Pkn Viii Penggalan 2 Menumbuhkan Kesadaran Terhadap Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian aturan dasar yang tertulis.

Di samping aturan dasar yang tertulis, terdapat aturan dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber aturan bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan aturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pembukaan mempunyai kekerabatan yang dekat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang mendasar bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan pecahan yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.

Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehabis perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.

Ketentuan perihal sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan sehabis diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sanggup diamati dari isi kedua naskah tersebut.

Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.

Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan yaitu hak segala bangsa; di alinea kedua alasan usaha kemerdekaan bangsa Indonesia telah hingga pada ketika yang menentukan.

Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.”

Dengan demikian, intinya alinea I hingga dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan.

Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan memutuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.

Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.

Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan.

Oleh lantaran itu, alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sanggup dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum, keduanya mempunyai kedudukan yang berbeda.

Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal lantaran Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang mendasar (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia.

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.

a) Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang memutuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.

b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.

c) Pembukaan memutuskan adanya suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pokok kaidah negara yang mendasar ini di dalam aturan mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk.

Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang mendasar hanya sanggup diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.

Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber aturan tertinggi di Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi usaha dan tekad bangsa Indonesia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar ini sanggup menjadi sumber dari keinginan aturan dan keinginan moral yang ingin ditegakkan dalam banyak sekali lingkungan kehidupan.

Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang mendasar bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Pokok kaidah mendasar yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1) pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2) akreditasi kemerdekaan hak segala bangsa,
3) keinginan nasional,
4) pernyataan kemerdekaan,
5) tujuan negara,
6) kedaulatan rakyat, dan
7) dasar negara Pancasila.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa usaha ”revolusi” dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh forum yang tidak setingkat dengan MPR.

Pertanyaan kemudian, apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi aturan dasar dan menjadi anutan penyelenggaraan bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen ibarat dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny (1977: 13).

”Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) yaitu sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka Undang-Undang Dasar yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.

Universal mengandung arti bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Sebuah bangsa yang memperlihatkan penghargaan terhadap hak asasi insan merupakan salah satu bentuk sikap bangsa yang beradab di dunia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari. Lestari mengandung makna bisa menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa.

Oleh karenanya, Pembukaan Undang-Undang Dasar menawarkan landasan dalam pergerakan usaha kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan bisa menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia bisa menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memperlihatkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.

Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.

Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu usaha bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.

Penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan lantaran memandang insan tidak mempunyai derajat yang sama. Penjajah bertindak diktatorial terhadap bangsa dan insan lain.

Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan.

Juga tidak sesuai perkeadilan lantaran penjajahan memperlakukan insan secara diskriminatif.

Manusia diperlakukan secara tidak adil, ibarat perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini objektif lantaran diakui oleh bangsabangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.

Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan kiprah dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan kekerabatan dan kolaborasi dengan negara lain.

Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang mempunyai sifat penjajahan dalam banyak sekali kehidupan.

Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar insan lantaran sifat penjajahan sanggup dimiliki dalam diri manusia

b. Alinea Kedua
Alinea kedua memperlihatkan ketepatan dan ketajaman evaluasi bangsa Indonesia.
a. Bahwa usaha bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ini memperlihatkan pujian dan penghargaan atas usaha bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan kini tidak sanggup dipisahkan dari keadaan sebelumnya.

Kemerdekaan yang diraih merupakan usaha para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah final dari usaha bangsa.

Kemerdekaan yang diraih harus bisa mengantarkan rakyat Indonesia menuju keinginan nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain.

Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial. Kita semua yaitu satu keluarga besar Indonesia.

”Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas memilih arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain.

”Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.

Hubungan antara negara dan warga negara, warga negara dan warga negara, warga negara dan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan.

Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam banyak sekali kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga meliputi kemakmuran atau kebahagian spiritual/batin.

Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat.

Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara.

Inilah keinginan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah final dari usaha bangsa, tetapi harus diisi dengan usaha mengisi kemerdekaan untuk mencapai keinginan nasional.

c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.

Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah usaha bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas.

Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka.

Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas memilih nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.

Keyakinan dan tekad yang berpengaruh untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia.

Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata lebih modern.

Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan menawarkan santunan kepada umat-Nya yang berjuang di jalan kebenaran.

Banyak insiden sejarah dalam usaha bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia.

Hal ini memperlihatkan bahwa tekad yang berpengaruh dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan sanggup menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga mempertegas akreditasi dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa.

Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa insan hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani, dan rohani

d. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d. dasar negara, yaitu Pancasila.

Negara Indonesia yang dibuat mempunyai tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah usaha bangsa Indonesia sehabis merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara.

Sehingga secara sedikit demi sedikit terwujud keinginan nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini yaitu batang badan atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundangundangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum. Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun-temurun.

Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara pribadi maupun tidak pribadi melalui forum perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan.

Maka, secara yuridis-konstitusional yaitu sah, berlaku, dan mengikat seluruh forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara.

Di kelas VII, kalian telah mempelajari bagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dan ditetapkan.

Selanjutnya, marilah kita pelajari bahwa Undang-Undang Dasar bagi sebuah negara sangatlah penting.

Undang-Undang Dasar pada awalnya lahir untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa sewenang-wenang. Undang-Undang Dasar diharapkan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah.

Undang-Undang Dasar diharapkan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak mempunyai UUD, sanggup dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia. Latar belakang pembuatan Undang-Undang Dasar bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain.

