1. SPT diisi dalam Bahasa Indonesia dengan memakai abjad latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan ditandatangani.
2. Penandatanganan sanggup dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya memiliki kekuatan aturan yang sama.
3. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan memakai bahasa aneh dan mata uang selain Rupiah, tetap wajib menciptakan SPT dalam Bahasa Indonesia dengan memakai satuan mata uang lain Rupiah yang diizinkan.
4. Pengisian SPT sanggup dilakukan secara manual dengan mengisi formulir SPT atau dengan memakai jadwal aplikasi e-SPT.
5. Formulir SPT yang diharapkan sanggup diperoleh dengan mengambilnya di KPP kawasan wajib pajak terdaftar atau diunduh dari situs Direktorat Jenderal Pajak.
6. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, maka surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.
7. Bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dilampirkan dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan keuntungan rugi serta keterangan lain yang diharapkan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
8. Jika laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan laporan keuangan audit, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas. Hal ini sanggup mengakibatkan SPT dianggap tidak disampaikan.
9. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan terang sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang dimaksud dengan benar, lengkap dan terang dalam pengisian SPT adalah:
1. Benar dalam penghitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur -unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
3. Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
“SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap dan terang wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak kawasan Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP atau kawasan lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”
0 Komentar untuk "Pembuatan Spt"