Pemerintah Republik Indonesia lewat Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Peraturan tentang penggunaan Dana Desa (DD) untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).
Setiap Kepala Keluarga Miskin akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Disalurkan mulai bulan April hingga dengan bulan Juni 2020.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempublikasikan hukum gres terkait sumbangan Bantuan Langsung Tnai (BLT) yang bersumber dari dana desa sebagaimana dikelola dalam Permendesa nomor 6 tahun 2020 pergeseran atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 persyaratan penduduk yang mau mendapat BLT tersebut merupakan selaku berikut:
Tidak tergolong dalam daftar Keluarga peserta faedah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di sekarang ini berganti nama Program Sembako.
Selain persyaratan sebagaimana yang tersebut di atas, Masyarakat yang mau mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan mereka yang mempunyai kerja keras tetapi alasannya merupakan adanya Covid-19, Usahanya menjadi macet.
Sedangkan tolok ukur yang ketiga merupakan keluarga (KK) yang mempunya keluarga rentan sakit.
Penjelasan di atas sesuai dengan Permendes no 6 tahun 2020 tersebut merupakan pergeseran atas Permendes no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
0 Komentar untuk "Keluarga Akseptor Faedah Pkh Dan Bpnt Dihentikan Terima Blt Dana Desa"