pengertian aturan pidana berdasarkan Moeljatno, dalam bukunya "Asas Asas Hukum Pidana" menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah aturan pidana bahwa ”Hukum pidana ialah bab dari keseluruhan aturan yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai bahaya atau hukuman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
- Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu sanggup dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut ”.
pengertian aturan pidana berdasarkan Van Kan dalam "Moeljatno: Asas Asas Hukum Pidana hal: 6". Hukum pidana tidak mengadakan norma-norma gres dan tidak menimbul-kan kewajiban-kewajiban yang dulunya belum ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang dipertegas, yaitu dengan mengadakan bahaya pidana dan pemidanaan. Hukum pidana memperlihatkan hukuman yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma aturan yang telah ada. Tetapi tidak mengadakan norma baru. Hukum pidana sebetulnya ialah aturan hukuman (het straf-recht is wezenlijk sanctie-recht).
pengertian aturan pidana berdasarkan G. WLG. Lemaire. Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu hukuman berupa eksekusi yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian sanggup juga dikatakan bahwa aturan pidana itu merupakan suatu sistem norma yang memilih terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melaksanakan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana eksekusi itu sanggup dijatuhkan serta eksekusi yang bagaimana yang sanggup dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984)
pengertian aturan pidana berdasarkan Hazewinkel-Suringa. Hukum pidana ialah sejumlah peraturan aturan yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya dian-cam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya. (Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1991)
pengertian aturan pidana berdasarkan H. WFC. Hattum. aturan pidana ialah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat aturan umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban aturan umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar aturan dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman. (Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990)
0 Komentar untuk "Beberapa Pengertian Aturan Pidana"