Pkn Viii Penggalan 6 Semangat Dan Kesepakatan Kebangsaan Kolektif Untuk Memperkuat Nkri


Pengertian semangat  kebangsaan ialah suatu keadaan yang memperlihatkan adanya kesadaran untuk menyerahkan kesetiaan tertinggi dari setiap pribadi kepada Negara/bangsa.

Pengertian ini sejalan dengan makna semangat kebangsaan  yang identik dengan konsep nasionalisme dan patriotisme.

Nasionalisme ialah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.

Sedangkan Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’.

Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara.

Kejayaan sebagai bangsa sanggup dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya.

Salah satu semangat yang dimiliki para pejuang kemerdekaan dan paea pendiri negara ialah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nasionalisme didefinisikan kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau nyata bantu-membantu mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan.

Nasionalisme sanggup dirumuskan sebagai satu paham yang membuat dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu identitas yang dimiliki sebagai ikatan barsama dalam satu kelompok.

Secara sederhana, nasionalisme sanggup diartikan sebagai suatu paham yang menganggap kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus disertakan kepada Negara kebangsaan (nation state) atau sebagai sikap mental dan tingkah laris individu maupun masyarakat yang memperlihatkan adanya loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.

Berikut ini beberapa pengertian nasionalisme berdasarkan beberapa ahli, yaitu:

  • Menurut Ernest Renan, Nasionalisme ialah kehendak untuk bersatu dan bernegara
  • Menurut Otto Bauer, Nasionalisme ialah suatu persatuan perangai atau huruf yang timbul lantaran perasaan senasib
  • Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara mendasar timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme ialah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri
  • Menurut L. Stoddard, Nasionalisme ialah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan mempunyai secara bersama di dalam suatu bangsa.
  • Menurut Louis Sneyder, Nasionalisme ialah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.

Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas.

Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut dengan nasionalisme yang negatif alasannya ialah mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah pada bangsa lain.Nasionalisme dalam arti sempit juga disebut dengan chauvinisme.

Chauvinisme ini pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934–1945. Paham itu menganggap Jerman di atas segala-galanya di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf).

Jenis nasionalisme yang kedua ialah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang wajib dibina oleh bangsa Indonesia alasannya ialah mengandung makna perasaan cinta tinggi atau besar hati pada tanah air akan tetapi tidak memandang rendah bangsa lain.

Dalam mengadakan kekerabatan dengan negara lain, kita selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.

Selain itu terdapat bentuk-bentuk nasionalisme yang lain yang didasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Berikut ini bentuk-bentuk nasionalime yang berkembang di dunia, antara lain:

a)  Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara goresan pena yang populer ialah buku berjudul Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak Sosial").

b)  Nasionalisme etnis ialah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsepVolk (bahasa Jerman untuk "rakyat").

c)   Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) ialah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; berdasarkan semangat romantisme. Nasionalisme romantik ialah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; cerita tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.

d)  Nasionalisme Budaya ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" menyerupai warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara ialah berdasarkan kepada budaya.

Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negaraTiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk memakai adat istiadat Tionghoa menunjukan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok alasannya ialah persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC lantaran pemerintahan RRT berpaham komunisme.

e)   Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik ialah berpengaruh sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' ialah suatu argumen yang ulung, seperti membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri.

Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol, serta sikap 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Perancis, menyerupai juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika.

Secara sistematis, bilamana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, menyerupai nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan pusat yang berpengaruh di Spanyol dan Perancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.

f)   Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis ialah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India menyerupai yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.


Lalu apa bentuk nasionalisme Indoenisa? Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila ialah pandangan atau paham kecintaan insan Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan supaya bangsa Indonesia senantiasa:

  1. Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan
  2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara.
  3. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia tidak rendah diri
  4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama insan dan sesama bangsa
  5. Menumbuhkan sikap saling menyayangi sesama manusia
  6. Mengembangkan sikap tenggang rasa
  7. Tidak semena-mena terhadap orang lain
  8. Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan
  9. Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  10. Berani membela kebenaran dan keadilan
  11. Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan belahan dari seluruh umat manusia.

