1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal atau kawasan kedudukan Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan NPWP.
3. Persyaratan subjektif dan objektif ini mengacu kepada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
4. Adapun persyaratan subjektifnya yaitu persyaratan yang berkenaan dengan subjek pajak dalam Undang-Undang PPh. Sedangkan, persyaratan objektifnya yaitu subjek pajak yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melaksanakan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
5. Bagi setiap pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah memperoleh peredaran bruto tertentu wajib melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal atau kawasan kedudukan pengusaha dan kawasan acara perjuangan dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
6. Batasan peredaran bruto bagi pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
7. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak akan mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), yaitu surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
0 Komentar untuk "Kewajiban Mendaftarkan Diri & Melaporkan Usaha"