Surat Pemberitahuan (Spt) & Tata Cara Pembayaran Pajak

MACAM DAN FUNGSI SPT PAJAK
Surat Pemberitahuan (SPT) ialah surat yang oleh Wajib Pajak dipakai untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT ada 2 (dua) macam, yaitu:
1.      SPT Masa ialah SPT untuk suatu Masa Pajak
2.      SPT Tahunan ialah SPT untuk  suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Bagi Wajib Pajak pajak penghasilan, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang bahwasanya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan/pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2.      Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak.
3.      Harta dan kewajiban.
4.      Pembayaran dari pemotong/pemungut wacana pemotongan/pemungutan pajak orang langsung atau tubuh lain dalam satu Masa Pajak .

Bagi PKP, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang bahwasanya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.      Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
2.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP atau pihak lain dalam satu Masa Pajak.
Bagi pemotong/pemungut pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.












Related : Surat Pemberitahuan (Spt) & Tata Cara Pembayaran Pajak

0 Komentar untuk "Surat Pemberitahuan (Spt) & Tata Cara Pembayaran Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)