Seorang filsuf pernah menyampaikan bahwa aturan itu menyerupai pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun hewan ?
Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan hewan dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun hewan itu.
Para pengunjung sanggup menikmati kehidupan hewan dengan kondusif lantaran ada pagar yang membatasi mereka dengan hewan buas tersebut.
Demikianlah aturan itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, semoga kehidupan insan kondusif dan damai.
Coba bayangkan oleh kalian kalau seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi hingga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai pola kalau seandainya tidak ada peraturan kemudian lintas, kita tidak akan sanggup memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan.
Pada dikala lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri.
Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus kemudian lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.
Dari uraian di atas kita sanggup menarik kesimpulan bahwa aturan itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup.
Akan tetapi, hingga dikala ini belum ada kesepakatan yang niscaya perihal rumusan arti hukum.
Untuk merumuskan pengertian aturan tidaklah mudah, lantaran aturan itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian mustahil meliputi keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Selain itu, setiap orang atau jago akan memperlihatkan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segisegi tertentu dari hukum.
Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa "definisi perihal aturan ialah sangat sulit untuk dibuat lantaran mustahil untuk mengadakannya sesuai kenyataan”.
Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam aturan terdapat beberapa unsur, diantaranya:
Adapun yang menjadi karakteristik dari aturan adalah:
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat lantaran aturan mempunyai sifat memaksa dan mengatur.
Hukum sanggup memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas.
Dengan demikian suatu ketentuan aturan mempunyai kiprah untuk:
Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan hewan dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun hewan itu.
Para pengunjung sanggup menikmati kehidupan hewan dengan kondusif lantaran ada pagar yang membatasi mereka dengan hewan buas tersebut.
Demikianlah aturan itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, semoga kehidupan insan kondusif dan damai.
Coba bayangkan oleh kalian kalau seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi hingga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai pola kalau seandainya tidak ada peraturan kemudian lintas, kita tidak akan sanggup memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan.
Pada dikala lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri.
Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus kemudian lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.
Dari uraian di atas kita sanggup menarik kesimpulan bahwa aturan itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup.
Akan tetapi, hingga dikala ini belum ada kesepakatan yang niscaya perihal rumusan arti hukum.
Untuk merumuskan pengertian aturan tidaklah mudah, lantaran aturan itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian mustahil meliputi keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Selain itu, setiap orang atau jago akan memperlihatkan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segisegi tertentu dari hukum.
Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa "definisi perihal aturan ialah sangat sulit untuk dibuat lantaran mustahil untuk mengadakannya sesuai kenyataan”.
Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam aturan terdapat beberapa unsur, diantaranya:
- Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut ialah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari aturan adalah:
- Adanya perintah dan larangan.
- Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat lantaran aturan mempunyai sifat memaksa dan mengatur.
Hukum sanggup memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas.
Dengan demikian suatu ketentuan aturan mempunyai kiprah untuk:
- Menjamin kepastian aturan bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
- Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan insan sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan aturan pun begitu luas.
Sehingga perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, aturan sanggup digolongkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan sumbernya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu aturan yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hu kum yang terbentuk lantaran keputusan hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya
c. Berdasarkan bentuknya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut:
a) Hukum tertulis yang dimodikodifikasikan, yaitu aturan yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peratu ran pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu aturan yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu aturan yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibuat berdasarkan mekanisme formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu kawasan tertentu. Misalnya UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu aturan yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)
e. Berdasarkan cara mempertahankanya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum material, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara anggota masyarakat yang berlaku umum perihal hal-hal yang tidak boleh dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya aturan pidana, aturan perdata, aturan dagang dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu aturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan aturan meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.
f. Berdasarkan sifatnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melaksanakan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, aturan yang mengatur kekerabatan antar individu yang gres berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh aturan (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), gres mungkin bisa dilaksanakan kalau tidak ada surat wasiat (testamen)
g. Berdasarkan wujudnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum objektif, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, aturan dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak
h. Berdasarkan isinya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur perihal pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur kekerabatan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur kiprah kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur kekerabatan antar negara, mirip aturan perjanjian internasional, aturan perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum privat (sipil), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur kekerabatan antar individu secara umum. Contoh aturan keluarga, aturan kekayaan, aturan waris, aturan perjanjian, dan aturan perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur kekerabatan antar individu dalam perdagangan. Contoh aturan perihal jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)
Sehingga perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, aturan sanggup digolongkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan sumbernya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu aturan yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hu kum yang terbentuk lantaran keputusan hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya
c. Berdasarkan bentuknya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut:
a) Hukum tertulis yang dimodikodifikasikan, yaitu aturan yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peratu ran pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu aturan yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu aturan yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibuat berdasarkan mekanisme formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu kawasan tertentu. Misalnya UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu aturan yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)
e. Berdasarkan cara mempertahankanya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum material, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara anggota masyarakat yang berlaku umum perihal hal-hal yang tidak boleh dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya aturan pidana, aturan perdata, aturan dagang dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu aturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan aturan meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.
