Pkn Ix Belahan 2 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Setiap alinea dalam pembukaan mempunyai makna khusus bilamana ditinjau dari isinya.

Nah, kini coba kalian ingat kembali makna setiap alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah kalian pelajari sewaktu di kelas VII.

Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran.

Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita aturan yang menguasai aturan dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut yakni sebagai berikut:


Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).

Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima ajaran negara persatuan. Negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.

Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik.

Negara berdasarkan pengertian Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan.

Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran ini merupakan pembagian terstruktur mengenai dari sila ketiga Pancasila

Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).

Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau keinginan yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan), sehingga sanggup memilih jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk hingga pada tujuan tersebut dengan modal persatuan.

Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa insan mempunyai hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

Pokok pikiran ini merupakan pembagian terstruktur mengenai sila kelima Pancasila.

Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.

Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menuntaskan suatu persoalan.

Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan pembagian terstruktur mengenai sila keempat Pancasila.

Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusian yang luhur.

Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat insan atau nilai kemanusian yang luhur.

Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu pembagian terstruktur mengenai dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.

Empat pokok pikiran ini merupakan klarifikasi dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain yakni merupakan pembagian terstruktur mengenai dari dasar negara, yaitu Pancasila.

Kalian telah mempelajari bahwa setiap alinea dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis mempunyai makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokokpokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Kemudian klarifikasi UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa

“ Pokok-pokok pikiran tersebut mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan keinginan aturan (Reichsidee) yang menguasai aturan dasar negara, baik aturan yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun aturan yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar membuat pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”

Dalam pengertian ini maka sanggup disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sumber aturan tertinggi di Indonesia.

Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai sumber aturan tertinggi di Indonesia, maka pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ibarat Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.

Dengan tetap menyadari makna nilainilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dan pasal-pasal, maka dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain yakni nilai-nilai Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilainilai luhur yang telah bisa memperlihatkan semangat kepada dan terpancang dengan

khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati(Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak sanggup dipisahkan. Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga mempunyai arti penting dalam konteks aturan dasar.

Sepeti diketahui di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat aturan dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dsar yang timbul dan terpelihra dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai suplemen atau pengisi kekosongan dalam UndangUndang Dasar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang dibutuhkan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa.

Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui usaha yang panjang dan pengorbanan.

Menjadi kiprah kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus usaha bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga tidak hanya menjadi rangkaian kata-kata luhur, tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya.

Namun yang tidak kalah penting yakni mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Setiap forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.

Related : Pkn Ix Belahan 2 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

0 Komentar untuk "Pkn Ix Belahan 2 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)