Negara : Suatu organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah.
Bangsa : Orang – orang yang mempunyai persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan usaha dalam mencapai hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita – cita bersama
Tanah Air : Tempat di mana seseorang dilahirkan,hidup dan memperoleh kehidupan, dan risikonya meninggal dunia,dan risikonya meninggal dunia.
Bangsa : Orang – orang yang mempunyai persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan usaha dalam mencapai hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita – cita bersama
Tanah Air : Tempat di mana seseorang dilahirkan,hidup dan memperoleh kehidupan, dan risikonya meninggal dunia,dan risikonya meninggal dunia.
Awalnya insan hidup sendiri – sendiri dan berpindah – pindah tempat. Lalu alasannya cara hidup menyerupai itu menjadi sulit, terbentuklah kelompok manusia. Kelompok insan tersebut pun menciptakan aturan yang ditaati bersama sehingga terbentuklah suatu negara.
- Fungsi keamanan dan ketertiban : semoga tidak terjadi kekacauan di antara warga negara
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran : semoga warga negara makmur dan sejahtera
- Fungsi pertahanan : untuk mempertahankan keutuhan wilayahnya
- Fungsi keadilan : mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara
- Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis
- Mencapai perdamaian dunia
- Menjamin hak dan kebebasan manusia
- Mewujudkan keadilan social
- Mencapai kesejahteraan bersama
Tujuan negara Indonesia yang tecantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 alinea keempat, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melakukan ketertiban dunia yang menurut perdamaian kekal dan keadilan sosial
1. Rakyat
Rakyat yaitu semua orang yang ada di wilayah suatu negara.
2. Wilayah
Wilayah negara merupakan kawasan tinggal rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilaya sutau negara mencakup daratan, lautan, dan udara.
Daratan : Wilayah daratan suatu negara, batas – batasnya ditentukan melalui perjanjian dengan negara tetangga
Lautan : Lautan yang merupakan wilayah negara disebut Lautan teritorial dan lautan yang bukan wilayah negara disebut laut terbuka
Batas – batas wilayah maritim :
Batas maritim teritorial : 12 Mil maritim dari garis pantai
Batas zona bersebelahan : 24 Mil maritim dari garis pantai
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) : 200 Mil maritim dari garis pantai
Batas landas benua : Lautan yang jaraknya lebih dari 200 Mil laut
Batas landas kontinen : Daratan di bawah permukaan air maritim teritorial sedalam 200m atau lebih
Batas maritim pedalaman : Lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara
Udara : Wilayah udara suatu negara berasa di atas wilayah suatu negara
Ekstrateritorial : Tempat dimana suatu kapal yang berbendera suatu negara di lau terbuka dan kawasan bekerja perwakilan negara
3. Pemerintahan yang Sah dan Berdaulat
Pemerintah dalam arti luas : Gabungan dari seluruh forum atau tubuh kenegaraan yang menjalankan pemerintah
Pemerintah dalam arti sempit : Lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan de facto : Pengakuan menurut kenyataan bagi negara gres yang telah mempunyai unsur konstitutif
Pengakuan de jure : Pengakuan terhadap suatu negara gres yang sesuai dengan hokum internasional
Rakyat yaitu semua orang yang ada di wilayah suatu negara.
2. Wilayah
Wilayah negara merupakan kawasan tinggal rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilaya sutau negara mencakup daratan, lautan, dan udara.
Daratan : Wilayah daratan suatu negara, batas – batasnya ditentukan melalui perjanjian dengan negara tetangga
Lautan : Lautan yang merupakan wilayah negara disebut Lautan teritorial dan lautan yang bukan wilayah negara disebut laut terbuka
Batas – batas wilayah maritim :
Batas maritim teritorial : 12 Mil maritim dari garis pantai
Batas zona bersebelahan : 24 Mil maritim dari garis pantai
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) : 200 Mil maritim dari garis pantai
Batas landas benua : Lautan yang jaraknya lebih dari 200 Mil laut
Batas landas kontinen : Daratan di bawah permukaan air maritim teritorial sedalam 200m atau lebih
Batas maritim pedalaman : Lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara
Udara : Wilayah udara suatu negara berasa di atas wilayah suatu negara
Ekstrateritorial : Tempat dimana suatu kapal yang berbendera suatu negara di lau terbuka dan kawasan bekerja perwakilan negara
3. Pemerintahan yang Sah dan Berdaulat
Pemerintah dalam arti luas : Gabungan dari seluruh forum atau tubuh kenegaraan yang menjalankan pemerintah
Pemerintah dalam arti sempit : Lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan de facto : Pengakuan menurut kenyataan bagi negara gres yang telah mempunyai unsur konstitutif
Pengakuan de jure : Pengakuan terhadap suatu negara gres yang sesuai dengan hokum internasional
Cinta tanah air : perasaan yang timbul dari dalam hati warga negara untuk mengabdi, memelihara, membela, dan melindungi tanah airnya dari segala macam bahaya atau gangguan
Bela Negara : Sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Bela Negara : Sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Usaha bela negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya, dan kesadaran tersebut ditumbuhkan melalui proses pendidikan.
Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia dipengaruhi oleh pengalaman sejarah usaha bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam , dan kemajuan IPTEK.
Tujuan dari pendidikan pendahuluan bela negara :
Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia dipengaruhi oleh pengalaman sejarah usaha bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam , dan kemajuan IPTEK.
Tujuan dari pendidikan pendahuluan bela negara :
- Kecintaan kepada tanah air
- Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
- Keyakinan akas kesaktian Pancasila sebagai ideologi Indonesia
- Kerelaan berkorban untuk negara
- Menjaga keutuhan dan kedaulatan negara
- Negara akan melindungi dan mensejahterakan warga negaranya
- Negara akan memenuhi hak – hak warga negaranya
- Merupakan wujud kewajiban dasar manusia
- Menjadikan negara tetap utuh dari aneka macam ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri
- Merupakan tindakan terpuji alasannya mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
- Manusia wajib menaati aturan hukum
Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menyatakan bahwa
- Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Sistem pertahanan negara dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI)
- TNI yang terdiri dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara
- KNRI untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Hubungan antara susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan KNRI
Polisi Republik Indonesia menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan dari Kepolisian Negara RI :
Tujuan dari Kepolisian Negara RI :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan tertib dan tegaknya hukum
- Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
- Membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM
a) Pengertian Umum
Pertahanan negara : usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselematan segenap bangsa dari bahaya dan gangguan
Sistem pertahanan negara : sistem yang bersifat semesta dan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya
b) Hakikat
Hakikat : Segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggarannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
c) Tujuan Pertahanan Negara
Untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
d) Fungsi Pertahanan Negara
Mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan pertahanan
e) Ketentuan TNI
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan NKRI
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia berthugas melakukan kebijakan pertahanan negara
Pertahanan negara : usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselematan segenap bangsa dari bahaya dan gangguan
Sistem pertahanan negara : sistem yang bersifat semesta dan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya
b) Hakikat
Hakikat : Segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggarannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
c) Tujuan Pertahanan Negara
Untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
d) Fungsi Pertahanan Negara
Mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan pertahanan
e) Ketentuan TNI
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan NKRI
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia berthugas melakukan kebijakan pertahanan negara
a. Bahwa pertahanan negara yaitu segala usaha untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa.
b. Bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan NKRI, bertugas melakukan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keseelamatan bangsa.
c. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.
d. Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b. Bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan NKRI, bertugas melakukan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keseelamatan bangsa.
c. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.
d. Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
1. Ancaman dan gangguan NKRI di awal KemerdekaanKedatangan Tentara Sekutu.
Keinginan pemerintah kolonial Belanda Menjajah Kembali Indonesia
Pemberontakan PKI di Madiun, 1948
Pemberontakan DI/TII
Pemberontakan yang Bersifat Separatisme
Dinamika Penyelenggaraan Negara
2. Perjuangan Mempertahankan NKRI
Perlawanan senjata
Perjuangan diplomasi
Keinginan pemerintah kolonial Belanda Menjajah Kembali Indonesia
Pemberontakan PKI di Madiun, 1948
Pemberontakan DI/TII
Pemberontakan yang Bersifat Separatisme
Dinamika Penyelenggaraan Negara
2. Perjuangan Mempertahankan NKRI
Perlawanan senjata
Perjuangan diplomasi
1. Berdasarkan Asal Datangnya Ancaman
a. Ancaman dari Luar Negeri
Secara teori bahaya dari luar sanggup dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu bahaya fisik dan non fisik.