Ditinjau dari segi historis (sejarah), perkembangan nasionalisme di Indonesia dilandasi oleh adanya faktor:

  1. Persamaan nasib, penjajahan selama 350 tahun memperlihatkan derita panjang bagi bangsan ini, sehingga lahir persamaan nasib diantara rakyat pribumi
  2. Kesatuan tempat tinggal, seluruh wilayah nusantara yang membentang dari Sabang hingga Merauke
  3. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, penderitaan panjang tanggapan penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan diri dari belenggu penjajahan
  4. Cita-cita bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sebagai suatu Negara.

Adapun spirit kebangsaan (nasionalisme) pada bangsa Indonesia diakomodasi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar dalam Pancasila. Adapun ciri-ciri nasionalisme Indoesia antara lain:

  1. Memiliki rasa cinta pada tanah air (patriotisme)
  2. Bangga manjadi belahan dari bangsa dan masyarakat Indonesia
  3. Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi ataupun golongan
  4. Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang ada pada bangsa Indonesia
  5. Bersedia mempertahankan dan turut memajukan Negara serta menjaga nama baik bangsanya
  6. Membangun rasa persaudaraan, solidaritas, perdamaian, dan anti kekerasan antar kelompok masyarakat dengan semangat persatuan dan kesatuan
  7. Memiliki kesadaran bahwa kita merupakan belahan dari masyarakat dunia, sehingga bersedia untuk membuat perdamaian dunia dan membuat kekerabatan kerjasama yang saling menguntungkan

Nasionalisme menjadi dasar pembentukan Negara kebangsaan. Negara kebangsaan ialah Negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/ nasionalisme.

Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara yang sama walaupun berbeda ras, agama, suku, etnis, atau golongannya.

Rasa nasionalisme sudah dianggap muncul ketika suatu bangsa mempunyai impian yang sama untuk mendirikan suatu Negara kebangsaan.

Paham nasionalisme akan menjadikan kita mempunyai kesadaran akan adanya bangsa dan Negara.

Nasionalisme telah menjadi persyaratan mutlah yang harus dipenuhi bagi kehidupan sebuah bangsa.

Paham nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberika pada golongan atau kelompok kecil, menyerupai agama, ras, etnis, budaya (ikatan primordial), namun ditujukan pada komunitas yang dianggap lebih tinggi yaitu bangsa dan Negara.

Patriotisme berasal dari kata patria, yang maknanya ‘tanah air’. Kata patria kemudian bermetamorfosis kata patriot yang maknanya ‘seseorang yang menyayangi tanah air’.

Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’. Patriotisme muncul sehabis lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme dan patriotisme biasanya diartikan sama.

Jiwa patriotisme sudah tampak dalam sejarah usaha bangsa Indonesia, antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pendekar bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga.

Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan semangat 45.

Adapun Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:

  1. pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’;
  2. jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat pada usaha kemerdekaan;
  3. jiwa toleran atau empati antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
  4. jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
  5. jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

Pada dasarnya patriotisme berbeda dengan nasionalisme, meskipun berdekatan dan umumnya dianggap sama.

Patriotisme lahir dari semangat nasionalisme dengan terbentuknya negara. Gerakan patriotisme muncul sehabis terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme.

Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam semangat cinta tanah air sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Perbuatan rela berkorban untuk membela dan mempertahankan negara dan bangsa
b.  Perbuatan untuk mengisi kelangsungan hidup negara dan bangsa.

Perbuatan membela dan mempertahankan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman bangsa lain yang akan menghancurkan begara.

Selain itu, ancaman negara lain, ancaman dari kelompok bangsa sendiri, kegiatan yang sanggup merugikan negara, dan ancaman alam sanggup menimbulkan kerusakan dan kehancuran negara.

Kelangsungan hidup negara sanggup diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidang dan kapasitasnya dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara.

Perwujudan semangat dan kesepakatan kolektif kebangsaan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam nasionalisme dan patriotisme bagi bangsa Indonesia sanggup dilihat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia antara lain :

Perjuangan bangsa Indonesia untuk membela tanah air atau jiwa patriotisme sebelum kebangkitan nasional, masih bersifat kedaerahan, tergantung pada pemimpin, belum terorganisir dan tujuan usaha belum jelas.

Perjuangan bangsa Indoensia tidak lagi bersifat kedaerahan, tapi bersifat nasional. Perjuangan dilakukan dengan cara organisasi modern, dimana semenjak berdirinya Budi Utomo merupakan titik awal kesadaran nasionalisme.

Masa ini disebut angkata nperintis, alasannya ialah disamping merintis kesadaran nasional juga merintis berdirinya organisasi.