f. Berdasarkan sifatnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melaksanakan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, aturan yang mengatur kekerabatan antar individu yang gres berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh aturan (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), gres mungkin bisa dilaksanakan kalau tidak ada surat wasiat (testamen)
g. Berdasarkan wujudnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum objektif, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, aturan dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak
h. Berdasarkan isinya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur perihal pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur kekerabatan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur kiprah kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur kekerabatan antar negara, mirip aturan perjanjian internasional, aturan perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum privat (sipil), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur kekerabatan antar individu secara umum. Contoh aturan keluarga, aturan kekayaan, aturan waris, aturan perjanjian, dan aturan perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur kekerabatan antar individu dalam perdagangan. Contoh aturan perihal jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)
Beberapa waktu yang kemudian kalian sudah mempelajari hakekat hukum, masih ingatkah apa tujuan hukum?
Kali ini akan mempelajari arti penting aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebagai mahluk sosial insan berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang mempunyai kepentingan dan impian yang berbeda-beda.
Manusia juga berhadapan dengan sesama insan yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari insan saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan.
Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menjadikan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menjadikan perselisihan.
Perselisihan itu terjadi lantaran tidak terdapat pembiasaan pendapat atau kehendak.
Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain.
Oleh lantaran itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, harus ada aturan hukum. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh lantaran itu mentaati aturan ialah kewajiban setiap warga masyarakat
Keberadaan aturan dalam pergaulan hidup bagi warga negara mempunyai arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, sanggup disebutkan arti penting aturan bagi masyarakat, yaitu:
1. Memberikan kepastian aturan bagi warga negara Sebuah peraturan berfungsi untuk memperlihatkan kepastian aturan bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak mempunyai kepastian aturan sudah niscaya akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian aturan telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang sanggup bertindak sesuka hatinya, berlaku aturan rimba. Siapa yang besar lengan berkuasa akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya aturan maka akan terdapat kepastian hukum.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara Peraturan aturan juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hakasetiap orang secara kodrati sudah menempel pada diri insan sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin semoga hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara Hukum juga berperan untuk memperlihatkan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya membuat ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan sanggup diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus mendapatkan kepingan yang sama pula. Juga berarti seseorang mendapatkan sesuai dengan hak dan kewajibannya.
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman Pada akhirnya, aturan menjadi sangat penting lantaran aturan bisa membuat ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat aturan dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa aturan maka yang terjadi ialah ketidaktertiban dan kehancuran
Kali ini akan mempelajari arti penting aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebagai mahluk sosial insan berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang mempunyai kepentingan dan impian yang berbeda-beda.
Manusia juga berhadapan dengan sesama insan yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari insan saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan.
Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menjadikan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menjadikan perselisihan.
Perselisihan itu terjadi lantaran tidak terdapat pembiasaan pendapat atau kehendak.
Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing- masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain.
Oleh lantaran itu untuk menghindarkan hal- hal semacam itu, harus ada aturan hukum. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh lantaran itu mentaati aturan ialah kewajiban setiap warga masyarakat
Keberadaan aturan dalam pergaulan hidup bagi warga negara mempunyai arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, sanggup disebutkan arti penting aturan bagi masyarakat, yaitu:
1. Memberikan kepastian aturan bagi warga negara Sebuah peraturan berfungsi untuk memperlihatkan kepastian aturan bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak mempunyai kepastian aturan sudah niscaya akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian aturan telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang sanggup bertindak sesuka hatinya, berlaku aturan rimba. Siapa yang besar lengan berkuasa akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya aturan maka akan terdapat kepastian hukum.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara Peraturan aturan juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hakasetiap orang secara kodrati sudah menempel pada diri insan sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin semoga hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara Hukum juga berperan untuk memperlihatkan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya membuat ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan sanggup diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus mendapatkan kepingan yang sama pula. Juga berarti seseorang mendapatkan sesuai dengan hak dan kewajibannya.
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman Pada akhirnya, aturan menjadi sangat penting lantaran aturan bisa membuat ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat aturan dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa aturan maka yang terjadi ialah ketidaktertiban dan kehancuran
Setiap anggota masyarakat mempunyai banyak sekali kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda.
Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menjadikan kontradiksi yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur.
Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diharapkan sikap positif untuk menaati setiap norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Pada kepingan ini kalian akan diajak untuk mempelajari bahan perihal kepatuhan terhadap hukum.
Setelah mempelajari kepingan ini, diharapkan kalian bisa memperlihatkan pola sikap taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengetahui makna aturan dan peranan dari forum peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian perihal hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui buku ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai kaidah aturan yang berlaku.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau aturan yang berlaku.
Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna membuat lingkungan yang aman, tertib dan damai.
Untuk menuju hal tersebut, diharapkan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau aturan yang tertulis maupun tidak tertulis.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam sikap yang sesuai dengan sistem aturan yang berlaku.
Tingkat kepatuhan aturan yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara pribadi memperlihatkan tingkat kesadaran aturan yang dimilikinya.
Kepatuhan aturan mengandung arti bahwa seseorang mempunyai kesadaran untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib aturan yang ada
c. menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku sanggup dilihat dari sikap yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakt pada umumnya
b. tidak menjadikan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
c. tidak menyinggung perasaan orang lain
d. membuat keselarasan
e. mencerminkan sikap sadar hukum
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap aturan harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini pola sikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
1). mematuhi perintah orang tua
2). ibadah sempurna waktu
3). menghormati anggota keluarga yang lain mirip ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya
4). melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
1). menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2). menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan
3). tidak mencontek ketika sedang ulangan
4). memperhatikan klarifikasi guru
5). mengikuti pelajaran sesuai dengan kegiatan yang berlaku
6). tidak kesiangan
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
1). melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
2). melaksanakan kiprah ronda
3). ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
4). menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah
5). tidak melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan kekacauan di masyarakat mirip tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.
6). membayar iuran warga
d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1). bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
2). mempunyai KTP
3). memili SIM
4). ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum
5). membayar pajak
6). membayar retribusi parkir
7). membuang sampah pada tempatnya
Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menjadikan kontradiksi yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur.
Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diharapkan sikap positif untuk menaati setiap norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Pada kepingan ini kalian akan diajak untuk mempelajari bahan perihal kepatuhan terhadap hukum.
Setelah mempelajari kepingan ini, diharapkan kalian bisa memperlihatkan pola sikap taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengetahui makna aturan dan peranan dari forum peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian perihal hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui buku ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai kaidah aturan yang berlaku.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau aturan yang berlaku.
Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna membuat lingkungan yang aman, tertib dan damai.
Untuk menuju hal tersebut, diharapkan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau aturan yang tertulis maupun tidak tertulis.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam sikap yang sesuai dengan sistem aturan yang berlaku.
Tingkat kepatuhan aturan yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara pribadi memperlihatkan tingkat kesadaran aturan yang dimilikinya.
Kepatuhan aturan mengandung arti bahwa seseorang mempunyai kesadaran untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib aturan yang ada
c. menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku sanggup dilihat dari sikap yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakt pada umumnya
b. tidak menjadikan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
c. tidak menyinggung perasaan orang lain
d. membuat keselarasan
e. mencerminkan sikap sadar hukum
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap aturan harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini pola sikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
1). mematuhi perintah orang tua
2). ibadah sempurna waktu
3). menghormati anggota keluarga yang lain mirip ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya
4). melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
1). menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2). menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan
3). tidak mencontek ketika sedang ulangan
4). memperhatikan klarifikasi guru
5). mengikuti pelajaran sesuai dengan kegiatan yang berlaku
6). tidak kesiangan
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
1). melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
2). melaksanakan kiprah ronda
3). ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
4). menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah
5). tidak melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan kekacauan di masyarakat mirip tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.
6). membayar iuran warga
d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1). bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
2). mempunyai KTP
3). memili SIM
4). ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum
5). membayar pajak
6). membayar retribusi parkir
7). membuang sampah pada tempatnya
a. Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengetahui sikap yang sesuai dengan aturan yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui sikap yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, supaya kalian bisa terhidar untuk melaksanakan sikap tersebut.
Oleh lantaran itu, pada kepingan ini kalian akan diajak untuk mengidentifikasi sikap yang bertentangan dengan hukum.
Perilaku yang bertentangan dengan aturan timbul sebagai jawaban dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap aturan sanggup disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1) Pelanggaran aturan oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
2) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat banyak sekali pelanggaran aturan banyak terjadi di negara ini.
Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan aturan baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh pegawanegeri penegak aturan sendiri.
