Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Kup) Uu No 28 Thn 2007



PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN
1.      Pajak berdasarkan UU KUP yakni donasi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak menerima imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.      Wajib Pajak yakni orang pribadi atau tubuh mencakup pembayar, pemotong dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.      Yang dimaksud dengan tubuh disini yakni sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, tubuh perjuangan milik negara atau tubuh perjuangan milik tempat dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisai sosial politik dan organisasi lainnya, forum dan bentuk tubuh lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk perjuangan tetap.
4.      Pajak berdasarkan UU KUP yakni donasi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak menerima imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.      Wajib Pajak yakni orang pribadi atau tubuh mencakup pembayar, pemotong dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6.      Yang dimaksud dengan tubuh disini yakni sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, tubuh perjuangan milik negara atau tubuh perjuangan milik tempat dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisai sosial politik dan organisasi lainnya, forum dan bentuk tubuh lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk perjuangan tetap.
7.      Orang pribadi atau tubuh dalam bentuk apapun yang dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaannya menghasilkan, mengekspor dan mengimpor barang, melaksanakan perjuangan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar tempat pabean, melaksanakan perjuangan jasa atau memanfaatkan jasa dari luar tempat pabean disebut dengan pengusaha.
8.      Adapun, pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebut dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
9.      Di dalam perpajakan juga dikenal istilah kredit pajak yang dibedakan menjadi dua macam yaitu kredit pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
10.  Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) yakni pengurang dari PPh terutang yang mencakup pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak alasannya yakni Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atau penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
11.  Sedangkan, kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni pengurang dari PPN terutang yang mencakup Pajak Masukan yang sanggup dikreditkan sehabis dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau sehabis dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan.
12.  Pajak yang terutang yakni pajak yang harus dibayar pada suatu ketika dalam Masa Pajak, Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
13.  Masa Pajak yakni jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, satu Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling usang tiga bulan kalender.
14.  Tahun Pajak yakni jangka waktu satu tahun kalender kecuali jikalau Wajib Pajak memakai tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Misalnya, Wajib Pajak memakai tahun buku April hingga dengan Maret bukan Januari hingga dengan Desember.
15.  Adapun, Bagian Tahun Pajak yakni bab dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Related : Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Kup) Uu No 28 Thn 2007

0 Komentar untuk "Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Kup) Uu No 28 Thn 2007"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)