Sumpah perjaka merupakan tonggak sejarah bagi usaha bangsa Indonesia. Yang terang dan tegas dalam menuntut kemerdekaan bagi bngsa Indonesia.

Sumpah perjaka mengandung nilai yang sangat tinggi yaitu nilai persatuan dan kesatuan yan gmerupakan modal usaha untuk mencapai kemerdekaan.

Masa ini d sebut angkatan penegas, alasannya ialah angkatan inilah yang menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam berjuang mencapai kemerdekaan.

Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi (puncak) usaha bangsa Indoensia, juga merupakan  wujud usaha yan gberdasarkan persatuan Indonesia.

Oleh lantaran itu, semangat kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang mengantarkan Indoensis mencapai tonggak sejarah yang paling mendasar harus kita jaga dan kita pertahankan.

Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas yan gakan mengantarkan bangsa Indoensia menuju impian nasional yaitu masyarakat yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Wujud semangat dan kesepakatan kolektif kebangsaan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sanggup digali dari usaha bangsa Indonesia antara lain:

Sebagaimana telah dijelaskan pada belahan terdahulu bahwa Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa.

Penjelasan lebih lanjut silahkan baca materi penetapan Pancasila sebagai dasar Negara dan implementasi Pancasila sebagai dasar Negara.

a. Sejarah Singkat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu “Indonesia Raya” pertama kali diperdengarkan oleh penciptanya sendiri, W.R. Supratman pada Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1928.

Sejak ketika itu, lagu tersebut mendapat penghargaan dari para perjaka dan diakuinya sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Lama kelamaan lagu itu menjadi popular dan tersiar luas hingga keluar negeri. Tiap-tiap rapat kebangsaan dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya.

Demikian pula, Pertemuan orang-orang atau para pemimpin bangsa Indonesia di luar negeri memperdengarkan lagu itu.

Bahkan, perkumpulan-perkumpulan orkes Prancis, Rusia, Mesir, Tiongkok, dan Belanda meminta lagu itu diterjemahkan dalam bahasa mereka dan dibuatkan piringan hitamnya.

Hal itu menimbulkan Pemerintah Hindia Belanda menjadi gusar, kemudian melarang supaya di dalam syair nyanyian itu tidak terdapat kata-kata “merdeka” dan menyita piringan hitam yang sudah jadi. Pemerintah Hindia Belanda mengizinkan lagu itu diperdengarkan dengan syarat sbb:
1. Kata-kata “merdeka, merdeka” harus diganti dengan “mulia, mulia”.
2. Sebelum dinyanyikan lagu “Indonesia Raya” terlebih dahulu harus dinyanyikan lagu kebangsaan Belanda“ Wilhelmus”.

Ketika akan masuk ke Indonesia dan guna mendapat pemberian dalam perang melawan Sekutu, Jepang menghibur  Bangsa Indonesia dengan memperbolehkan lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan dimana-mana, termasuk di radio. Namun, sehabis Jepang menanamkan kekuasaannya di Indonesia, ia melarang lagu tersebut dinyanyikan di seluruh wilayah tanah air.

Setelah penghujung tahun 1944, ketika Jepang mulai memperlihatkan gejala kekalahannya dan ketika nasionalisme Indonesia sedang menyala-nyala hingga melahirkan perlawanan di beberapa tempat, bangsa Indonesia diperbolehkan kembali menyanyikan lagu “Indonesia Raya” di seluruh penjuru tanahair.

b. Penetapan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, maka lagu tersebut ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958. Disamping menegaskan status lagu “Indonesia Raya”, dalam PP tersebut, juga diatur perihal tata cara penggunaan lagu tersebut sbb:

1) Lagu kebangsaan diperdengarkan dan dinyanyikan:
a) untuk menghormati Kepala Negara danWakil Kepala Negara,
b) pada waktu penaikan dan penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu,
c) untuk menghormati negara asing.

2) Lagukebangsaandapatpula diperdengarkandandinyanyikansebagai:
a) pernyataan perasaan nasional,
b) rangkaian pendidikan dan pengajaran.
3) Lagu kebangsaan dihentikan diperdengarkan dan dinyanyikan untuk:
a) reklame dalam bentuk apapun juga,
b) memakai bagian-bagian dari pada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu kebangsaan.

Di samping itu, dalam tata tertib penggunaan lagu kebangsaan, lagu kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan dinyanyikan pada waktu dan tempat berdasarkan kemauan sendiri.

