Kronologi Perkara Munir ( 2004-2005 )




WAKTU
PERISTIWA

19 Mar 2004

Pollycarpus mulai menghubungi Hendardi lewat telpon. Pasca pertemuan dengan 2 (dua) orang timur-timur di Kantor PBHI, Pollycarpus sering menelepon Hendardi.[1]

Juni 2004
(tidak diketahui tanggalnya)
Pertemuan Dirut Indra Setiawan dengan Pollycarpus di Hotel Sahid. Dalam pertemuan tersebut Pollycarpus memberikan surat dari BIN.[2]


(Pertengahan 2004)
Polly menyambangi kantor dan tiba ke ruangan Budi Santoso. Kemudian Polly minta tolong kepada Budi Santoso untuk mengoreksi surat supaya ditempatkan sebagai petugas aviation security di Garuda di tempatkan dari tempat duduk di “sebelah kiri” ke “kanan”.[3]

14 Juni 2004

BS menunjukkan uang sebesar 10 juta kepada Pollycarpus
                      
11 Agustus 2004

Indra menerbitkan surat penugasan terhadap Pollycarpus bernomor Garuda/DZ-2007/04 sebagai staf perbantuan di Unit Corporate Security. Indra mengaku pembuatan surat tersebut alasannya ialah seruan tertulis As’ad (Waka BIN).[4]

31 Agustus 2004

Penerbitan Nota : OFA/210/04, dari chief pilot A 330 yang ditandatangani oleh Rohainil Aini Nota perihal mohon perubahan atas schedul penerbangan atas nama Pollycarpus Budihari Priyanto

7 Sept 2004

Aktivis HAM dan pendiri KontraS dan Imparsial, Munir (39 thn) meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana. Sesuai dengan aturan nasionalnya, pemerintah Belanda melaksanakan otopsi atas mayit almarhum.

12 Sept 2004

Jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur.

(tidak diketahui tanggalnya)
Mantan Dirut Garuda Indra Setiawan mengaku pernah bertandang ke kantor BIN. Hal ini dilakukannya untuk berkenalan dengan orang yang menandatangani surat penugasan Polly supaya menjadi aviation security. Itu sekitar bulan Oktober atau November 2004. Saya tiba ke sana di sebuah ruangan bertemu dengan seseorang, mengobrol, sambil menunggu Pak As'ad (Waka BIN). Dan Belakangan saya gres tahu orang itu Pak Muchdi (mantan Deputi V BIN ). Pertemuan ini diatur oleh Polly.
Akhrinya pertemuan selama 10-15 menit itu pun digelar. Hal umum saja yang dibicarakan, ujar Indra tanpa memerinci lebih jauh. Sebelumnya Indra menuturkan, dia ingin tau ingin bertemu sesudah pada Juni atau Juli 2004, Polly pernah mengontaknya dan bertemu di Restoran Bengawan di Hotel Sahid. Saat itu Polly membawa surat dari BIN yang ditandatangani Wakil Kepala BIN supaya ditempatkan di bab coorporate security,

11 Nov 2004

Pihak keluarga almarhum mendapat isu dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) mengambarkan bahwa dia meninggal akhir racun arsenik dengan jumlah takaran yang fatal.

12 Nov 2004

Suciwati, istri Munir mendatangi Mabes Polisi Republik Indonesia untuk meminta hasil otopsi namun gagal. Presiden SBY berjanji akan menindaklanjuti masalah pembunuhan Munir. Berlangsung siaran pers bersama sejumlah LSM di kantor KontraS mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan hasil otopsi kepada keluarga dan membentuk tim penyelidikan independen yang melibatkan kalangan masyarakat sipil. Desakan serupa dikeluarkan oleh para tokoh masyarakat di aneka macam daerah.

18 Nov 2004

Markas Besar Polisi Republik Indonesia memberangkatkan tim penyelidik (termasuk mahir forensik) dan Usman Hamid (Koordinator KontraS) ke Belanda. Pengiriman tim tersebut bertujuan meminta dokumen otentik, berikut mendiskusikan hasil otopsi dengan ahli-ahli forensik di Belanda. Tim ini gagal mendapat dokumen otopsi orisinil alasannya ialah tidak memenuhi mekanisme manajemen yang diminta pemerintah Belanda.

20 Nov 2004

Istri Munir, Suciwati mendapat teror di rumahnya di Bekasi.

22 Nov 2004

Suciwati dan beberapa pelopor NGO bertemu dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat RI. Komisi III baiklah dengan anjuran yang diajukan oleh kerabat Munir untuk mendesak pemerintah segera membentuk tim pemeriksaan independen

23 Nov 2004

Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat setuju untuk meminta pemerintah membentuk tim independen masalah Munir dan segera menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga almarhum. Selain itu dewan perwakilan rakyat juga membentuk tim pencari fakta sendiri.

