Kasus Jual Beli 1

KASUS;
Apakah seseorang yg sdh dilaporkan scra pidana dlm kasus penipuan jual beli tanah msh sanggup digugat secara perdata?
Apa dasarnya?
#krn pembeli sdh terlanjur membayar.
PENCERAHAN;
 
Perdata dan pidana yaitu 2 ranah aturan yang berbeda. Perdata yaitu ranah aturan yang mengatur tanggungjawab antar langsung dengan negara sebagai wasitnya sedangkan pidana yaitu tanggungjawab antar langsung dengan negara sebagai pengawas ketertiban. Berdasarkan perbedaan ranah aturan perdata dan pidana itulah maka seseorang yang sudah dituntut secara pidana sanggup dituntut pula secara perdata.

Related : Kasus Jual Beli 1

0 Komentar untuk "Kasus Jual Beli 1"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)