Kegiatan Tanggap Darurat Tragedi Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020


Penjelasan mengenai Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 pergeseran atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Bencana alam disebabkan oleh peristiwa alam menyerupai gempa bumi, tsunami,gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bagi penduduk Desa bukanlah peristiwa yang mudah untuk diperkirakan. Karenanya, secepatnya sehabis terjadi bencana ditangani kegiatan tanggap darurat. Bencana nonalam diantaranya yaitu penyakit menular atau penyakit pandemi menyerupai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dana Desa sanggup digunakan untuk membiayai kegiatan tanggap darurat bencana dan/atau nonalam selaku berikut :

1. Kegiatan Tanggap Darurat:

a. Keadaan Bencana

  • Pengorganisasian golongan penduduk untuk proteksi dan evakuasi mandiri.
  • Pelatihan kemampuan pasca-bencana.

b. Keadaan Darurat
  1. Menyediakan MCK komunal sederhana.
  2. Pelayanan kesehatan
  3. Menyiapkan lokasi pengungsian, isolasi dan/atau ruang perawatan korban.
  4. Menyediakan konsumsi, serta obat-obatan selama di pengungsian, seperti: minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll.
c. Keadaan Mendesak
  1. Memberikan pertolongan pertama, Memberikan pertolongan yang mesti secepatnya ditangani terhadap korban sebelum dibawa ketempat referensi (Puskesmas, Rumah Sakit atau kepraktisan kesehatan lainnya. Desa sanggup mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP).
  2. Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter), Menyediakan lokasi kondusif selaku lokasi pengungsian dan menyiapkan perlengkapan mendesak dalam keadaan darurat di lokasi pengungsian.
  3. Penyediaan dapur umum, Menyediakan lokasi, perlengkapan dan materi masakan untuk korban bencana alam.
  4. Penyediaan MCK darurat Menyediakan lokasi MCK darurat.
  5. Menyediakan air higienis dan alat penampungan, tergolong pengaturan distribusinya.
  6. Menyiapkan keperluan khusus untuk kelompok: perempuan, anakanak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan golongan rentan lainnya.
  7. Pengamanan Lokasi, Menyiapkan bantuan keselamatan lokasi terdampak bencana.
  8. Menerima dan menyalurkan bantuan.

Related : Kegiatan Tanggap Darurat Tragedi Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Kegiatan Tanggap Darurat Tragedi Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)