Hal ini sanggup disebabkan lantaran beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada ketika menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.

Menurut pendapat Bryce ibarat dikutip (artonang.blogspot.com), hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara mempunyai Undang-Undang Dasar sebagai berikut:

1) adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan biar terjamin hakhaknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,

2) adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin biar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,

3) adanya kehendak para pembentuk negara gres tersebut biar terdapat kepastian perihal cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,

4) adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.

Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kini lebih dikenal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat sehabis Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.

Hal ini dimaksudkan biar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara niscaya (adanya kepastian hukum), ibarat pendapat Bryce pada nomor 3 tersebut di atas sehingga stabilitas nasional sanggup terwujud.

Terwujudnya ketatanegaraan yang niscaya dan stabilitas nasional memberi makna bahwa sistem politik tertentu sanggup dipertahankan, yaitu sistem politik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Kalian mungkin pernah mendengar kata konstitusi. Apa itu konstitusi dan apa hubungannya dengan Undang-Undang Dasar? Kalian niscaya juga pernah mendengar perihal salah satu forum negara, yaitu Mahkamah Konstitusi. Apa itu konstitusi?

Konstitusi berdasarkan beberapa andal mempunyai arti yang lebih luas dari pada UndangUndang Dasar (UUD). Undang-Undang Dasar hanya sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi tertulis.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah beruntung lantaran semenjak tanggal 18 Agustus 1945 sudah mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar tertulis yang dipakai untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan norma aturan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari aturan dasar, yaitu aturan dasar tertulis.

Jadi, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah satu-satunya aturan dasar. Di samping aturan dasar yang tertulis, masih ada aturan dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan).

Salah satu teladan dari konvensi yaitu pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR. Negara kita menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan komplemen atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber aturan dan merupakan aturan dasar yang menempati kedudukan tertinggi.

Dalam kedudukannya sebagai sumber aturan yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma aturan yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai aturan dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah kita mengkaji kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya marilah pahami apa itu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan).

Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan.

Lebih jelasnya perihal sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar ibarat berikut ini.
a) Pembukaan Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea
b) Pasal-Pasal:
• Sebelum diubah 16 bab, sehabis diubah menjadi 21 bab.
• Sebelum diubah terdiri dari atas 37 pasal, sehabis diubah menjadi 73 pasal.
• Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, sehabis diubah menjadi170 ayat.
• Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, sehabis diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
• 2 ayat Aturan Tambahan bermetamorfosis 2 pasal aturan tambahan

Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstitusi fleksibel – rigid.

Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh forum legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah.

Misalnya, di Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis lantaran tidak ditulis dalam satu naskah, tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, ibarat Magna Charta dan Bill of Rights.

Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) sanggup ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.

a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu Undang-Undang Dasar dikatakan fleksibel (luwes) kalau cara mengubah Undang-Undang Dasar tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi kalau cara mengubah Undang-Undang Dasar itu memerlukan cara yang tidak mudah, Undang-Undang Dasar tersebut sanggup dikatakan rigid.

b) Praktis tidaknya mengikuti perkembangan zaman Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut sanggup mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid apabila tidak sanggup mengikuti perkembangan zaman.

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang gampang diubah dan bisa mengikuti perkembangan zaman biasanya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai kode kepada pemerintah sentra dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara.

Hukum dasar yang memuat aturanaturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu kepada undang-undang yang lebih gampang caranya membuat, mengubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan.

Oleh lantaran itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya sistem UndangUndang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan hingga kita menciptakan Undangundang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.

Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai sifat sebagai berikut.

• Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu aturan yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
• Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
• Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
• Merupakan peraturan aturan positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib aturan Indonesia.

Undang-Undang Dasar bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu aturan dasar yang tertulis. Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber aturan tertulis.

Dengan demikian, setiap produk aturan ibarat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi.

Pada akhirnya, semua peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut.

a) Alat Kontrol Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b) Pengatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.

c) Penentu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, pegawapemerintah negara, dan warga negara.

Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah.

Naskah aturan aturan yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia.

Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur.

Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.

Sebaliknya, kalau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan.

Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam masyarakat dan lebih jauhnya perpecahan dalam negara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia.

Karena hal itu sanggup berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan.

Bahkan, mungkin bubarnya Negara kesatuan Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar atau konstitusi mempunyai dua sifat, yaitu konstitusi itu sanggup diubah atau tidak sanggup diubah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau aturan dasar tertinggi bangsa Indonesia yaitu konstitusi yang sanggup digolongkan sebagai konstitusi yang sanggup diubah.

Hal ini terlihat dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Dalam melaksanakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada janji dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. klarifikasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5. melaksanakan perubahan dengan cara adendum. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai forum yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.

Alasannya, bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat keinginan bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi janji pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan janji pertama penyangga konstitusionalisme.

Dengan tidak diubahnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia.

Adapun yang berubah yaitu sistem dan forum untuk mewujudkan keinginan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Institusi negara ibarat forum legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun forum peradilan/kehakiman, yaitu Mahkamah Agung sanggup berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi forum negara tersebut.

Apabila Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, janji awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang.

Dengan hilangnya janji awal tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting yaitu melaksanakan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Setiap forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Related : Pkn Viii Penggalan 2 Menumbuhkan Kesadaran Terhadap Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

0 Komentar untuk "Pkn Viii Penggalan 2 Menumbuhkan Kesadaran Terhadap Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)