Pkn Viii Belahan 1 Memahami Kedudukan Dan Fungsi Pancasila

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara ialah Pancasila.

Istilah pancasila itu sendiri berdasarkan Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal semenjak zaman Majapahit pada kurun ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.

Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti watu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila mempunyai dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a. tidak boleh melaksanakan kekerasan,
b. tidak boleh mencuri,
c. tidak boleh berjiwa dengki,
d. tidak boleh berbohong, dan
e. tidak boleh mabuk/minuman keras.

Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Menurut Ir. Soekarno, Pancasila ialah isi jiwa bangsa Indonesia yang bebuyutan sekian kurun lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.

Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laris yang penting dan baik.

Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan wacana tingkah laris yang penting dan baik.

Pancasila semenjak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 wacana Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.

Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang mencakup bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:

1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia 
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi semoga Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu mempunyai jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada semenjak Bangsa Indonesia lahir, yaitu semenjak Proklamasi Kemerdekaan.

2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia mempunyai fungsi, yaitu sebagai hal yang memperlihatkan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3 ) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum 
Pancasila sebagai sumber aturan berfungsi sebagai sumber aturan yang mengatur segala aturan yang berlaku di Indonesia. Semua aturan harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap aturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan aturan ialah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

4 ) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur 
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI bekerjsama ialah suatu tubuh yang mewakili bunyi rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

5 ) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia 
Pancasila sebagai harapan bangsa mempunyai fungsi, yaitu untuk membuat masyarakat yang adil dan makmur.

6 ) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas ialah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7 ) Pancasila sebagai Moral Pembangunan 
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

Semua negara di dunia haruslah mempunyai dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain.

Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan terang menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara.

Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan contoh yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.

Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak sanggup dilepaskan dari sejarah usaha bangsa Indonesia dalam mencapai harapan kemerdekaan bangsa.

Sejarah usaha bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah memahami BPUPKI menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para pendiri negara dalam memutuskan Pancasila dalam Sidang PPKI.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberikan pertanyaan dan pemikiran wacana dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka.

Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno mirip berikut ini. ”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh memakai perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.

Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan memutuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara terang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.

Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 wacana Tata Urutan dan Rumusan dalam penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 wacana Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan wacana Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Status ketetapan MPR tersebut ketika ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan aturan lebih lanjut, baik lantaran bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan negara.

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara ialah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Notonegoro mirip dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa

”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila ialah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan aturan bangsa Indonesia. Norma aturan yang pokok disebut pokok kaidah mendasar dari negara itu dalam aturan mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, berpengaruh dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan aturan tidak sanggup diubah”.

Dari pernyataan di atas, sanggup disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila ialah sebagai kaidah negara yang mendasar atau dengan kata lain sebagai dasar negara.

Negara sanggup diibaratkan mirip sebuah bangunan, daerah bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan itu berpengaruh dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang berpengaruh dan kukuh pula.

Demikian juga dengan negara, semoga berpengaruh dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara.

Dasar negara juga ialah citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara.

Para pendiri negara Indonesia sudah menyampaikan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh lantaran itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.

Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, harapan dan logos yang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu wacana pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita.

Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi ialah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak acara bangsa tersebut.

Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan mempunyai pedoman dan pegangan dalam memecahkan masalah di banyak sekali bidang kehidupan yang timbul dalam acara masyarakat.

Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Artinya, suatu bangsa tidak sanggup eksklusif menggandakan pandangan hidup bangsa lainnya. Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.

Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi intinya semua mempunyai makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia.

Sikap maupun sikap masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila. Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan terang ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”.

Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi masalah yang timbul, baik masalah masyarakatnya sendiri maupun masalah dunia.

Pandangan hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala balasan terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.

Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara mirip sanggup kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI pertama.

Dalam Sidang BPUPKI, Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 menyatakan:

”...rakyat Indonesia mesti menerima dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan timur”. ”...kita tidak berniat kemudian akan menggandakan sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya”.

Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah setuju bahwa dasar negara Indonesia ialah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Mengapa tidak menggandakan ideologi bangsa lain?

Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam.

Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laris dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi harapan aturan yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.

Semua sila dari Pancasila tidak sanggup dilaksanakan secara terpisah-pisah, lantaran Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima.

Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) memilih kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama insan sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara sanggup tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil.

Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa sanggup berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.

Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Oleh lantaran itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga negara.

Setiap warga negara ialah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui prosedur atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap insan Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila

Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa sanggup terus meningkat dengan sebaikbaiknya.

Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.

Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan aturan yang saling berjalin satu sama lain.

Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan aturan dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur anutan agama yang diyakini oleh warga negara.

Semua ini dimaksudkan semoga negara Indonesia sanggup mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky mirip dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.

Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan aturan dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibuat sesudah menyerap banyak sekali pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka.

Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan harapan negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila sanggup dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila.

Siapa saja yang melaksanakan pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– hukuman hukum.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperlukan ialah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur mirip dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dari ideologi lain yang ada di dunia.

Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung legalisasi atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, sebagai insan yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Mengandung rumusan sifat keseluruhan kecerdikan insan Indonesia yang mengakui kedudukan insan yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.

3. Persatuan Indonesia Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh alasannya ialah apa pun.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila

Semuanya sila dari Pancasila tidak sanggup dilaksanakan secara terpisah-pisah, lantaran Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bundar sehingga tidak sanggup dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak sanggup dibagi-bagi atau diperas.

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia semenjak kemerdekaan diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 sampai kini ini telah mengambarkan keberadaan Pancasila yang bisa beradaptasi dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah selesai lantaran bisa mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan.

Pancasila diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kita sebagai warga negara harus memperlihatkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam banyak sekali aspek kehidupan. Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila ialah dengan mempertahankan Pancasila.

Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilainilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus, dan mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar negara lain.

Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila, berarti mengancam keberadaan negara Indonesia.

Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan negara Indonesia. Oleh lantaran itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila, mirip berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah masalah yang menyangkut hubungan pribadi insan Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mengasihi sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling empati dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari seluruh umat manusia.
 j. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia mem - punyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan keyakinan baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi proteksi kepada orang lain semoga sanggup berdiri sendiri.
f. Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Butir-butir nilai Pancasila di atas sanggup diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mempertahankan Pancasila sanggup dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.

Related : Pkn Viii Belahan 1 Memahami Kedudukan Dan Fungsi Pancasila

0 Komentar untuk "Pkn Viii Belahan 1 Memahami Kedudukan Dan Fungsi Pancasila"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)