24 Nov 2004

Suciwati bersama beberapa pelopor LSM bertemu dengan Presiden SBY di Istana Negara. Presiden berjanji akan membentuk tim independen untuk mengusut masalah Munir

26 Nov 2004

Imparsial dan KontraS menyerahkan draft anjuran pembentukan tim independen masalah Munir kepada Presiden melalui Juru Bicaranya, Andi Malarangeng. Draft ini berisi bentuk tim, mekanisme tim, dan daftar nama calon anggota tim.

28 Nov 2004

Mabes Polisi Republik Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap 8 kru Garuda yang melaksanakan penerbangan bersama almarhum Munir. Hingga kini sudah 21 orang yang diperiksa.

2 Des 2004

Ratusan pelopor dan korban pelanggaran HAM berdemo di depan istana untuk meminta Presiden SBY supaya segera membentuk tim pemeriksaan independen masalah Munir.

21 Des 2004

Di Mabes Polisi Republik Indonesia terjadi pertemuan antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Dephuk dan HAM, serta pelopor HAM untuk membahas tindak lanjut tim independen masalah Munir.

23 Des 2004

Presiden SBY mengesahkan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Munir yang anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polisi Republik Indonesia dalam mengusut masalah terbunuhnya Munir.

31 Des 2004

Surat mengenai penugasan Pollycarpus dari As’ad (Waka BIN) hilang dikala kendaraan beroda empat Indra kemalingan di Hotel Sahid, Jakarta.[5]

13 Jan 2005

TPF pertama kali bertemu dengan tim penyidik Polri. Dalam pertemuan tersebut, TPF menilai tim penyidik lambat dalam memutuskan tersangka

11 Feb 2005

TPF mendesak Polisi Republik Indonesia untuk melaksanakan rekonstruksi. Pihak Polisi Republik Indonesia berkilah rekonstruksi tergantung kesiapan Garuda.

24 Feb 2005

Ketua TPF, Brigjen Marsudi Hanafi menilai Garuda tidak kooperatif dalam melaksanakan rekonstruksi final hidup Munir.

28 Feb 2005

Ketua TPF, Brigjen Marsudi Hanafi menilai Garuda menutupi final hidup Munir. Selain menghambat rekonstruksi final hidup Munir, pihak manajemen Garuda juga diduga menggandakan surat penugasan Pollycarpus, seorang pilot Garuda.

3 Mar 2005

TPF menemui Presiden SBY untuk melaporkan perkembangan masalah Munir. TPF menemukan adanya indikasi konspirasi dalam masalah final hidup pejuang hak asasi insan (HAM) Munir. Ketua TPF Kasus Munir, Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi TPF menyatakan terdapat indikasi berpengaruh bahwa final hidup Munir ialah kejahatan konspiratif dan bukan perorangan, di mana di dalamnya terlibat oknum PT Garuda Indonesia dan pejabat direksi PT Garuda Indonesia baik pribadi maupun tidak langsung

10 Mar 2005

Pollycarpus tidak memenuhi panggilan I Mabes Polisi Republik Indonesia dengan alasan sakit.

12 Mar 2005
Brigjen Pol Marsudi Hanafi (KetuaTPF) mengeluarkan pernyataan yang menyayangkan lambannya kerja tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polisi Republik Indonesia dalam mengusut masalah final hidup Munir.

14 Mar 2005

Penyidik dari Bareskrim Polisi Republik Indonesia mengusut Pollycarpus selama 13 jam lebih dengan lie detector.

15 Mar 2005

Polri kembali mengusut Pollycarpus.
TPF merekomendasikan 6 calon tersangka, 4 dari lingkungan PT Garuda,

16 Mar 2005

Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah adanya keterlibatan anggota BIN dalam pembunuhan Munir.

18 Mar 2005

Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.

23 Mar 2005

Suciwati menunjukkan kesaksian di hadapan siding Komisi HAM PBB di Jenewa.

26 Mar 2005

Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah bahwa Pollycarpus ialah anggota BIN.

28 Mar 2005

Presiden SBY memperpanjang masa kerja TPF hingga 23 Juni 2005.
Jaksa Agung, Abdurahman Saleh telah mengirim surat ke pemerintah Belanda yang menjamin tidak akan memvonis eksekusi mati bagi terpidana masalah Munir. Surat ini dibentuk supaya pemerintah Belanda bersedia menunjukkan data hasil forensik.

