Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP sanggup dilakukan pada:
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal atau kawasan kedudukan Wajib Pajak;
2. Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
3. Tempat lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak orang langsung pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal atau kawasan kedudukan Wajib Pajak, juga mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat-tempat aktivitas perjuangan dilakukan.
Wajib Pajak orang langsung pengusaha tertentu yaitu Wajib Pajak yang melaksanakan aktivitas perjuangan di bidang perdagangan grosir dan/atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan dan restoran.
Pelaporan perjuangan untuk dikukuhkan sebagai PKP sanggup dilakukan pada:
1. KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal atau kawasan kedudukan dan/atau kawasan aktivitas perjuangan Wajib Pajak.
2. KPP tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
‘’Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP menciptakan permohonan tertulis yang disampaikan ke KPP. ‘’
Berdasarkan permohonan itu, Kepala KPP akan melakukan:
1. Penerbitan NPWP paling lambat satu hari kerja semenjak surat permohonan diterima secara lengkap.
2. Pengukuhan PKP paling lambat lima hari kerja semenjak surat permohonan diterima secara lengkap.
Pengukuhan PKP diberikan sehabis dilakukan verifikasi dulu sebelumnya.
Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data wajib melaporkan perubahan data tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal atau kawasan kedudukan dan/atau kawasan aktivitas perjuangan Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mendaftarkan diri atau melaporkan aktivitas usahanya, maka sanggup diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak menurut hasil investigasi atau verifikasi.
0 Komentar untuk "Tata Cara Registrasi Diri & Pelaporan Usaha"