Kasus Perjanjian

PERTANYAAN;
Slamat siang, Pak klau perjanjian d tulis dlam kertas segel apa sudah berpengaruh dan bgaimana dg yg bermatere trima ksih
JAWABAN;
perjajian selama memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tetap berkekuatan hukum.

Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan, Untuk sahnya suatu perjanjian diharapkan empat syarat:
1. setuju mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu lantaran yang halal.

Berdasarkan syarat-syarat dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata diatas, duduk perkara kekuatan surat perjanjian bukan diatas kertas segel atau materai.

Related : Kasus Perjanjian

0 Komentar untuk "Kasus Perjanjian"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)