5 April 2005
Polri memutuskan dua kru Garuda –Oedi Irianto (kru pantry) dan Yeti Susmiarti (pramugari)- menjadi tersangka masalah Munir. Mereka ialah kru kabin selama penerbangan Garuda Jakarta-Singapura di kelas bisnis, tempat Munir duduk.

6 Apr 2005

Dalam siaran persnya, Suciwati menyatakan mendapat dukungan dari komunitas internasional, termasuk Ketua Komisi HAM PBB, Makarim Wibisono selama kunjungan kampanyenya di Eropa.
Setelah gagal dua kali, akibatnya TPF berhasil bertemu dengan jajaran tinggi BIN. Hasil kesepakatannya ialah TPF-BIN akan bentuk tim khusus. Usman Hamid (TPF) mempertanyakan polisi yang tidak mengusut sebagian nama yang telah direkomendasikan TPF dan mempertanyakan penetapan dua tersangka baru,

7 Apr 2005

Tiga Deputi BIN diikutsertakan dalam kerja TPF.
Ketua TPF, Marsudhi Hanafi mengusulkan supaya penyidik menimbulkan Vice-President Security AviationGaruda, Ramelgia Anwar sebagai tersangka

8 Apr 2005
Lima orang karyawan Garuda diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum dan Transnasional Polri. Kelimannya ialah Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda), Ramelgia Anwar (Vice-President Security AviationGaruda), Rohainil Aini (Chief Secretary Pilot Airbus 330), Carmel Sembiring (Chief Pilot Airbus 330), dan Hermawan (Staf Jadwal Penerbangan Garuda).
Pada pemeriksaan tersebut dibahas soal surat penugasan Polllycarpus yang banyak kejanggalannya.

11 Apr 2005

Mantan Sekretaris Utama (Sesma) BIN, Nurhadi menolak hadir dalam pemeriksaan TPF. Nurhadi meminta pertemuannya di kantor BIN. Ini merupakan penolakkan kedua kalinya. Nurhadi diduga mengangkat Pollycarpus sebagai biro utama BIN. Syamsir membantah adanya surat pengangkatan Pollycarpus sebagai anggota BIN (Skep Ka BIN No.113/2/2002).
Saat ini Nurhadi merupakan Dubes RI untuk Nigeria. Namun ia mengakui masih sebagai anggota BIN.
Penyidik Polisi Republik Indonesia mengusut Brahmani Hastawati (pramugari Garuda), Sabur Taufik (pilot Garuda GA 974, rute Jakarta-Singapura), Eva Yulianti Abbas (pramugari), dan Triwiryasmadi (awak kabin),

15 Apr 2005

Penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia mengusut dua orang warga negara Belanda yang duduk di sebelah Munir.

19 Apr 2005

TPF menolak seruan BIN usikan pertanyaan secara tertulis kepada anggota BIN.

21 Apr 2005

Nurhadi menolak pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

27 Apr 2005

Dalam Siaran Persnya Nurhadi menegaskan tidak akan memenuhi panggilan TPF dengan alasan tidak ada dasar hukum. Nurhadi juga membantah mengenal dan mengangkat Pollycarpus sebagai anggota BIN.

28 Apr 2005

Deplu menunda keberangkatan Nurhadi ke Nigeria

29 Apr 2005

Kapolri Da’I Bachtiar meminta Nurhadi penuhi panggilan TPF. Polisi Republik Indonesia mengusut Tia Dewi Ambari, pramugari Garuda GA 974 rute Singapura-Amsterdam yang melihat Munir mengalami kesakitan sesaat sebelum pesawatnya lepas landas dari Bandara Changi, Singapura,

30 Apr 2005

Lewat Sudi Silalahi –Sekretaris Kabinet-Presiden SBY minta Nurhadi menunjukkan keterangan kepada TPF.

2 Mei 2005

Protokol kerjasama TPF-BIN ditandatangani. Protokol ini diperlukan bisa mempermudah kerja TPF dalam meminta keterangan para anggota dan mantan anggota BIN.

3 Mei 2005

Kuasa aturan Nurhadi, Sudjono menyatakan kliennya akan tidak memenuhi panggilan TPF alasannya ialah isi protokol tidak sejalan dengan mandat Keppres pembentukan TPF.
Sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat Komisi Pertahanan dan Luar Negeri meminta Nurhadi untuk kooperatif. dewan perwakilan rakyat mengancam akan meninjau ulang posisi Nurhadi sebagai Dubes Nigeria.
TPF mengancam Nurhadi akan dilaporkan ke Presiden bila tetap menolak panggilan TPF.

4 Mei 2005

Suciwati, istri Munir mendapat bahaya teror lewat surat yang dikirim ke kantor KontraS.

