Sumber Hukum Pidana sanggup dibedakan atas sumber aturan tertulis dan sumber aturan yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
- Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
- Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
- Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibentuk sesudah kemerdekaan antara lain :
- UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
- UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
- UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam banyak sekali Peraturan Perundang-Undangan lainnya, menyerupai UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Untuk lebih terang dan lengkapnya mengenai Hukum Pidana diatas mungkin beberapa rujukan dibawah ini sanggup dijadikan materi bacaan komplemen :
Untuk lebih terang dan lengkapnya mengenai Hukum Pidana diatas mungkin beberapa rujukan dibawah ini sanggup dijadikan materi bacaan komplemen :
- Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002
- Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984
- Hamzah, Andi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
- Moeljatno. 2008. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
- Bemmelen, J.M. van, 2007, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana material bab umum, Bandung: Binacipta.
0 Komentar untuk "Sumber Aturan Pidana"