slmt pgi pk, mhn pnjlsnnya pk di dlm sbuah klrga trdpt 1 ank kndng dn 1 ank angkt , sblm ibu mnnggl ank angkt trsbt di cantumkan sebagai mahir warisnya dan mendapat bab tanah dari almrhmh namun pda suatu ketika tnh trsbt di blk nm dr nm ank angkat menjdin anak kandung jauh stlh ank angkt mninggl tnp prstjn ahliwarisnya yg mnjd prtnynny pk apkh ini mrpkn tndk pidana ? Lalu prss hkm apa yg hrs di tmph ?
PENCERAHAN;
Dalam praktek hukum, peralihan kepemilikan objek waris dari pewaris ke mahir waris dilakukan sama halnya ibarat praktek jual beli. Hanya saja dalam peralihan tersebut, harus terdapat Surat Keterangan Waris dan seluruh mahir waris harus hadir untuk tanda-tangan sertifikat peralihan. Bahwa kemudian, ternyata pada peralihan hak tersebut terdapat mahir waris yang tidak hadir atau tidak memperlihatkan persetujuan, maka peralihan hak kepemilikan tersebut batal demi hukum.
Bahwa mahir waris yang melaksanakan pengalihan nama hak kepemilikan tanpa persetujuan mahir waris yang lain, terperinci dan tegas telah melaksanakan upaya tindak pidana penggelapan sebagaiman diatur Pasal 372 KUHPidana.
0 Komentar untuk "Kasus Jago Waris"