6 Mei 2005

Penyidik Polisi Republik Indonesia mengkonfrontasikan kesaksian Brahmanie Hastawati –awak kabin Garuda- dengan Lie Fonny –saksi penumpang dari Belanda- soal Pollycarpus. Brahmanie mengaku melihat Pollycarpus berbincang-bincang dengan Lie Fonny sedangkan Lie Fonny membantah keterangan tersebut.

9 Mei 2005

TPF akibatnya mengusut Nurhadi selama 2 jam dengan sekitar 20 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan, TPF makin yakin bahwa BIN terlibat pembunuhan Munir.

11 Mei 2005

TPF melaporkan kerjanya ke Presiden SBY. Menurut Presiden SBY kerja TPF belum memuaskan. Untuk itu Presiden SBY akan memimpin pribadi pembicaraan antara TPF, Polri, dan BIN. Presiden SBY kemudian memanggil 3 menteri ke istana untuk merespon laporan TPF. Mereka ialah Menko Polhukam, Widodo AS, Menkumham, Hamid Awaluddin, dan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia mengusut Nurhadi Djazuli terkait masalah Munir.

12 Mei 2005

TPF mengusut dokumen BIN di kantornya terkait dengan pemeriksaan Nurhadi. TPF juga mengusut Kolonel Sumarmo, Kepala Biro Umum BIN di kantornya. TPF memandang Sumarmo tidak kooperatif selama pemeriksaan

13 Mei 2005

Ketua TPF, Marsudhi Hanafi berencana akan mengusut Muchdi PR –mantan Deputi V BIN Bidang Penggalangan dan Propaganda- dalam waktu dekat.

16 Mei 2005

Penahanan Pollycarpus diperpanjang 30 hari lagi. TPF mengusut satu lagi anggota BIN secara tertutup dan identitasnya dirahasiakan.
Muchdi PR tiba ke Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menunjukkan keterangan kepada penyidik Polisi Republik Indonesia terkait masalah Munir. Polisi Republik Indonesia tidak merinci hasil pemeriksaannya kepada wartawan,

17 Mei 2005

Garuda menskors karyawannya terkait pemeriksaan Polisi Republik Indonesia dan TPF.
TPF bertemu kembali dengan Presiden SBY –didampingi Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, Kapolri Da’I Bachtiar, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Kali ini TPF melaporkan adanya kontrak berkali-kali antara Pollycarpus dengan pejabat BIN, yaitu Muchdi PR antara September-Oktober 2004.
Nurhadi kembali diperiksa oleh TPF

19 Mei 2005

KontraS mendapat teror terkait dengan masalah Munir. TPF mulai berencana memanggil mantan Kepala BIN, Hendropriyono.

TPF bertemu dengan Tim Munir dewan perwakilan rakyat di Gedung MPR/DPR. Dalam pertemuan itu TPF melaporkan bahwa kerja mereka dihambat oleh BIN, 20 Mei 2005.

Kepala BIN, Syamsir Siregar membantah menghambat kerja BIN. Syamsir juga mewaspadai temuan TPF. Syamsir juga menyatakan kontak telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi PR belum tentu soal Munir

 

24 Mei 2005

TPF mempertanyakan artikel yang dibentuk Hendropriyono di The Jakarta Post dan The Strait Times yang isinya merupakan penjelasan Hendropriyono untuk tidak akan menolak panggilan TPF. Dalam artikel tersebut Hendropriyono membantah keterlibatan BIN dalam masalah Munir.
DPR mendukung pemanggilan Hendropriyono oleh TPF.


25 Mei 2005

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jendral Pol Suyitno Landung menyatakan akan memanggil anggota aktif Kopassus, Kolonel Bambang Irawan terkait masalah Munir. Menurut seorang sumber Bambang Irawan pernah latihan menembak bersama dengan Pollycarpus.
Kapolri berjanji akan tindak lanjuti temuan TPF.


29 Mei 2005

Hendropriyono mengadukan dua anggota TPF –Usman Hamid dan Rachland Nashidik- ke Polisi Republik Indonesia dengan tuduhan melaksanakan pencemaran nama baik.


30 Mei 2005

TPF mempercepat pemanggilan terhadap Hendropriyono, dari tanggal 10 Juni menjadi 6 Juni 2005.
Hendropriyono mengadu ke dewan perwakilan rakyat terkait masalahnya dengan TPF.


31 Mei 2005

Kapolri Da’I Bachtiar berjanji akan serius merampungkan masalah Munir.
TPF mempertanyakan Polisi Republik Indonesia terhadap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti; digelarnya rekonstruksi, pemeriksaan marathon terhadap beberapa direktur PT Garuda, dan pemeriksaan terhadap operator kamera pemantau (CCTV) Bandara Soekarno-Hatta.

