Selamat siang, pak saya mau menanyakan jikalau penjualan tanah dilakukan oleh orang renta dan ditandatanganinya saksi Pak Rt, RW Serta Adik saya Sementara sertifikat tanah atas nama saya Apakah berdasarkan aturan itu sah legal apa tidak,sementara saya tidak ikut menandatanganinya..? mohon penjelasannya.. terimakasih
PENCERAHAN;
Secara umum, Pasal 617 KUHPerdata menegaskan sebetulnya semua penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibentuk dalam bentuk otentik, atau bahaya kebatalan.
Secara khusus, Pasal 26 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 wacana Pokok-Pokok Agraria menyatakan sebetulnya Jual-beli, penukaran, penghibahan, pinjaman dengan wasiat, pinjaman berdasarkan susila dan perbuatan-perbuatan lain yang. dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, sebagai pelaksana dari aturan Pasal 26 tersebut, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 wacana Pendaftaran Tanah menegaskan sebetulnya Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan aturan pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya sanggup didaftarkan jikalau dibuktikan dengan sertifikat yang dibentuk oleh PPAT yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan aturan sbgaimana diuraikan diatas, maka terperinci penjualan tanah sebagaimana dimaksud pertanyaan Anda, yaitu penjualan/ peralihan hak kepemilikan tanah yang TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM yang artinya merupakan pengalihan hak atas tanah yang BATAL DEMI HUKUM.
0 Komentar untuk "Kasus Jual Beli Tanah"