Pemerintah resmi memamerkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Bantuan ini diberikan untuk mempertahankan daya beli penduduk miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Apa sajakah syarat untuk menemukan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) ini?
"Syarat penerimanya merupakan selaku berikut: keluarga miskin yang bukan tergolong akseptor PKH, tidak sedang menemukan BPNT (Kartu Sembako) dan Kartu Prakerja," demikian keterangan Kemenkeu, Senin (27/4/2020).
Pendataan kandidat akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) ini menimbang-nimbang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Ketentuan mengenai tatacara pendataan, penetapan data akseptor manfaat, dan pelaksanaan santunan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan Rp 600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yakni mulai bulan April sampai Juni 2020," tulis Kemenkeu.
Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)
Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) juga dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) optimal sebesar 35% dari Pagu Dana Desa atau lebih dengan kontrak pemerintah kabupaten/kota.
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah lewat penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan biar lebih cepat. Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab sarat atas penggunaan, penyaluran sampai pertanggungjawaban Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).
Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan jadwal prioritas yang mesti dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), pemerintah desa akan dikenakan hukuman mulai dari pemotongan sebesar 50% (Persen) untuk penyaluran Dana Desa tahap selanjutnya sampai penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan kepada pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sanggup dilaksanakan oleh pemerintah sentra dan daerah.
Sumber: cnbcindonesia
0 Komentar untuk "Catat! Ini Syarat Sanggup Duit Tunai Rp 600.000 Dari Jokowi"