Lagu kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan lain selain menyerupai yang sudah ditentukan.

Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan dan dinyanyikan orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.

Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut diancam eksekusi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.

Perlu diketahui bahwa penetapan dan pengukuhan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia bukan gres terjadi pada tahun 1958 dengan dikeluarkannya PP No  44 Tahun 1958, jauh dari tahun itu sudah ditetapkan.

Memang, dalam UUD’45 tidak disebutkan hal itu, namun hal itu secara tegas disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Konstitusi RIS yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (2) UUDS1950.

Dalam pasal dan ayat tersebut  ditegaskan bahwa lagu kebangsaan ialah lagu “Indonesia Raya”. Dengan menyadari akan kekurangannya, MPR dalam sidangnya tahun 2000 dan ketika mengadakan amandemen (perubahan) kedua UUD’45, duduk perkara itu ditambahkan dengan memasukkan ketentuan Pasal 36B. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa lagu kebangsaan ialah “IndonesiaRaya”

a. Fungsi Bendera Negara
Secara umum, bendera negara mempunyai fungsi, antara lain:
1) Sebagai lambang kedaulatan negara,
2) Sebagai identitas bangsa dan negara, dan
3) Sebagai lambang kehormatan dan harga diri suatu bangsa atau negara.

b. Dasar Hukum Berlakunya Bendera Kebangsaan Negara RI
Dasar aturan berlakunya bendera kebangsaan negara RI ialah Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih.” Selanjutnya secara terperinci, bendera negara diatur dalam PP No. 40 Tahun 1958.

Dalam peraturan itu antara lain, diatur perihal tata cara penggunaannya. Ketentuan penggunaan bendera antara lain, disebutkan sbb:
1) Pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara ketika matahari terbit dan ketika matahari terbenam.

2) Dalam hal-hal istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringatan nasional atau perayaan lain yang mengembirakan nusa dan bangsa, pemerintah sanggup menganjurkan supaya bendera kebangsaan dikibarkan di seluruh negara.

3) Penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat:

  • Diadakan perhelatan perkawinan, perhelatan sunatan, dan perhelatan agama atau adat istiadat yang lazim dirayakan;
  • Didirikan bangunan, jikalau pemasangan itu menjadi kebiasaan, dan pemasangannya itu sanggup dilakukan siang dan malam;
  • Diadakan pertemuan, menyerupai muktamar, konferensi, peringatan tokon nasional, atau hari-hari bersejarah;
  • Diadakan perlombaan;
  • Diadakan perayaan sekolah;
  • Diadakan perayaan lain yang pemasangan bendera itu sanggup dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum.

4)  Bendera kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung jikalau kepala negara atau wakil kepala negara wafat atau sebagai tanda turut berkabung terhadap negara sahabat. Dalam hal itu, bendera kebangsaan dipasang setengah tiang.

5) Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari:

  • Pada rumah-rumah jabatan atau di halaman rumah-rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, kepala kawasan yang setingkat dengan ini;
  • Dirumah-rumah pejabat atau di halaman rumah-rumah pejabat semua kepala daerah;
  • Dimakan pendekar nasional;
  • Di gedung-gedung atau halaman gedung-gedung kabinet, presiden, DPR, MA, Kejaksaan Agung, BPK, dan lain-lain pada hari kerja;
  • Digedung-gedung atau di halaman gedung-gedung sekolah negeri atau sekolah swasta nasional.

6) Bendera kebangsaan tidak boleh dipakai bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara, seperti:
  • Dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, dan reklame perdagangan dengan cara apapun;
  • Digambar, dicetak, atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap bendera kebangsaan.

7) Barang siapa yang melanggar ketentuan menyerupai yang diatur dalam peraturan itu dihukum  dengan eksekusi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima Ratus rupiah

Alat perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang lain, yakni lambang negara. Lambang Negara kita ialah burung garuda yang mencengkeram pita bertuliskan semboyan BhinnekaTunggal Ika.

Semboyan itu  berasal dari bahasa Jawa kuno artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Lambang negara Republik Indonesia direncanakan oleh Panitia Lencana Negara dan disahkan oleh Dewan Menteri RIS pada tanggal 11 Februari 1950.

