Surat Pernyataan Pencipta Lagu



SURAT PERNYATAAN



Surat Pernyataan ini dibentuk pada hari ____________ tanggal ______________ 2012, oleh dan antara yang bertandatangan di bawah ini :

1.                  Nama: ____________________bertempat tinggal di _____________________________ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No _____________________________   yang dikeluarkan oleh Kecamatan __________________ (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pencipta Lagu”) selaku pemegang hak cipta yang sah dari karya cipta lagu-lagu yang tertera pada Lampiran dari Surat Pernyataan ini.

2.                  Nama: ____________________bertempat tinggal di _____________________________ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No _____________________________   yang dikeluarkan oleh Kecamatan __________________  (untuk selanjutnya disebut sebagai “Publisher”); dan

3.                  PT. Nusa Gita Swara, berkedudukan di  Jl. Jendral Soedirman No 27, Jakarta Timur yang dalam perbuatan aturan ini diwakili secara sah oleh Anang Heransyah jabatan CEO (untuk selanjutnya disebut sebagai “Company”).

Pencipta dan Company secara gotong royong selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dengan ini memperlihatkan pernyataan kepada perusahaan penyedia layanan telekomunikasi selular (“Operator”) ialah Indosat, Telkomsel, AXIS,  XL, Esia, Flexi, Axis, 3, Smart-Telecom, dll.  hal-hal sebagai berikut:

a.                   Bahwa Pencipta Lagu telah menciptakan perjanjian pembuatan master rekaman (“Perjanjian Pembuatan Master Rekaman”) dengan Company baik secara sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga atas pemakaian lagu-lagu tersebut diatas (secara utuh atau sebagian) untuk dipakai dan didistribusikan dalam bentuk media teknologi gres di Multi Media Digital pada layanan Operator termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk WAV, MP3, VOX, Ringtone-Nada Dering Pribadi, TrueTone, Poly Ringtone, Video Ringtone, Ringbacktone-Nada Sambung Pribadi, Video Ringbacktone, Video Clip Download, Full track Download, Games dan Teknologi Media Lainnya di masa depan, yang pada penerapannya sanggup ditambahkan gambaran visual, atau bentuk-bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi di lalu hari).

b.                  Bahwa sesuai dengan Perjanjian tersebut, Pencipta Lagu memperlihatkan hak dan kewenangan kepada Company untuk mengedit, memotong, memformat ulang Lagu-lagu di atas sesuai dengan persyaratan teknis dari teknologi Multi Media Digital atau bentuk lain yang disyaratkan oleh Operator dan dipakai untuk layanan Nada Sambung Pribadi Operator.

c.                   Bahwa Pencipta Lagu tidak menguasakan untuk memungut royalty atas Lagu-lagu tersebut diatas kepada asosiasi publishing tertentu dan/atau collecting society, oleh alhasil asosiasi publishing tertentu dan/atau collecting society tersebut tidak memiliki hak untuk memungut performing right atau hak atas apapun terhadap Lagu-lagu tersebut di atas.

d.                  Semua hal yang bekerjasama dengan pembayaran royalty terhadap Lagu-lagu yang diciptakan oleh Pencipta Lagu telah diatur dalam Perjanjian Pembuatan Master Rekaman antara Pencipta Lagu dan/atau Publisher dengan Company. Untuk itu Company sebagai perwakilan yang ditunjuk oleh Operator untuk melaksanakan pembayaran royalti dengan ini menyatakan sudah/akan melaksanakan pembayaran kepada semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembuatan Master Rekaman, alhasil Para Pihak membebaskan Operator dari kemungkinan adanya klaim dari Pencipta Lagu dan/atau pihak lain dan bertanggung jawab penuh untuk menuntaskan klaim tersebut  dengan pihak terkait atas biaya sendiri.

e.                   Bahwa semua hal yang tertuang dalam Surat Pernyataan ini berlaku selama Perjanjian Penyediaan Content (“Perjanjian Content”) masih berlaku.  Dengan demikian apabila Perjanjian Pembuatan Master Rekaman sebagaimana dimaksud point a & b diatas  itu akan berakhir, maka Para Pihak sepakat untuk memperbaharui Perjanjian Pembuatan Master Rekaman tersebut  selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum berakhir.

f.                    Apabila di lalu hari ditemukan pelanggaran atas Surat Pernyataan ini baik sebagian maupun seluruhnya oleh  salah satu pihak atau pihak terkait lainnya, maka kami bersedia untuk menurunkan Lagu-lagu tersebut dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 8 Perjanjian Content ini.

g.                   Dengan tidak menghilangkan kewajiban Para Pihak sebagaiman dimaksud   Pasal 4 Perjanjian Content, Para Pihak tetap berkewajiban untuk memperlihatkan bukti tertulis atas Lagu2 sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian ini.


Demikian surat pernyataan ini dibentuk dan disetujui tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


Menyetujui,



Materai 6000


_____________                      Bens Virgo                   Anang Heransyah
Pencipta Lagu                                    Publisher                                 Company




Related : Surat Pernyataan Pencipta Lagu

0 Komentar untuk "Surat Pernyataan Pencipta Lagu"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)