1 Jun 2005

Beberapa LSM mengecam perilaku Hendropriyono yang melecehkan TPF. Hendropriyono dalam sebuah wawancara di Metro TV (31 Mei 2005), menyatakan TPF sebagai “hantu blau” dan “tidak professional”.
TPF gagal periksa dua pejabat BIN -Nurhadi dan Suparto- sesudah mereka menolak dengan alasan tidak baiklah dengan lokasi pertemuan.

2 Jun 2005

TPF Munir mengusut dua awak kabin Garuda, Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti.

3 Jun 2005
TPF gagal mengusut Muchdi PR.

6 Jun 2005

Hendropriyono tidak memenuhi panggilan TPF. Alasannya pemanggilan dirinya tidak didasari oleh protokol TPF-BIN.

7 Jun 2005

Tim penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia mengusut kembali Indra Setiawan, mantan Dirut PT Garuda.
Kepala BIN, Syamsir Siregar meminta Hendropriyono untuk tiba memenuhi panggilan TPF. TPF menjadwalkan lagi pertemuan dengan Hendropriyono pada tanggal 9 Juni 2005, kali ini sesuai dengan protokol TPF-BIN,

8 Jun 2005

TPF gagal mengusut Muchdi PR untuk kedua kalinya

9 Jun 2005

TPF gagal mengusut Hendropriyono untuk kedua kalinya

13 Jun 2005

Hendropriyono, lewat kuasa hukumnya, Syamsu Djalal menyatakan tidak akan memenuhi panggilan TPF.

Penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia menyerahkan berkas masalah Pollycarpus ke Kejaksaan Tinggi DKI.

TPF menyatakan bahwa masalah Munir merupakan pembunuhan konspiratif.

14 Jun 2005

Hendropriyono mendesak Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan masalah pencemaran nama baiknya.
TPF temukan dokumen 4 skenario pembunuhan Munir,

15 Jun 2005

BIN mengaku tidak mengetahui adanya dokumen 4 skenario pembunuhan Munir.
BIN secara institusional menyurati Hendropriyono untuk memenuhi panggilan TPF.
Mabes Polisi Republik Indonesia berjanji akan menindaklanjuti temuan TPF ihwal 4 skenarion pembunuhan Munir.

16 Jun 2005

Hendropriyono melewati batas waktu pemanggilan TPF. TPF memutuskan tidak akan memanggil Hendropriyono lagi. Hendropriyono telah menolak 3 kali panggilan TPF.


17 Jun 2005

TPF bertemu secara tertutup dengan DPR. Salah satu problem yang disampaikan TPF ialah anggarannya yang belum turun. Tim Munir dewan perwakilan rakyat juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara TPF dengan Hendropriyono.
Penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia mengaku sudah mengusut Hendropriyono terkait dengan masalah Munir. Pemeriksaan ini diduga dilakukan secara diam-diam,

19 Jun 2005

Presiden SBY mengaku kecewa kepada Hendropriyono yang menolak panggilan TPF.

20 Jun 2005

Hendropriyono bertemu dengan Tim Munir DPR.

21 Jun 2005

TPF Munir menolak undangan dewan perwakilan rakyat untuk dipertemukan dengan Hendropriyono.
Unjuk rasa dilakukan di depan Istana Merdeka untuk meminta penuntasan masalah Munir, 22 Jun 2005
TPF merampungkan laporan akibatnya untuk diserahkan kepada Presiden SBY. TPF berjanji dalam laporannya akan menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam pembunuhan Munir

23 Jun 2005

Rekonstruksi masalah final hidup Munir dilakukan.

24 Jun 2005

TPF menyerahkan laporannya kepada Presiden SBY. Beberapa rekomendasi diajukan TPF ibarat membentuk tim penyidik gres dan pembentukan komisi khusus gres
Presiden SBY berjanji akan mengawal masalah Munir hingga selesai.
Hendropriyono mengadu ke Dewan Pers alasannya ialah merasa dirinya mengalami trial by the press pada masalah Munir.
DPR mendesak Polisi Republik Indonesia dan kejaksaan untuk mengusut ulang mantan pejabat BIN.

27 Jun 2005

Brigjen Pol Marsudhi –mantan ketua TPF- ditunjuk menjadi ketua tim penyidik Polisi Republik Indonesia yang gres untuk masalah Munir.
Laporan TPF didistribusikan ke pejabat terkait oleh Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi. Mereka ialah Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI, dan Menteri Hukum dan HAM.

28 Jun 2005

Mabes Polisi Republik Indonesia mengerahkan 30 penyidik untuk tuntaskan masalah Munir pasca TPF. Mereka berasal dari Badan Reserse Kriminal, Interpol Polri, dan Polda Metro Jaya.

