Teori Pemungutan Dan Penerimaan Pajak Di Indonesia


Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
  1. Teori asuransi, berdasarkan teori ini, negara memiliki kiprah untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk pertolongan tersebut diharapkan biaya ibarat layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang alasannya negara dihentikan disamakan dengan perusahaan asuransi.
  2. Teori kepentingan, berdasarkan teori ini, dasar pemungutan pajak ialah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam pertolongan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, alasannya pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan pertolongan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada pertolongan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
Penerimaan Pajak di Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
  • Pajak Penghasilan (PPh) Rp.198,22 triliun
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp.126,76 triliun
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.15,67 triliun
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp.5,06 triliun
  • penerimaan pajak lainnya Rp.2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun.

Related : Teori Pemungutan Dan Penerimaan Pajak Di Indonesia

0 Komentar untuk "Teori Pemungutan Dan Penerimaan Pajak Di Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)