Pasal 23
Dalam melakukan wewenang, kiprah dan fungsi serta hak dan keharusan keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19, Keuchik wajib meyampaikan laporan secara tertulis termasuk :
a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;
b. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;
c. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan
d. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan;
Pasal 24
(1) LPPG Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter a, disampaikan oleh Keuchik terhadap Bupati lewat camat dan tembusannya disampaikan terhadap Imeum Mukim paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Muatan materi LPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan :
a. pendahuluan;
b. kegiatan Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
c. kegiatan Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
d. kegiatan Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
e. kegiatan Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
f. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
g. kesuksesan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh; dan
h. penutup.
(3) Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b, c, d dan e menampung uraian ihwal Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja menurut RKPG dan RPJMG sesuai dengan kewenangan Gampong.
(4) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter f menampung uraian ihwal :
a. Qanun Gampong ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
b. Qanun Gampong ihwal pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
(5) Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter g, menampung detail ihwal kesuksesan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong.
Pasal 25
(1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter b disampaikan secara tertulis oleh Keuchik terhadap Tuha Peuet paling lambat 3 (tiga) bulan setelah rampung tahun anggaran.
(2) Tuha Peuet melakukan penilaian terhadap LKPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPG diterima.
(3) LKPPG Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk materi penilaian bagi Tuha Peuet.
(4) Berdasarkan materi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tuha Peuet sanggup :
a. menghasilkan catatan ihwal kinerja Keuchik;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat;
d. memberi masukan untuk penyiapan materi musyawarah Gampong.
(5) Dalam hal Keuchik tidak menyanggupi seruan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter b, Tuha Peuet tetap melanjutkan proses solusi penilaian LKPPG dengan memamerkan catatan kinerja Keuchiek.
(6) Hasil penilaian LKPPG menjadi bab dari laporan kinerja Tuha peuet.
Pasal 26
(6) Hasil penilaian LKPPG menjadi bab dari laporan kinerja Tuha peuet.
Pasal 26
LKPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, menampung materi yang ialah tindakan kebijakan dalam pelaksanaan Qanun Gampong utamanya yang bermitra dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
Pasal 27
Pasal 27
(1) Penggunaan hak menyatakan pertimbangan oleh Tuha Peuet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) karakter c, dijalankan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik yang ialah kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan lewat pembahasan dan pendalaman sebuah objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dijalankan lewat musyawarah Tuha Peut.
(3) Hasil musyawarah Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.
(4) Keputusan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam memamerkan penghargaan atau hukuman administratif terhadap keuchik.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan lewat pembahasan dan pendalaman sebuah objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dijalankan lewat musyawarah Tuha Peut.
(3) Hasil musyawarah Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.
(4) Keputusan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam memamerkan penghargaan atau hukuman administratif terhadap keuchik.
Pasal 28
(1) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter c, ialah prosedur Pemenuhan hak penduduk untuk mendapat gunjingan perihal kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, seminar kemasyarakatan, pemberdayaan penduduk dan pelaksanaan syari’at Islam yang disampaikan oleh Keuchiek terhadap masyarakat.
(2) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah rampung tahun budget lewat media gunjingan yang mudah diakses oleh masyarakat.
(1) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter c, ialah prosedur Pemenuhan hak penduduk untuk mendapat gunjingan perihal kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, seminar kemasyarakatan, pemberdayaan penduduk dan pelaksanaan syari’at Islam yang disampaikan oleh Keuchiek terhadap masyarakat.
(2) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah rampung tahun budget lewat media gunjingan yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Media gunjingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain papan pengumuman, rapat lazim Gampong, radio komunikasi dan media gunjingan yang lain sesuai dengan potensi gampong masing-masing.
Pasal 29
(1) IPPG yang disampaikan oleh Keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, sanggup digunakan oleh penduduk untuk menyodorkan aspirasi, usulan dan pertimbangan verbal atau tertulis secara bertanggungjawab.
(2) Aspirasi, usulan dan pertimbangan verbal atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, seminar kemasyarakatan, pemberdayaan penduduk dan Pelaksanaan syari’at Islam.
Pasal 30
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter d, disampaikan secara tertulis oleh Keuchik terhadap Bupati lewat camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum final masa jabatan.
(2) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong final masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menampung materi :
a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong selama masa jabatan; dan
b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan yang mau dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Pasal 31
(1) LPPG Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, digunakan selaku materi penilaian Bupati terhadap kinerja Keuchik.
(2) Bahan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dijadikan selaku dasar dalam tentukan kebijakan Bupati baik berupa seminar maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Gampong.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Keuchik, kegiatan dan potensi Gampong yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Pasal 29
(1) IPPG yang disampaikan oleh Keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, sanggup digunakan oleh penduduk untuk menyodorkan aspirasi, usulan dan pertimbangan verbal atau tertulis secara bertanggungjawab.
(2) Aspirasi, usulan dan pertimbangan verbal atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, seminar kemasyarakatan, pemberdayaan penduduk dan Pelaksanaan syari’at Islam.
Pasal 30
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter d, disampaikan secara tertulis oleh Keuchik terhadap Bupati lewat camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum final masa jabatan.
(2) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong final masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menampung materi :
a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong selama masa jabatan; dan
b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan yang mau dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Pasal 31
(1) LPPG Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, digunakan selaku materi penilaian Bupati terhadap kinerja Keuchik.
(2) Bahan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dijadikan selaku dasar dalam tentukan kebijakan Bupati baik berupa seminar maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Gampong.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Keuchik, kegiatan dan potensi Gampong yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
0 Komentar untuk "Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018"