Pembatalan Npwp Dan Pencabutan Ratifikasi Pkp


Penghapusan NPWP sanggup dilakukan dalam hal:
1.      Diajukan permohonan pembatalan NPWP oleh:
         a. Wajib Pajak dan/atau andal warisnya lantaran Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.
         b. Wajib Pajak tubuh dalam rangka likuidasi atau pembubaran lantaran penghentian atau penggabungan usaha.
         c. Wanita yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP dan menikah tanpa menciptakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
         d. Wajib Pajak bentuk perjuangan tetap yang menghentikan acara usahanya di Indonesia.
2.      Dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
Penghapusan NPWP tersebut dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.

3.      Penghapusan NPWP juga sanggup dilakukan dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak namun tidak sanggup atau mustahil ditagih lagi yang disebabkan oleh Wajib Pajak orang langsung meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai andal waris atau andal waris tidak ditemukan atau wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
4.      Atas permohonan pembatalan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak sehabis melaksanakan investigasi atau verifikasi harus memperlihatkan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan semenjak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

‘’Apabila sehabis jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembatalan NPWP dianggap dikabulkan.’’

‘’Pencabutan legalisasi PKP juga sanggup dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak.’’

Pencabutan legalisasi PKP sanggup dilakukan dalam hal:
1.      PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.
2.      PKP sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP lantaran jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku masih dalam batasan peredaran bruto pengusaha kecil PPN ialah tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
3.      Tempat terutangnya PPN telah dipusatkan ditempat lain.
4.      PKP menyalahgunakan legalisasi PKP.
Proses pencabutan legalisasi PKP dilakukan melalui investigasi atau verifikasi.

Atas permohonan pencabutan legalisasi PKP, Direktorat Jenderal Pajak sehabis melaksanakan investigasi atau verifikasi harus memperlihatkan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila sehabis jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memperlihatkan suatu keputusan, maka permohonan pencabutan legalisasi PKP dianggap dikabulkan.

“Dalam hal permohonan pencabutan legalisasi PKP dianggap dikabulkan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan legalisasi PKP dalam jangka waktu satu bulan sehabis jangka waktu Direktorat Jenderal Pajak harus memperlihatkan keputusan berakhir. Atau, 7 (tujuh) bulan semenjak tanggal permohonan diterima secara lengkap.”








Related : Pembatalan Npwp Dan Pencabutan Ratifikasi Pkp

0 Komentar untuk "Pembatalan Npwp Dan Pencabutan Ratifikasi Pkp"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)