Selanjutnya, ditetapkan kembali dengan PP No. 66 Tahun 1951 tanggal 17 Oktober1951 yang berlaku surut semenjak tanggal 17 Agustus 1950.

Lambang itu menggambarkan seekor burung garuda yang di dalam mitologi peradaban Indonesia berarti tenaga pembangunan.

Rantai yang  dikalungkan pada leher garuda itu tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan pembelaan nusa dan bangsa.

Banyak bulu disayap berjumlah 17 helai, diekor berjumlah 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah19 helai dan dileher bejumlah 45 helai.

Semua bilangan itu melambangkan tanggal, bulan, dan tahun proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 17-8-1945.

Garuda yang terlukis dengan warna kuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang dan nilai negara. Warna merah putih didalam perisai berasal dari dwiwarna.

Garis melintang di tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui Kepulauan Indonesia.

Dengan garis itu dinyatakan bahwa Indonesia ialah satu-satunya Negara orisinil di kawasan khatulistiwa yang mencapai  kemerdekaan dan kedaulatan dengan kekuatan sendiri. Perisai yang terbagi lima itu mengingatkan kepada Pancasila:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa (bintang di tengah)
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab (rantai)
c. Persatuan Indonesia (beringin)
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan (kepala banteng)
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (padidankapas).


Semangat kebangsaan dalam arti luas, sanggup diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekiar dengan cara:

Keteladanan atau “teladan”, merupakan sikap dan sikap yang patut dicontoh atau ditiru lantaran perkataan dan perbuatannya.

Keterladanan sanggup diberikan diberbagai lingkungan menyerupai rumah (keluarga), sekolah, instansi pemerintahan dan swasta, dan masyarakat luas.

Keteladanan bisa dimulai dari hal – hal terkecil, dan dari diri sendiri. contohnya: bekerja keras dan disiplin dalam mengerjakan prestasi, mebayar pajak sempurna waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, mau melaksanakan kerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melaksanakan korupsi, dan lain – lain. 

Pewarisan atau “warisan”, merupakan cara atau proses menurunkan, memperlihatkan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain.

Pewarisan semangat kebangsaan ialah cara – cara menurunkan nilai – nilai, sikap, dan sikap terpuji kepada generasi berikutnya (muda).

Contoh: tulus lapang dada dalam membantu orang yang terkena musibah, berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam mengembang amanah, terbiasa berguru dan bekerja sempurna waktu, dan lain – lain. 

Ketokohan atau “tokoh”, merupakan sosok seseorang yang populer dan disegani lantaran pengaruhnya sangat besar di dalam masyarakat.

Dalam semangat kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman (referensi) guna memperlihatkan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

Contoh: berupaya selalu mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan (kerja bakti, membantu sesame, dan belajar), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu memperlihatkan terbaik, rajin cepat dalam suatu prestasi, ingin selalu memperlihatkan yang terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan, dan sebagainya. 

Sikap positif terhadap semangat kebangsaan mengadung arti sikap positif terhadap nasionalisme dan patriotisme. Berikut ini pola upaya menumbuhkembangkan  sikap positif terhadap nasionalisme dan patriotism.

Contoh upaya menumbuhkan Sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan keluarga, antara lain
  • memberikan pendidikan semenjak dini perihal sikap nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa Indonesia.
  • setiap anggota keluarga sanggup memperlihatkan pola atau tauladan perihal rasa kecintaan dan penghormatan pada bangsa.
  • orang renta selalu memperlihatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya supaya terhindari dari kenakalan sampaumur dan ancaman narkoba.
  • membiasakan menanamkan nilai demokratis melalui musyawarah keluarga
  • selalu memakai produk dalam negeri, dll. 

Contoh upaya menumbuhkan Sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan keluarga, antara lain
  • memberikan pelajaran perihal pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dan juga bela Negara.
  • menanamkan sikap cinta tanah air dan menghormati jasa pendekar dengan mengadakan upacara setiap hari senindan upacara hari besar nasional.
  • memberikan pendidikan moral, sehingga para perjaka tidak gampang menyerap hal-hal negatif yang sanggup mengancam ketahanan nasional.
  • Membiasakan hidup bersih, disiplin dan taat aturan melalui pelaksanaan tata tertib sekolah
  • melatih untuk aktif berorganisasi, dll

