Penyampaian SPT memiliki batas waktu yang berbeda, yaitu:
1. SPT Masa Pajak Penghasilan paling usang 20 (dua puluh) hari semenjak tamat Masa Pajak.
2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling usang tamat bulan berikutnya semenjak tamat Masa Pajak.
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling usang 3 (tiga) bulan semenjak tamat Tahun Pajak.
4. SPT Tahunan PPh Badan paling usang 4 (empat) bulan semenjak tamat Tahun Pajak.
“Wajib Pajak sanggup memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling usang 2 (dua) bulan dengan cara memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah Wajib Pajak terdaftar.”
“Pemberitahuan ini harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.”
SANKSI TIDAK MENYAMPAIKAN SPT
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Wajib Pajak akan dikenakan hukuman berupa:
1. Denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk SPT Masa Lainnya.
3. Denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan.
4. Denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi.
Ada beberapa Wajib Pajak yang tidak diberlakukan pengenaan hukuman manajemen berupa denda, yaitu:
1. Wajib Pajak orang eksklusif yang telah meninggal dunia.
2. Wajib Pajak orang eksklusif yang sudah tidak melaksanakan perjuangan atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak orang eksklusif Warga Negara Asing yang sudah tidak tinggal lagi di Indonesia.
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi melaksanakan aktivitas di Indonesia.
5. Wajib Pajak tubuh yang tidak melaksanakan perjuangan lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bendahara yang tidak melaksanakan pembayaran lagi.
7. Wajib Pajak yang terkena musibah atau tragedi nasional.
0 Komentar untuk "Penyampaian Spt"