Nomor : 04448 /D.2/04/2020 Jakarta, 17 April 2020
Lampiran : 1 eksemplar
Hal : Masukan untuk Penajaman Kriteria Penerima
Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Kepada Yth.
(Daftar Terlampir)
di tempat
Menindaklanjuti kode Presiden mengenai penggunaan Dana Desa 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) sudah diterbitkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 terkait Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Di Permendesa tersebut dikelola standar sasaran BLT-DD yaitu KK miskin non-penerima PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), KK yang kehilangan mata pencaharian, KK yang belum terdata, dan KK yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sementara itu, Kementerian Sosial juga akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menyasar 9 juta KK di luar akseptor PKH dan Sembako, untuk wilayah di nonJabodetabek. Dengan demikian, terdapat potensi BLT-DD akan tumpang tindih dengan BST Kementerian Sosial pada lapisan penduduk desil 30-40% terbawah. Sedangkan penduduk yang paling miskin desil 0-30% terbawah cuma akan menemukan PKH beserta pemberian Sembako dan subsidi listrik (lihat lampiran).
Untuk menyingkir dari potensi tumpang tindih BLT-DD dengan BST Kemensos, bareng ini kami sampaikan beberapa masukan selaku berikut:
- Mempertajam sasaran akseptor faedah BLT-DD mudah-mudahan memprioritaskan KK yang terdampak COVID-19 secara pribadi dan tidak langsung. Sasaran BLT-DD diusulkan dengan urutan kriteria selaku berikut:
- tercatat resmi selaku warga/penduduk desa terkait (agar tidak menemukan dua kali dari desa/daerah lain);
- bukan akseptor bansos lain, tergolong BST Kemensos (antisipasi tumpang tindih);
- positif terkena COVID-19 dan mesti menjalankan isolasi diri;
- kehilangan mata pencaharian;
- belum terdata, meskipun menyanggupi standar KK miskin (memang miskin atau jatuh miskin);
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- ibu-ibu kepala keluarga
- Mengatur dalam prosedur pendataan bahwa akseptor BLT-DD mudah-mudahan tidak sanggup tumpang tindih dengan akseptor BST Kementerian Sosial. Untuk menanggulangi hal tersebut, Kemendes dan Kemensos diusulkan mengeluarkan peraturan bareng bimbingan pendataan dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selaku acuan. Pendataan di lapangan seharusnya dijalankan oleh Satgas/Kepala Desa dan mesti melakukan pekerjaan sama dengan Dinas Sosial.
- Proses penyaluran BLT Dana Desa diusulkan lewat PT. Pos Indonesia (tunai) atau Himpunan Bank Milik Negara (nontunai) dengan sepenuhnya mengaplikasikan protokol kesehatan, menyerupai yang dijalankan oleh agenda bansos lain. Penjelasan lebih rinci mengenai masukan ini kami sampaikan sebagaimana terlampir.
Demikian masukan ini kami sampaikan, atas perhatian dan koordinasi Saudara/i kami ucapkan terima kasih.
Deputi Bidang Pengembangan Regional
Rudy S. Prawiradinata
Deputi Bidang Pengembangan Regional
Rudy S. Prawiradinata
0 Komentar untuk "Download Surat Bappenas Mengenai Persyaratan Peserta Faedah Blt Dana Desa"