KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR O2 TAHUN 2O2O
TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
- bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) abjad i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa sanggup digunakan untuk pinjaman eksklusif tunai terhadap penduduk miskin di desa dan kesibukan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
- bahwa fundamental Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bab c point 3 merupakan penetapan pemenerima faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; Dana Desa diarahkan dan digunakan untuk pencegahan penanganan efek virus Corona dan kesibukan padat karya tunai desa (PKTD);
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b dan hurupf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19),
0 Komentar untuk "Perdes Pemberian Pribadi Tunai (Blt) Dana Desa"