BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA
Bantuan Langsung Tunai Desa yang berikutnya disingkat BLT Desa yakni sokongan duit tunai terhadap keluarga miskin atau tidak dapat di desa untuk meminimalkan pengaruh ekonomi akhir adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Anggaran BLT
- Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.
- Dianggarkan dlm APBDesa maks sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan kontrak dari pemerintah kabupaten/kota.
Paling sedikit menyanggupi kriteri:
- keluarga miskin atau tidak dapat yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
- tidak tergolong akseptor PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja
- Pendataan kandidat akseptor BLT Desa memikirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Pendataan kandidat akseptor BLT Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda
0 Komentar untuk "Bahan Sosialisasi Pmk 40/Pmk.07/2020 Ihwal Pergantian Atas Pmk 205/Pmk.07/2019 Ihwal Pengelolaan Dana Desa"