Bpd Tidak Boleh Jadi Supplier Dan Pelaksana Proyek Desa

BPD Dilarang Kaprikornus Supplier dan Pelaksana Proyek Desa BPD Dilarang Kaprikornus Supplier dan Pelaksana Proyek Desa

Apakah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) boleh menjadi pelaksana proyek dan menjadi supplier bahan-bahan material untuk pembangunan desa?.

Itulah salah satu pertanyaan yang sering sekali netizen tanyakan terhadap penulis dan yang paling menghasilkan penulis geram.

Bagaimana tidak geram. Kalau saya hitung-hitung mungkin sudah ada puluhan hingga ratusan kali saya menjawab dan menjelaskannya lewat messenger.

Belum lagi, ditambah tulisan-tulisan penulis sebelumnya yang membahas dan menerangkan wacana pertanyaan ini.

Bukan apa-apa sih. Terkadang penulis juga sempat terheran-heran dengan prilaku sobat desa sekarang.

Mereka lebih menggemari yang instan tanpa mesti mau membuka, membaca, dan mengkajinya terlebih dahulu.

Akhirnya saat ada informasi imitasi beredar, mereka ikut membagikan dan mempercayai kebenaran informasi tersebut.

Bukanya penulis tidak senang dengan orang yang banyak bertanya.

Tapi, bila seandainya saya ataupun orang lain menjawab boleh atas pertanyaan diatas. Apakah malah mereka tidak kesasar nanti akhirnya.

Padahal, bila kita mengkaji lebih rincian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 wacana Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tindakan di atas jelas-jelas dilarang.

Selain melanggar Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 abjad (a), (b), (c) dan (g), juga melanggar Permendagri 110 tahun 2016 pasal 26 abjad (a), (b), (c) dan (g) yang menjadi larangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk lebih lengkapnya wacana apa saja larangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saya akan kutipkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa saja.

Karena isi larangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terkandung dalam UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sama persis cuma berlawanan pasal saja.

Berikut ini daftar larangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 wacana Desa pasal 64 abjad (a) hingga dengan (i).
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dihentikan selaku berikut:
  • Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok penduduk Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan penduduk Desa,
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya,
  • Menyalahgunakan wewenang,
  • Melanggar sumpah/janji jabatan,
  • Merangkap jabatan selaku Kepala Desa dan perangkat Desa,
  • Merangkap selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan,
  • Sebagai pelaksana proyek Desa,
  • Menjadi pengelola partai politik, dan/atau
  • Menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang.
Kalau kita lihat abjad (a), (b), (c) dan (g) seumpama apa yang tercantum dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa di atas.

Sudah sungguh terang bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu dihentikan menjadi pelaksana proyek desa terlebih menjadi supplier pengadaan barang/jasa di desa.

Karena kita tahu bahwa untuk pelaksana budget pengelola keuangan desa sebagaimana dikontrol dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu dijabat oleh Sekretaris Desa selaku koordinator, Kasi dan Kaur selaku pelaksana kegiatan, serta bendaharawan dijabat oleh Kaur Keuangan.

Sedangkan, untuk pengadaan barang/jasa sendiri dikerjakan oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).

Hal ini sudah dikontrol dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang isinya yaitu selaku berikut :

Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) sanggup dibantu oleh tim yang menjalankan acara barang/jasa yang sebab sifat dan jenisnya tidak sanggup dijalankan sendiri.

Berdasarkan pembahasan yang sudah penulis jelaskan di atas, maka kesimpulanya merupakan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dihentikan menjadi pelaksana proyek desa, terlebih menjadi supplier pengadaan barang/jasa tergolong material pembangunan didalamnya.

Hal inipun menurut ekonomis penulis tidak sejalan dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dan Permendagri yang sebaiknya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu berkewajiban mendahulukan kepentingan lazim di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan tidak boleh memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau menguntungkan diri sendiri ataupun menyalahgunakan wewenang.

Itulah balasan singkat sekaligus kesimpulan atas pertanyaan apakah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) boleh menanggulangi proyek dan menjadi supplier terhadap saya.
Semoga dengan balasan yang penulis jabarkan di atas sanggup menolong sobat desa dalam menjalankan tugas. Terima kasih dan agar bermanfaat.

Related : Bpd Tidak Boleh Jadi Supplier Dan Pelaksana Proyek Desa

0 Komentar untuk "Bpd Tidak Boleh Jadi Supplier Dan Pelaksana Proyek Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)