Berikut ini pola sikap yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
(a) mengabaikan perintah orang tua
(b) mengganggu abang atau adik yang sedang belajar
(c) ibadah tidak sempurna waktu
(d) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
(e) nonton tv hingga larut malam
(f) bangkit kesiangan
2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
(a) mencontek ketika ulangan
(b) tiba ke sekolah terlambat
(c) mangkir mengikuti pelajaran
(d) tidak memperhatikan klarifikasi guru
(e) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah
3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
(a) melaksanakan perbuatan yang tidak boleh oleh norma yang berlaku di masyarakat
(b) mangkir dari kiprah ronda malam
(c) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
(d) mengkonsumsi obat-obat terlarang
(e) melaksanakan perjudian
(f) membuang sampah sembarangan 4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: (a) tidak mempunyai KTP
(b) tidak mempunyai SIM
(c) tidak mematuhi rambu-rambu kemudian lintas
(d) melaksanakan tindak pidana mirip pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya
(e) melaksanakan agresi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
(f) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
(g) merusak akomodasi negara dengan sengaja
Untuk mengukur sejauh mana kalian telah menghindari sikap sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, isilah daftar tanda-tanda kontinum pelakonan dibawah ini dengan membubuhkan tanda silang (x) pada kolom S (selalu), Sr (sering), K (kadang-kadang), P (pernah) atau TP (tidak pernah) yang sesuai dengan keadaan kalian yang sebenarnya!
b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memperlihatkan kartu peringatan kepada pemain yang melaksanakan pelanggaran.
Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan hukuman tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas tidak boleh berhenti? Penyebabnya lantaran petugas tidak tegas menindaknya.
Karena kejadian mirip itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, maka lama-kelamaan dianggap hal yang biasa.
Dengan kata lain, kalau suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, maka hasilnya perbuatan itu dianggap sebagai norma.
Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, lantaran perbuatannya itu tidak ada yang menindak, maka hasilnya menjadi hal yang biasa saja.
Hal yang sama bisa juga menimpa kalian.
Misalnya kalau para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada hukuman tegas, maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa.
Perilaku yang bertentangan dengan aturan menjadikan efek negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.
Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita kalau aturan sering dilanggar atau ditaati.
Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuatlah hukuman dalam setiap norma atau aturan tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, contohnya hukuman hukum, hukuman sosial, dan hukuman psikologis. Sifat dan jenis hukuman dari setiap norma atau aturan berbeda satu sama lain.
Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini hukuman dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Oleh lantaran itu, pada kepingan ini kalian akan diajak untuk mengidentifikasi sikap yang bertentangan dengan hukum.
Perilaku yang bertentangan dengan aturan timbul sebagai jawaban dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap aturan sanggup disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1) Pelanggaran aturan oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
2) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat banyak sekali pelanggaran aturan banyak terjadi di negara ini.
Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan aturan baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh pegawanegeri penegak aturan sendiri.
Berikut ini pola sikap yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
(a) mengabaikan perintah orang tua
(b) mengganggu abang atau adik yang sedang belajar
(c) ibadah tidak sempurna waktu
(d) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
(e) nonton tv hingga larut malam
(f) bangkit kesiangan
2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
(a) mencontek ketika ulangan
(b) tiba ke sekolah terlambat
(c) mangkir mengikuti pelajaran
(d) tidak memperhatikan klarifikasi guru
(e) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah
3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
(a) melaksanakan perbuatan yang tidak boleh oleh norma yang berlaku di masyarakat
(b) mangkir dari kiprah ronda malam
(c) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
(d) mengkonsumsi obat-obat terlarang
(e) melaksanakan perjudian
(f) membuang sampah sembarangan 4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya: (a) tidak mempunyai KTP
(b) tidak mempunyai SIM
(c) tidak mematuhi rambu-rambu kemudian lintas
(d) melaksanakan tindak pidana mirip pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya
(e) melaksanakan agresi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
(f) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
(g) merusak akomodasi negara dengan sengaja
Untuk mengukur sejauh mana kalian telah menghindari sikap sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, isilah daftar tanda-tanda kontinum pelakonan dibawah ini dengan membubuhkan tanda silang (x) pada kolom S (selalu), Sr (sering), K (kadang-kadang), P (pernah) atau TP (tidak pernah) yang sesuai dengan keadaan kalian yang sebenarnya!
b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memperlihatkan kartu peringatan kepada pemain yang melaksanakan pelanggaran.
Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan hukuman tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas tidak boleh berhenti? Penyebabnya lantaran petugas tidak tegas menindaknya.
Karena kejadian mirip itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, maka lama-kelamaan dianggap hal yang biasa.
Dengan kata lain, kalau suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, maka hasilnya perbuatan itu dianggap sebagai norma.
Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, lantaran perbuatannya itu tidak ada yang menindak, maka hasilnya menjadi hal yang biasa saja.
Hal yang sama bisa juga menimpa kalian.
Misalnya kalau para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada hukuman tegas, maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa.
Perilaku yang bertentangan dengan aturan menjadikan efek negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.
Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita kalau aturan sering dilanggar atau ditaati.
Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuatlah hukuman dalam setiap norma atau aturan tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, contohnya hukuman hukum, hukuman sosial, dan hukuman psikologis. Sifat dan jenis hukuman dari setiap norma atau aturan berbeda satu sama lain.
Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini hukuman dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
0 Komentar untuk "Pkn Ix Penggalan 3 Kepatuhan Terhadap Hukum"