13 Jul 2005

Laporan TPF belum juga diumumkan kepada publik oleh Presiden SBY. Pollycarpus jadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI.

18 Jul 2005

Suciwati bertemu Kapolri Jendral (Pol) Sutanto dan menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses penyidikan Polri

20 Jul 2005

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Widodo AS menyatakan seluruh temuan TPF untuk keperluan penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan

21 Jul 2005
Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng menyatakan tidak ada keharusan bagi Presiden untuk mengumumkan tindak lanjut TPF. Dia juga menyatakan bahwa penanganan masalah Munir akan dilanjutkan lewat mekanisme biasa


26 Jul 2005

Parlemen Uni Eropa mempertanyakan lambannya perkembangan masalah Munir dalam kunjungannya ke Komisi I DPR

29 Jul 2005

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas masalah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan 5 majelis hakim untuk menangani masalah Munir dengan tersangka Pollycarpus. Mereka ialah Cicut Sutiyarso (ketua), Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto, dan Ridwan Mansyur.
Kapolri Jendral (Pol) Sutanto menyatakan tetap akan melaksanakan upaya penyidikan

1 Agust 2005
Anggota DPR, Lukman Hakim Saifuddin meminta Presiden SBY untuk mengumumkan temuan TPF

9 Ags 2005

Pengadilan untuk masalah Munir dengan terdakwa Pollycarpus mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pollycarpus didakwa melaksanakan pembunuhan berencana dan diancam eksekusi mati. Motif Pollycarpus dalam membunuh Munir ialah demi menegakkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) alasannya ialah Munir banyak mengkritik pemerintah.
Dakwaan ini dipertanyakan banyak kalangan alasannya ialah tidak mengikuti temuan TPF yang menyatakan pembunuhan Munir sebagai kejahatan konspiratif. Dengan dakwaan ini maka Pollycarpus dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan Munir.
Mantan anggota TPF, Usman Hamid dan Rachland Nashidik ditetapkan Polisi Republik Indonesia sebagai tersangka pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah melalui goresan pena terhadap Hendropriyono


11 Ags 2005 

Polisi menangkap lagi seorang tersangka masalah pembunuhan Munir. Orang itu ialah Ery Bunyamin, penumpang ke-15 di kelas bisnis.

12 Ags 2005

Polisi untuk sementara hanya memutuskan Ery Bunyamin sebagai tersangka pemalsu dokumen

17 Ags 2005

Sidang Pollycarpus II. Pembela Pollycarpus, Moh Assegaf dalam eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, dan prematur

23 Ags 2005

Sidang Pollycarpus III. JPU, Domu P Sihite (juga mantan anggota TPF) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa Pollycarpus.

30 Ags 2005

Sidang Pollycarpus IV. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tim penasehat aturan Pollycarpus. Dengan demikian siding terus dilanjutkan.

6 Sep 2005

Sidang Pollycarpus V. Suciwati (istri Munir) menunjukkan kesaksian seputar upaya Pollycarpus untuk mengontak Munir sebelum keberangkatannya ke Belanda. Saksi keduaadalahIndraSetiawan(mantanDirutPTGaruda).KesaksianIndra seputar
penugasan Pollycarpus sebagai extra crew pada penerbangan Jakarta-Singapura. Indra Setiawan hanya mengakui adanya kesalahan administrative dalam penugasan kerja Pollycarpus

7 Sep 2005
Satu tahun persis Munir dibunuh. Peringatan untuk satu tahun masalah Munir diperingati di aneka macam kota di Indonesia; di Jakarta (di depan kantor BIN), Makasar, Semarang, dll. Aksi keprihatinan juga dilakukan di Belanda oleh aneka macam kelompok pelopor mahasiswa, NGO, dan anggota dewan legislatif Belanda.

DPR lewat Slamet Effendy Yusuf menyatakan kecewa atas hasil kerja tim penyidik masalah Munir yang tidak bisa mengungkap keberadaan dalang pelakunya, 13 Sep 2005.

Sidang Pollycarpus VI. Ramelgia Anwar (mantan Vice President Corporate Security PT Garuda) menunjukkan kesaksian bahwa dia tidak pernah meminta penugasan Pollycarpus sebagai extra crew kepada Indra Setiawan. Hakim kemudian mengkonfrontasikan perbedaan keterangan antara Ramelgia Anwar dengan Indra Setiawan

20 Sep 2005

Sidang Pollycarpus VII. Pemeriksaan terhadap Rohainil Aini (sekretaris Chief Pilot Airbus) dan Karmel Sembiring (Chief Pilot Airbus). Mereka menyatakan bahwa Pollycarpus sendiri yang meminta jadi extra crew pada penerbangan GA 974 Jakarta-Singapura. Perubahan jadwal tersebut tidak diketahui atasan