Contoh upaya menumbuhkan sikap positif terhadap semangat kebangsaan di lingkungan masyarakat, bangsa dan negara, antara lain
  • Menggalakan banyak sekali kegiatan yang sanggup meningkatkan rasa nasionalisme, menyerupai gotong royong, bakti sosial, ekspo budaya,dan linnya.
  • Mewajibkan pemakaian batik kepada pegawai negeri sipil pada hari tertentu. Hal ini dilakukan lantaran batik merupakan sebuah kebudayaan orisinil Indonesia, yang diharapkan dengan kebijakan tersebut sanggup meningkatkan rasa nasionalisme dan patrotisme bangsa.
  • Tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, pejabat  negara dan anggota dewan Para pejabat harus lebih mendengarkan dan menghargai aspirasi rakyat, serta lebih mementingkan kepentingan rakyat.



Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan sanggup juga berarti (2) konsepsi cara pandang.

Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang meliputi perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).

“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.

Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.

Dengan demikian wawasan kebangsaan sanggup diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan ialah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wawasan kebangsaan memilih cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai impian dan menjamin kepentingan nasional.

Wawasan kebangsaan memilih bangsa menempatkan diri dalam tata bekerjasama dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional.

Wawasan kebangsaan mengandung kesepakatan dan semangat persatuan untuk menjamin eksistensi dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai perihal tantangan masa sekarang dan masa mendatang serta banyak sekali potensi bangsa.

Wawasan kebangsaan sanggup juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami eksistensi jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laris sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).

Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan ialah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang meliputi perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan Poleksosbud dan Hankam.

Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan ideologi nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.

Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari usaha untuk mewujudkan kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia.

Wawasan kebangsaan Indonesia menolak segala diskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun dan membuatkan persatuan dan kesatuan.

Dalam zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika.

Berdirinya Budi Utomo telah mendorong terjadinya gerakan-gerakan atau organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan maupun dasarnya.

Dengan Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum perjaka berusaha memadukan kebhinnekaan dengan ketunggalikaan.

Kemajemukan, keanekaragaman menyerupai suku bangsa , adat istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada dan dihormati.

Wawasan kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas satu, kelas dua, dominan atau minoritas.

Hal ini antara lain dibuktikan dengan tidak dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi justru bahasa melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia.

Derasnya imbas globalisasi, bukan tidak mungkin akan memporak porandakan adat budaya yang menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan paham nasionalisme.

Paham nasionalisme ialah suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi terhadap duduk perkara duniawi dari setiap warga bangsa ditunjukan kepada negara dan bangsa.

Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu: liberty, equality, fraternality, yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing-masing, sehingga memperlihatkan ciri khas bagi masing-masing bangsa.

Wawasan kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak sanggup mengisolasi diri dari bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa laut yang terimplementasikan menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut Indonesia ialah belahan dari wilayah negara kepulauan yang diakui dunia.

Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang menyatakan negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari semua aspek sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan konstelasi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan semua dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa dan tujuan nasional yang meliputi kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).

Wawasan kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi kawasan harus sanggup mencegah disintegrasi / pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah pusat, mencegah timbulnya kontradiksi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Melalui upaya tersebut diharapkan sanggup terwujud pemerintah pusat yang higienis dan akuntabel dan pemerintah kawasan yang tumbuh dan berkembang secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan daya saing yang sehat antar kawasan dengan terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan, sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.

Wawasan kebangsaan Indonesia memberi tugas bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi perkembangan lingkungan stratejik dengan memberi pola bagi bangsa lain dalam membina identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang dibutuhkan dalam membuatkan nilai kemanusiaan yang beradab (Sumitro dalam Suhady dan Sinaga, 2006).

Akhirnya, bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang kesudahannya dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laris yang bermuara pada terbentuknya huruf bangsa.

Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna:
  1. Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa supaya menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  2. Wawasan kebangsaan membuatkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
  3. Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
  4. Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
  5. NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.

Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa mempunyai enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
  1. Penghargaan terhadap harkat dan martabat insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
  3. Cinta akan tanah air dan bangsa;
  4. Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
  5. Kesetiakawanan sosial;
  6. Masyarakat adil-makmur.

Related : Pkn Viii Penggalan 6 Semangat Dan Kesepakatan Kebangsaan Kolektif Untuk Memperkuat Nkri

0 Komentar untuk "Pkn Viii Penggalan 6 Semangat Dan Kesepakatan Kebangsaan Kolektif Untuk Memperkuat Nkri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)