Slamat sore, Pak klau alih waris dalam tuntutannya kpd pewaris jikalau d dlam panggilan sidangnya tdak mau hadir apa bsa d paksa untuk tiba dlam sidangnya apa ada ketentuannya trima kasih
PENCERAHAN;
sidang sengketa waris ialah sidang perdata yang tunduk pada ketentuan Hukum Acara Perdata sebagaimana dimaksud dan diatur HIR/RBG (HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT/ REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI).
Dalam aturan program perdata tidak dikenal upaya paksa untuk. Yang ada ialah Majelis hakim yang menyidik kasus menganggap pihak yang tidak hadir tersebut tidak memakai haknya (hak jawab/ hak bantah atas gugatan). Hal ini sebagaimana dimaksud pasal-pasal HIR/RBG sbb :
Pasal 124 :
Jika penggugat tidak tiba menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dieksekusi biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sehabis membayar lebih dahulu biaya kasus yang tersebut tadi.
Penjelasan: Kalau penggugat tidak hadir pada hari persidangan, baik sendiri maupun kuasanya, sedangkan ternyata bahwa ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatannya dianggap gugur, artinya tidak berlaku lagi, dan bersamaan dengan itu ia dieksekusi untuk membayar ongkos perkaranya. Setelah itu sudah barang tentu ia berwenang untuk mengajukan gugatannya, lagi sehabis membayar lebih dahulu membayar biaya yang diwajibkan.
Pasal 125 : Jika tergugat tidak tiba pada hari kasus itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka somasi itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau faktual kepada pengadilan negeri, bahwa somasi itu melawan hak atau tidak beralasan.
0 Komentar untuk "Kasus Persidangan"