasarkan fungsinya tersebut tentun
ya Kepala desa tidak sanggup begitu saja melaksanakan pencoretan atas letter C yang ada. Bahwa ternyata ada pengalihan tanah sebelumnya yang dilakukan oleh Kepala Desa yang lama, bukan berarti Kepala Desa pengganti sanggup melaksanakan pencoretan begitu saja. Dalam hal ini seharusnya pihak Kepala Desa pengganti memberikan permasalahan tersebut terlebih dahulu kepada Instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan setempat biar didapat cukup alasan aturan untuk melaksanakan pencoretan.

Bahwa jelas, dengan tanpa alasan aturan yang kuat, kepala Desa pengganti melaksanakan pencoretan atas letter C tsb sanggup diartikan sebagai tindakan pemalsuan atas dokumen.

Bahwa atas perilaku anda memberi saran, salah benarnya sanggup diketahui secara terperinci sehabis didapat hasil penyidikan atas kasus anda. Dalam hal ini saya tidak sanggup mengomentari lebih lanjut atas status Anda dalam kasus mengingat kasus tersebut masih dalam proses peradilan.
Dalam histori aturan akta-akta tanah, bentuk dan blangko aktanya mulai ada pada Tahun 1961 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 perihal Pendaftaran Tanah yang kini diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Related : Kasus Pertanahan

0 Komentar untuk "Kasus Pertanahan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)