27 Sep 2005

Sidang Pollycarpus VIII. Pemeriksaan terhadap Eddy Santoso dan Akhirina. Keduanya bab manajemen penjadwalan. Mereka menyatakan bahwa Pollycarpus tidak dijadwalkan berangkat ke Singapura

4 Okt 2005

Sidang Pollycarpus IX. Pemeriksaan terhadap Hermawan (Crew Tracking), Sabur Muhammad Taufiq (Kapten Pilot GA 974 Jakarta-Singapura), dan Alex Maneklarang.(keuangan Garuda). Pilot Sabur mengaku tidak tahu apapun soal penugasan Pollycarpus. Perpindahan tempat duduk Munir juga tanpa sepengetahuan Sabur.

Munir mendapat penghargaan “Civil Courage Prize 2005 ” dari Yayasan Northcote Parkinson Fund. Penghargaan tersebut juga diberikan kepada Min Ko Naing (aktivis oposisi Myanmar), dan Anna Politkovskaya (jurnalis Rusia). 5 Okt 2005
Suciwati, istri Munir mendapat penghargaan dari Time Asia Magazine sebagai salah satu Asia’s Heroes tahun ini

11 Okt 2005

Sidang Pollycarpus X. Pemeriksaan terhadap saksi Brahmanie Hastawati (purser GA 974) dan Oedi Irianto (pramugara). Mereka bersaksi beberapa kali Pollycarpus menghubungi mereka via telepon untuk menyamakan soal persepsi soal penerbangan GA 974

18 Okt 2005

Sidang Pollycarpus XI. Pemeriksaan terhadap Tri Wiryasmadi (pramugara), Pantun Mathondang (kapten pilot GA 974 Singapura-Amsterdam) dan Yeti Susmiarti (pramugari). Mereka bersaksi bahwa Pollycarpus selama penerbangan jarang di tempat duduk

21 Okt 2005

Sidang Pollycarpus XII. Pemeriksaan terhadap Tia Ambari (Pramugari), Majib Nasution (Purser), dan Bondan (Pramugara). Kesaksian mereka menerangkan bahwa Munir mulai kesakitan sesaat sesudah lepas landas dari Changi, Singapura

25 Okt 2005

Sidang Pollycarpus XIII. Pemeriksaan terhadap DR. Tarmizi Hakim (dokter yang duduk
dekat Munir), Asep Rohman (Pramugara), Sri Suharni (Pramugari), dan Dwi Purwati Titi (Pramugari). Kesaksian hanya menerangkan bahwa Munir muntah-muntah sebelum meninggal. Menurut DR Tarmizi final hidup Munir memang tidak wajar

28 Okt 2005

Sidang Pollycarpus XIV. Kesaksian dari Addy Quresman (Puslabfor Mabes Polri). Ia mengafirmasi temuan Tim Forensik Belanda (NFI) bahwa Munir meninggal alasannya ialah racun arsenik

9 Nov 2005

68 anggota Konggres AS mengirimkan surat kepada Presiden SBY supaya segera mempublikasikan laporan TPF. Para anggota Konggres AS tersebut mempertanyakan keserius pemerintah RI dalam merampungkan masalah Munir

10 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XV. Pemeriksaan terhadap mahir racun (Ridla Bakri) dan mahir forensic (Budi Sampurna). Ridla memprediksi arsen yang masuk ke Munir lewat makanan atau minuman. Sementara berdasarkan Budi Sampurna arsen mustahil diberikan di Jakarta

11 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XVI. Pemeriksaan terhadap Choirul Anam, rekan Munir. Saksi menyatakan sebelum ke Belanda, Munir sering dikontak oleh BIN

15 Nov 2005
Sidang Pollycarpus XVII. Sidang ditunda alasannya ialah tidak ada saksi yang hadir. Seharusnya yang hadir ialah Nurhadi Djazuli (mantan sekretaris utama BIN, kini Dubes RI untuk Nigeria) dan Muchdi PR (mantan Deputi V BIN)

16 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XVIII. Pemeriksaa terhadap Chairul Huda, mahir aturan pidana. Menurutnya surat kiprah Pollycarpus sebagai extra crew merupakan surat palsu

17 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XIX. Pemeriksaan kali ini mendengarkan kesaksian Muchdi PR (mantan Deputi V BIN). Dia menyangkal punya kekerabatan dengan Pollycarpus. Soal kekerabatan melalui telepon genggam mereka, Muchdi berkata telepon genggamnya bisa dipinjamkan kepada siapa saja.
Pembacaan BAP saksi-saksi yang tidak bisa hadir:DRs. Nurhadi Djazuli, Agustinus Krismato, Hian Tian alias Eni, Lie Khie Ngian, Lie Fon Nie, Meha Bob Hussain.
Sebelum sidang terjadi agresi pemukulan oleh sekelompok preman terhadap para pelopor Kontras yang menggelar mimbar bebas

