Berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tersebut ialah pergantian atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa Manfaat Padat Karya Tunai Desa yakni selaku berikut:
- menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kelemahan gizi kronis (stunting);
- menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
- mengelola potensi sumberdaya setempat secara optimal;
- meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli penduduk Desa; dan
- mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kelemahan gizi kronis (stunting).
0 Komentar untuk "Manfaat Padat Karya Tunai Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020"