Dari 14 patokan penduduk miskin yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia, setidaknya kandidat akseptor manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) harus menyanggupi minimal 9 kriteria.
Sementara, jikalau kita menyaksikan keadaan dilapangan, berbagai penduduk yang kehilangan pekerjaan akhir imbas pendemi Covid-19. Tentunya hal ini akan sungguh sulit bagi kandidat pendata, dalam hal ini Relawan Desa Lawan COVID-19 dan juga pemerintah Desa.
Dan secara otomatis, pos belanja ini akan sulit teranggarkan dan terserap dalam APBDes. Padahal, jikalau kita membaca pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tepatnya dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin akseptor Bantuan Langsung Tunai Dana Desa salah satunya adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.
Lebih lengkap mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 silahkan anda baca lebih rincian dibawah.
Keluarga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, Bukan akseptor Program Keluarga Harapan (PKH), Bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bukan penerima kartu pra kerja, serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Kemudian, lebih lanjut jikalau kita membaca secara rincian pada lampiran Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, tepatnya dilampiran abjad (Q) yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan bencana dan non alam.
Tepatnya dipoin (3) abjad (c) angka (1) tentang sistem perkiraan penetapan jumlah akseptor faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengikuti rumus berikut ini:
- Desa akseptor Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa akseptor Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) hingga dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa akseptor Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari budget yang dialokasikan sanggup memperbesar alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bukan tidak mungkin, Desa yang sudah mengangarkan optimal dari persentase (%) perkiraan rumus di atas, akan kesusahan menyerap budget tersebut.
Dan akhirnya, niscaya Desa akan menganggarkan dengan persentase (%) seminimal mungkin biar tidak terjadi SiLPA. Padahal keadaan dilapangan banyak yang kehilangan mata pencaharian. Selain itu, hal ini juga akan menjadi tekanan bagi Desa. Karena penduduk tahu dan mendengar, bahwa ada pos budget untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang atur oleh Pemerintah.
Jika hal dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi pergolakan yang hebat di Desa.
Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut. Sebaiknya, Pemerintah Desa secepatnya mensosialisasikan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 kepada penduduk dan menerangkan duduk permasalahan yang dikelola dalam peraturan ini.
Serta, Pemerintah Desa juga sanggup mengajak penduduk yang kehilangan mata pencaharian tersebut untuk melakukan pekerjaan dalam kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan tetap mempertahankan jarak (physical distancing).
Terlepas dari pertanyaan teman-teman yang menyampaikan kesusahan mengangarkan di . Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), jikalau mesti menyanggupi minimal 9 patokan persyaratan diatas. Hanya menyediakan penyelesaian seumpama diatas, yakni mengajak mereka untuk ikut melakukan pekerjaan dalam kegiatan Padat Karya Tunai (PKT).
Kemudian, bagi teman-teman yang belum mengerti tentang apa saja patokan kandidat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).
Berikut ini aku rincikan 14 (empatbelas) tabel patokan penduduk miskin kandidat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), sebagaimana dikelola dalam Permendesa Nomor 6 tahun 2020 yang ialah bab tidak terpisahkan dalam formulir pendataan.
Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yakni:
- !Luas lantai <8m2/orang
- !Lantai tanah/bambu/kayu murah
- !Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- !Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
- !Penerangan tanpa listrik
- !Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- !Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- !Konsumsi daging/susu/ayam cuma 1 kali/minggu
- !Satu stel busana setahun
- !Makan 1-2 kali/hari
- !Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
- !Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600 ribu/bulan
- !Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu - !Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Mungkin cuma itu yang sanggup kita simpulkan tentang patokan kandidat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Semoga berharga buat kita semua dan selamat bertugas.
Selengkapnya: Silahkan Anda Pelajari Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Agar Dapat Mendapat Blt Dana Desa, Berikut Patokan Kandidat Peserta Yang Mesti Dipenuhi"