Slamat siang, Pak klau perjanjian d tulis dlam kertas segel apa sudah berpengaruh dan bgaimana dg yg bermatere trima ksih
JAWABAN;
perjajian selama memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tetap berkekuatan hukum.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan, Untuk sahnya suatu perjanjian diharapkan empat syarat: 1. setuju mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu lantaran yang halal.
Berdasarkan syarat-syarat dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata diatas, duduk perkara kekuatan surat perjanjian bukan diatas kertas segel atau materai.
0 Komentar untuk "Kasus Perjanjian"