Tatacara Registrasi Npwp


Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP ialah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
  • Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal atau daerah kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
  • Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, alasannya ialah hidup terpisah menurut keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis menurut perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang memiliki daerah perjuangan berbeda dengan daerah tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup daerah kegiatan perjuangan dilakukan.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas, kalau hingga dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada simpulan bulan berikutnya.
  • WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP sanggup mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapat NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir registrasi dan memberikan secara pribadi atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan daerah tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
    1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan daerah tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    2. Surat Keterangan daerah kegiatan perjuangan atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk WP Badan :
    1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor sentra bagi BUT;
    2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan daerah tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    3. Surat Keterangan daerah kegiatan perjuangan dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
    1. Fotokopi KTP bendaharawan;
    2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    1. Fotokopi perjanjian kolaborasi sebagai joint operation;
    2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
    3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan daerah tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau perempuan kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Fungsi NPWP
  • Sarana dalam administrasi perpajakan.
  • Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan manajemen perpajakan.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah daerah kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP usang maupun KPP gres dengan ketentuan:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah daerah tinggal atau daerah kegiatan perjuangan atau pekerjaan bebas ialah surat keterangan daerah tinggal gres atau daerah kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang gres dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan daerah tinggal gres dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
  2. Wajib Pajak Badan, Pindah daerah kedudukan atau daerah kegiatan perjuangan ialah surat keterangan daerah kedudukan atau daerah kegiatan yang gres dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan janjkematian dari instansi yang berwenang;
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan perihal selesainya warisan tersebut dibagi oleh para andal waris;
  4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang alasannya ialah sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk sanggup digolongkan sebagai WP;
  6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP sanggup menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila menurut data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan sanggup diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau memakai tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga sanggup merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Related : Tatacara Registrasi Npwp

0 Komentar untuk "Tatacara Registrasi Npwp"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)