Contoh bahaya fisik berupa :
Agresi
Sabotase
Spionase
Terorisme bersenjata
Ancaman keamanan di maritim dan udara yurisdiksi nasional Indonesia
Contoh bahaya non fisik, yaitu:
Perang bisnis antara negara-negara maju.
Masuknya aneka macam kebudayaan dan paham gres dari luar negeri.
Adanya campur tangan politik dari perusahaan, organisasi, forum swadaya masyarakat asing.
b. Ancaman dari Dalam Negeri
Potensi bahaya / gangguan yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut :
Disentegrasi bangsa
Keresahan sosial
Upaya penggantian ideologi Pancasila
Potensi konflik antarkelompok / golongan
Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
Bentuk-bentuk bahaya yang kasatmata dari dalam negeri yaitu sebagai berikut.
Adanya wilayah yang ingin membebaskan diri dari NKRI.
Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pertikaian antarsuku/ kelompok sopan santun dalam masyarakat.
Berdasarkarkan Bentuk Ancaman
DLL
2. Berdasarkan Bentuk Ancaman
a. Ancaman Fisik
b. Ancaman ideologis
a. Ancaman dari Luar Negeri
Secara teori bahaya dari luar sanggup dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu bahaya fisik dan non fisik.
Contoh bahaya fisik berupa :
Agresi
Sabotase
Spionase
Terorisme bersenjata
Ancaman keamanan di maritim dan udara yurisdiksi nasional Indonesia
Contoh bahaya non fisik, yaitu:
Perang bisnis antara negara-negara maju.
Masuknya aneka macam kebudayaan dan paham gres dari luar negeri.
Adanya campur tangan politik dari perusahaan, organisasi, forum swadaya masyarakat asing.
b. Ancaman dari Dalam Negeri
Potensi bahaya / gangguan yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut :
Disentegrasi bangsa
Keresahan sosial
Upaya penggantian ideologi Pancasila
Potensi konflik antarkelompok / golongan
Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
Bentuk-bentuk bahaya yang kasatmata dari dalam negeri yaitu sebagai berikut.
Adanya wilayah yang ingin membebaskan diri dari NKRI.
Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pertikaian antarsuku/ kelompok sopan santun dalam masyarakat.
Berdasarkarkan Bentuk Ancaman
DLL
2. Berdasarkan Bentuk Ancaman
a. Ancaman Fisik
b. Ancaman ideologis
Keamanan negara berkaitan dengan keterlibatan masyarakat sehingga muncul istilah keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Wujud Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI hendaknya dimiliki oleh semua warga negara Indonesia dan mengembangkannya dalam bentuk sikap – sikap positif sebagai berikut :
Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
Cinta tanah air dan bangsa
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
DLL
2. Membela dan Mempertahankan NKRI
1. Pertahanan Negara
Pertahanan negara : salah satu fungsi pemerintah negara dalam rangka mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara demi mencapai tujuan nasional.
2. Keamanan Negara
b. Upaya Membela Negara
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 ihwal Pertahanan Negara, upaya bela negara sanggup dilakukan melalui aneka macam cara sebagai berikut :
Pendidikan Kewarganegaraan
Pelatihan Kemiliteran secara Wajib
Pengabdian sebagai Prajurit TNI/ Polisi Republik Indonesia secara Sukarela/ Wajib
Pengabdian melalui profesi
1. Wujud Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI hendaknya dimiliki oleh semua warga negara Indonesia dan mengembangkannya dalam bentuk sikap – sikap positif sebagai berikut :
Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
Cinta tanah air dan bangsa
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
DLL
2. Membela dan Mempertahankan NKRI
1. Pertahanan Negara
Pertahanan negara : salah satu fungsi pemerintah negara dalam rangka mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara demi mencapai tujuan nasional.
2. Keamanan Negara
b. Upaya Membela Negara
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 ihwal Pertahanan Negara, upaya bela negara sanggup dilakukan melalui aneka macam cara sebagai berikut :
Pendidikan Kewarganegaraan
Pelatihan Kemiliteran secara Wajib
Pengabdian sebagai Prajurit TNI/ Polisi Republik Indonesia secara Sukarela/ Wajib
Pengabdian melalui profesi
0 Komentar untuk "Ppkn Ix Cuilan 6 Bela Negara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia"