Kasus Saksi Jual Beli

KASUS;
pak tlg di bantu ya, semalam saya ada panggilan tuk di jadikan saksi dalam masalah rumah yg saya beli, masalahnya dlm penyelidikan polisi ada satu problem yg saya komplain kepada penyidik tetapi penyidik ngotot suruh saya menyetujui petikan yg di buat dan menyuruh saya tanda tangan alasannya yaitu beliau liat saya jg uda bolak balik di telp ma org rumah, jd penyidik tsb bilang jk saya tidak tanda tangan maka beliau akan mengulang pertanyaan yg super duper banyak. masalahnya saya takut surat yg saya tanda tangani bs jd bumerang untuk saya, salah satu petikan pertanyaan yg saya tolak sbb:
apa dasar hak kepemilikan tanah A sehingga ianya menjual tanah di maksud kepada sdr dan bgm jual beli tsb dilakukan?
tanggapan yg di ketik penyidik Dasar kepemilikan tanah A yaitu akte jual beli dari B(penerima kuasa) kepada A dan shm no.xx bahwa jual beli tersebut di lakukan di hadapan notaris Z yg berkedudukan di kisaran.
tanggapan tersebut saya bantah krn se tau saya akta atas nama tengku kepada A dan di buat di hadapan notaris Y
di surat yg saya tanda tangani ada saya garis bawahi nama B dan notaris Z tp penyidik memarahi saya sehingga surat tersebut di ganti dengan yg gres di bab depan alasannya yaitu saya coret, tetapi yg rangkap 2 dan 3 ada saya garis bawahi sehingga saya di suruh tanda tangan di item tersebut. jk masalah menyerupai saya ini apakah bs membahayakan posisi saya???
thanks atas jawabannya pak 
PENCERAHAN;
 
Prinsip dalam pertolongan keterangan di depan penyidik, menurut ketentuan Pasal 117 KUHAP, diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 118 KUHAP, sesudah menunjukkan keterangan dan dicatat dalam Berita Acara, maka gosip program tersebut ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu sesudah mereka menyetujui isinya. Dalam hal si pemberi keterangan tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam gosip program dengan menyebut alasannya.

Jadi, menurut ketentuan Pasal 117 - Pasal 118 KUHAP, dikala Anda menunjukkan keterangan, Anda dihentikan dipaksa untuk menyetujui atau bahkan menandatangani gosip program investigasi yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang Anda berikan. Bahwa lalu Anda tetap dipaksakan, tentunya gosip program tersebut tidak sah dan tidak sanggup dijadikan bukti aturan di Pengadilan nanti.

Terkait dengan insiden yang Anda alami, terlepas dari posisi Anda sebagai saksi atau tersangka, sebaiknya Anda bersikap kooperatif dengan penyidik dengan demikian didapat citra secara terang kedudukan Anda dalam masalah tsb.

Related : Kasus Saksi Jual Beli

0 Komentar untuk "Kasus Saksi Jual Beli"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)