Bahan Sosialisasi Pmk 40/Pmk.07/2020 Ihwal Pergantian Atas Pmk 205/Pmk.07/2019 Ihwal Pengelolaan Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Desa yang berikutnya disingkat BLT Desa yakni sokongan duit tuna Bahan Sosialisasi PMK 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA

Bantuan Langsung Tunai Desa yang berikutnya disingkat BLT Desa yakni sokongan duit tunai terhadap keluarga miskin atau tidak dapat di desa untuk meminimalkan pengaruh ekonomi akhir adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Anggaran BLT
  1. Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.
  2. Dianggarkan dlm APBDesa maks sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan kontrak dari pemerintah kabupaten/kota.
Kriteria Penerima BLT

Paling sedikit menyanggupi kriteri:
  1. keluarga miskin atau tidak dapat yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
  2. tidak tergolong akseptor PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja
Mekanisme BLT Desa
  1. Pendataan kandidat akseptor BLT Desa memikirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  2. Pendataan kandidat akseptor BLT Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Bahan Sosialisasi PMK 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Bahan Sosialisasi Pmk 40/Pmk.07/2020 Ihwal Pergantian Atas Pmk 205/Pmk.07/2019 Ihwal Pengelolaan Dana Desa

0 Komentar untuk "Bahan Sosialisasi Pmk 40/Pmk.07/2020 Ihwal Pergantian Atas Pmk 205/Pmk.07/2019 Ihwal Pengelolaan Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)