18 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XX. Pemeriksaan terhadap kesaksian terdakwa Pollycarpus. Pollycarpus menyampaikan tidak pernah mengontak Munir sebelum penerbangan dan gotong royong hanya basa kedaluwarsa menunjukkan bangku di kelas bisnis

28 Nov 2005

Sidang Pollycarpus XXI. Sidang ditunda alasannya ialah tim JPU tidak hadir. Seharusnya sidang membacakan tuntutan terhadap Pollycarpus

1 Des 2005

Sidang Pollycarpus XXII. JPU menuntut eksekusi penjara seumur hidup untuk Pollycarpus

12 Des 2005

Sidang Pollycarpus XXIII. Pollycarpus membacakan pledoinya dan menyatakan tidak bersalah.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Bambang Kuncoko menyatakan polisi hanya menunggu hasil persidangan Pollycarpus. Jika tidak ditemukan bukti baru, maka penyidikan tidak akan dilanjutkan,

13 Des 2005

Sidang Pollycarpus XXIV. JPU membacakan replik atas nota pembelaan Pollycarpus. JPU tetap mendakwa Pollycarpus bersalah.
Brigjen Pol Marsudhi Hanafi –mantan Ketua TPF- dimutasikan dari ketua tim penyidik masalah Munir menjadi staf mahir bidang sosial ekonomi Mabes Polri,

14 Des 2005

Sidang Pollycarpus XXV. Pembacaan duplik dari penasehat aturan Pollycarpus

20 Des 2005

Sidang Pollycarpus XXVI. Majelis Hakim membacakan putusan. Pollycarpus terbukti turut serta melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen. Pollycarpus dijatuhkan eksekusi penjara 14 tahun. Pollycarpus segera mengajukan banding dan menolak vonis.
Pengacara Pollycarpus, Mohammad Assegaf melaporkan vonis ini ke Komisi Yudisial. Komisi Yudisial menyatakan akan mempelajari dulu pengaduan tersebut,

21 Des 2005

Beberapa jawaban atas hasil pengadilan Pollycarpus:
Presiden SBY kurang puas atas hasil pengadilan. Dia menginstruksikan Polri, BIN, dan Kejagung untuk meneruskan penyidikan masalah Munir.
Kapolri Sutanto meminta Pollycarpus mengungkap dalang utama pembunuh Munir.
Kepala BIN, Syamsir Siregar menyatakan pengadilan gagal mengungkap otak pembunuh Munir. Kinerja tim penyidik tidak maksimal.
Suciwati menyatakan dalang pelaku pembunuh Munir tetap harus diadili.
JPU menyatakan banding kerena vonis jauh dari tuntutan seumur hidup

23 Des 2005

Presiden SBY menolak pembentukan tim independen penyidik gres untuk masalah Munir

25 Des 2005

Pengacara Pollycarpus, Mohammad Assegaf menyesalkan pernyataan Kapolri dan Presiden SBY yang dinilai menghakimi Pollycarpus.

28 Des 2005

Siaran Pers KASUM meminta pemerintah menindaklanjuti putusan Majelis Hakim yang menyebut beberapa nama kunci yang mungkin terlibat dalam pembunuhan Munir. KASUM juga meminta pembentukan tim independen gres untuk penyelidikan lebih lanjut.

31 Des 2005

Jubir kepresidenan, Dino Patti Djalal menyatakan Presiden SBY belum membahas surat 68 Kongres AS ihwal masalah Munir. Menurutnya Presiden masih menggangap surat Kongres itu sebagai imbauan.



[1]Kesaksian Hendardi pada sidang masalah terdakwa Indra Setiawan, 28 Desember 2007
[2]Berdasarkan legalisasi saksi Indra Setiawan dalam persidangan PK Pollycarpus pada tanggal 22 Agustus 2007
[3]Pengakuan Budi Santoso dalam BAP yang dibacakan oleh JPU pada sidang XIII Indra Setiawan, 15 Januari 2008
[4]Berdasarkan legalisasi saksi Indra Setiawan dalam persidangan PK Pollycarpus pada tanggal 22 Agustus 2007
[5]Berdasarkan legalisasi saksi Indra Setiawan dalam persidangan PK Pollycarpus pada tanggal 22 Agustus 2007 

Related : Kronologi Perkara Munir ( 2004-2005 )

0 Komentar untuk "Kronologi Perkara Munir ( 2004-2005 )"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)